(www.radarsorong.com, 06-08-2008)
MANOKWARI-Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Ir.Hans Arwam, MP berharap agar kayu hasil sitaan Operasi Hutan Lestari (OHL) tahun 2005 dapat dimanfaatkan. Sebab ribuan kubik yang disita tapi tidak dipasang garis polisi tersebut sangat berharga. Terutama bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Saat ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan Papua Barat bersama
Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Polda tengah menunggu opsi yang tepat untuk memanfaatkan kayu hasil sitaan itu.
“Kita sedang menunggu. Kemarin tim Pokja dari Polhukam telah bertemu saya membicarakan langkah-langkah terbaik. Yang diputuskan pemerintah pusat lewat Kementrian Koordinator Polhukam nanti tidak boleh merugikan masyarakat. Karena masih banyak kayu sitaan OHL II yang tidak dipasang garis polisi telantar begitu saja sampai sekarang,’’ ujarnya kepada Manokwari Pos kemarin.
Ada usul, kayu sitaan OHL II tersebut tidak jelas statusnya termasuk dalam kayu temuan. Namun Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua serta jajaran Polda tidak sependapat dengan istilah kayu temuan untuk menyebut kayu tersebut. Sebab menurut Hans Arwam, kalau dikatakan kayu temuan berarti tidak ada pemiliknya. Padahal kayu-kayu yang tidak itu ada pemiliknya dan saat ini menunggu.
’’Tidak bisa dikatakan kayu temuan karena ada pemiliknya,masyarakat,’’ tukasnya.Keputusan yang ditunggu dari Menkopolhukam mengenai IPKMA yang sekarang dinyatakan ilegal. Pemprov Papua Barat dan Pemprov Papua lewat Dinas Kehutanan masing-masing berharap agar pemerintah pusat dapat melegalkan kembali status IPKMA. ‘’Harus ada keputusan politik untuk melegalkan kembali IPKMA itu,’’ harapnya.
Permasalahan ketiga yang disampaikan ke Menpolhukam yakni perlu ada kebijakan politik untuk memanfaatkan kayu-kayu non police line. Sebab menurut dia, OHL II mengakibat banyak perusahan gulung tikar karena tidak memilik bahan baku, juga merupakan kebijakan politik.
’’Harus diinventaris kembali kayu-kayu yang police line dan yang non police line. Banyak kayu-kayu di hutan yang terlantar. Pemerintah harus memutuskan sebagai dasar bagi kita untuk mengambil langkah,’’ ujarnya.
Bila nanti Menkopolhukam menetapkan keputusan, harus ditindaklanjuti dengan membentuk tim atau menunjuk tenaga-tenaga ahli meneliti kondisi kayu. Sebelum dilelang atau dijual, kayu-kayu hasil sitaan OHL II itu harus jelas kualitasnya. ‘’Jangan sampai setelah dijual, ternyata kualitasnya jelek. Ini harus
ada ahli yang melihat,’’ tambahnya lagi.(lm)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP