( Cenderawasih Pos, Kamis 01 Juni 2006 )
Karena diduga mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), seorang pengusaha di Merauke berinisial Kr mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke.
Terdakwa yang sehari-harinya membangun kapal nelayan tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarjana, SH dinilai melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pada sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan, terdakwa didampingi pengacaranya Roland Wattimuri, SH. Dari dakwaan JPU tersebut, terungkap penangkapan kayu olahan sebanyak kurang lebih 3 meter kubik dengan berbagai ukuran itu berhasil dilakukan pihak Kepolisian Polres Merauke saat terdakwa mengangkut kayu olahan dengan sebuah truk dari Kampung Senayu Distrik Semangga tujuan Lampu Satu Merauke.
Saat truk berada di Jalan Gak Merauke, pemilik tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah berupa SKSHH, tapi hanya berupa surat keterangan pengangkutan kayu rakyat yang jenis dan ukuran kayu berbeda.
Sebelum pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Mathius, SH dengan Anggota Beauty WSP, SH dan Ina Rahman membacakan surat perintah penahanan terdakwa untuk jangka waktu 30 hari.
Pengacara terdakwa Roland Wattimuri, SH, langsung akan mengajukan surat penangguhan penahanan terdakwa, namun oleh Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa pengajuan surat penangguhan tersebut mempunyai masa tenggang untuk diajukan setelah surat perintah dikeluarkan.
Sidang dilanjutkan Selasa depan untuk mendengarkan eksepsi dari PH terdakwa. Terdakwa sendiri menolak jika dirinya disebut melakukan illegal logging. Bahkan ia menilai, dirinya hanyalah sebagai korban kebijakan pemerintah. Sebab, menurut terdakwa, pada saat itu dirinya sudah berulang-ulang mengurus SKSHH ke instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut namun tidak dikeluarkan sebab pada itu sendiri untuk sementara SKSHH tidak dikeluarkan. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP