(www.cenderawasihpos.com, 13-08-2008)
MERAUKE- Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui 7 unit kapal penangkap ikan asal China dilelang. Persetujuan Kejagung untuk segera dilakukan lelang atas 7 unit kapal tersebut dengan turunnya surat persetujuan dari Kejagung.
‘’Surat persetujuan dari Kejaksaan Agung sudah turun untuk dilakukan lelang atas 7 unit kapal itu,’’ ungkap Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, ketika ditemui di ruangannya, Selasa (12/8), kemarin.
Menurut Kajari, lelang atas kapal itu akan segera dilakukan. Namun sebelum lelang dilaksanakan akan diumumkan baik lewat papan nama di kantor Kejaksaan Negeri Merauke maupun media cetak. Namun lelang itu akan dilakukan oleh panitia lelang dari Kantor Lelang Jayapura, Kantor Lelang Merauke bersama Tim Kuusus Lelang dari Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Kita sudah bentuk Tim Khusus dari Kejaksaan untuk nantinya sama-sama dari Kantor Lelang Jayapura dan Kantor Lelang Merauke. Dari Kejaksaan diketuai Kasi Intel I Wayan Sutarjana, SH,’’jelasnya.
Menurutnya, lelang atas 7 kapal tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat umum. Soal harga, akan mengunakan perhitungan standar dari Pelindo Cabang Merauke. Sebelumnya, pihak Kejaksaan minta perhitungan standar harga atas 7 kapal tersebut kepada Adpel dan Pelindo Cabang Merauke. Namun, dari kedua lembaga itu memberikan perhitungan standar harga yang berbeda. Adpel memberikan perhitungan standar harga lebih rendah dibanding hasil perhitungan standar Pelindo.
Ketujuh kapal penangkap ikan asal China yang dilelang itu masing-masing MC Hai Fang 01, MV Hai Fang 02, MV Hai Feng 03, MV Hai Feng 06, MV Hai Feng 07, MV Hai Feng 09 dan MV Hai Feng 10.
Ketujuh kapal asal China ini akan dilelang setelah dalam Persidangan Pengadilan Negeri Merauke masing-masing Nahkoda dan KKM yang menjadi terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing 3 tahun denda masing-masing Rp 1 miliar atau subsidair kurungan 4 bulan penjara. Sedangkan barang bukti dirampas untuk Negara. Putusan tersebut diterima para terdakwa. Karena diterima, putusan itu langsung berkekuatan hukum tetap. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP