MERAUKE (PAPOS)- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pengadilan Negeri Merauke, Teddy Ardi.SH mengatakan, surat pelelangan terhadap 7 kapal KM Hai Fang yang tersangkut masalah illegal fishing, yang dikirim beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya telah disetujui, beberapa hari lalu, surat tersebut sudah diterima Kejaksaan Negeri Merauke. “Surat pelelangan tkasiran harga sudah ada, tinggal bentuk panitia pelelangan,” ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (5/8) kemarin. Ke tujuh kapal tersebut, siap dilakukan eksekusi pelelangan. Terkait dengan masalah taksiran harga disetujui Kejagung sejauh ini, ia sendiri belum mengetahui.
“ Taksiran harga itu di buat oleh Pelindo dan Adpel, pihak Kejaksaan tidak terlibat dalam pembuatan taksiran harga, kami hanya mengawasi,” ujarnya.
Pelelangan terhadap 7 KM Hai Fheng, berkaitan putusan Pengadilan Negeri Merauke beberapa waktu lalu, kapal tersebut terkait illegal fishing sehingga disita oleh negara.(Abdul)