Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

02 June 2006

Merauke : PN Merauke Gelar Sidang Perdana Kasus Kayu Ilegal

( Cenderawasih Pos, Kamis 01 Juni 2006 )
Karena diduga mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), seorang pengusaha di Merauke berinisial Kr mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke.

Terdakwa yang sehari-harinya membangun kapal nelayan terse­but, oleh Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarjana, SH dinilai melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pada sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan, terdakwa didampingi pengacaranya Roland Wattimuri, SH. Dari dakwaan JPU tersebut, terungkap penangkapan kayu olahan sebanyak kurang lebih 3 meter kubik dengan berbagai ukuran itu berhasil dilakukan pihak Kepolisian Polres Merauke saat terdakwa mengangkut kayu olahan dengan sebuah truk dari Kampung Senayu Distrik Semangga tujuan Lampu Satu Merauke.

Saat truk berada di Jalan Gak Merauke, pemilik tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah berupa SKSHH, tapi hanya berupa surat keterangan pengangkutan kayu rakyat yang jenis dan ukuran kayu berbeda.

Sebelum pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Mathius, SH dengan Anggota Beauty WSP, SH dan Ina Rahman membacakan surat perintah penahanan terdakwa untuk jangka waktu 30 hari.

Pengacara terdakwa Roland Wattimuri, SH, langsung akan mengajukan surat penangguhan penahanan terdakwa, namun oleh Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa pengajuan surat penangguhan tersebut mempunyai masa tenggang untuk diajukan setelah surat perintah dikeluarkan.

Sidang dilanjutkan Selasa depan untuk mendengarkan eksepsi dari PH terdakwa. Terdakwa sendiri menolak jika dirinya disebut melakukan illegal logging. Bahkan ia menilai, dirinya hanyalah sebagai korban kebijakan pemerintah. Sebab, menurut terdakwa, pada saat itu dirinya sudah berulang-ulang mengurus SKSHH ke instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut namun tidak dikeluarkan sebab pada itu sendiri untuk sementara SKSHH tidak dikeluarkan. (ulo)