(www.suarapembaruan.com, 05-08-2008)
[JAKARTA] Jumlah perusahaan perikanan tangkap yang gulung tikar, diperkirakan terus bertambah akibat kian sulitnya operasi penangkapan ikan nasional. Pemerintah pun kembali mencabut 295 Surat Izin Penangkapan ikan milik kapal nasional akibat pemilik tidak memperpanjang izin dan diperkirakan jumlah armada menyusut.
Menurut Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan pada Ditjen Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikaan (DKP), Ibrahim Ismail, perpanjangan izin tidak dilakukan pengusaha akibat kenaikan harga BBM, kerusakan kapal, risiko tenggelam, dan pelanggaran.
"Mayoritas pencabutan izin terjadi karena armada kapal tidak bisa beroperasi setelah harga BBM naik pada 2005 dan berlanjut hingga saat ini," katanya saat dihubungi SP, Senin (4/8).
Ibrahim mengatakan, saat ini Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dicabut jauh lebih banyak dibandingkan dengan izin baru. Pencabutan izin itu, lanjutnya, mengakibatkan penurunan armada kapal penangkapan ikan.
Sepanjang lima tahun terakhir, Ibrahim menyebutkan, total kapal yang telah dicabut izinnya mencapai 1.003 unit. Padahal, pertambahan armada baru per tahun tidak pernah melebihi angka itu.
Jumlah itu akumulasi sejak 2002-2007. Dari total 6.000 kapal sekarang, tinggal 4.000 yang jalan. Banyak SIPI kapal yang tidak diperpanjang karena kapalnya tidak beroperasi.
Dia mengakui, dibandingkan dengan izin yang baru, jumlah izin yang dicabut jauh lebih banyak. Hingga Juli 2008, penambahan armada kapal penangkapan ikan di dalam negeri tak lebih dari 100 unit. Pertambahan kapal-kapal ikan baru berdasarkan izin penangkapan ikan yang dikeluarkan DKP.
Ibrahim mengungkapkan, permintaan SIPI jauh berkurang selama dua tahun terakhir. Namun, dia mengakui, pihaknya tengah mengevaluasi permintaan SIPI baru yang diajukan sejumlah perusahaan perikanan terpadu sesuai dengan Permen No 5/ 2008 tentang Perikanan Tangkap. [L-11]