( Cenderawasih Pos, Jumat 09 Juni 2006 )
Saat ini, tercatat 860-an kapal penangkap ikan dari berbagai perusahaan baik dalam maupun luar negeri melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar laut Arafura. Jumlah tersebut, telah berkurang dari sebelumnya yang mencapai ribuan kapal, setelah dilakukan pendataan .
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke Amari Sugianto, SE, pada rapat menyangkut pengawasan eksport ikan, Kamis kemarin. Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Merauke Drs Johanes Gluba Gebze.
"Data terakhir yang kami terima dari Departemen Kelautan dan perikanan yang sudah diterbitkan ijinnya secara resmi untuk Laut Arafura, kapal yang beroperasi maupun yang akan beroperasi melakukan penangkapan ikan sekitar 860 kapal yang gronstonnya diatas 60 GT,"ungkap Amari.
Menurut Amari, meski sudah dilakukan pendataan ulang oleh Departemen Kelautan dan Perikanan, bukan berarti pencurian ikan atau ilegal fishing tidak ada lagi. Namun, hal itu masih saja terus terjadi. Terbukti dengan ditangkapnya sejumlah kapal yang kini mencapai lebih dari 20 unit kapal.
Amari melaporkan, untuk pengawasan eksport dibidang perikanan tahun 2005 telah diekspor
sebanyak 145.000 ton ikan dengan .kontribusi pajak/retribusi baik yang dipungut melalui provinsi maupun kabupaten sebesar Rp 3,045 miliar. Dari jumlah tersebut, Provinsi mendapat bagian 60 persen atau sedangkan sisanya 40 persen adalah Kabupaten Merauke.
Sementara pada tahun 2006, sampai Mei produksi baru mencapai 62.000 ton dengan kontribusi pemasukan hampir Rp 2 miliar. "Namun, dari jumlah tersebut masih terjadi tunggakan dari beberapa perusahaan berkisar sekitar Rp 400 juta,"jelasnya.
Amari menyebutkan, untuk kegiatan ekspor dan laoding di Merauke, Departemen Perikanan dan
Pemerintah Kabupaten Merauke telah menetapkan dua lokasi yakni Kolam Bandar Pelabuhan Merauke dan Pelabuhan Bascam Wanam Kimaam.
Meski demikian, sebagian besar kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di Laut Arafura tersebut tidak melakukan kegiatan eksport dan laoding di dua lokasi tersebut tapi di daerah pelabuhan lain seperti Tual, Bitung, Kendari dan daerah lainnya sesuai surat ijinnya, yang tentunya merugikan Pemda Merauke. "Kita harap, kedepan, semua kapal yang mengambil hasil dari Laut Arafura melakukan eksport laoding di Merauke,"harapnya.
Sementara itu, Bupati Merauke Drs Johanes Gluba Gebze, mengatakan tidak sedikit kapal yang tidak terpantau karena luasnya lautan yang tidak dibarengi dengan peralatan yang memadai."Secara formal, yang dapat ijin itu sekitar 800-an, tapi jangan sampai kapal-kapal ilegal lebih besar dari jumlah tersebut,"harapnya.
Terkait dengan pemberian ijin kepada sekitar 800 lebih kapal tersebut, Bupati memerintahkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke untuk segera menyurat ke Departemen Kelautan dan Perikanan agar kapal-kapal yang sudah mendapat ijin itu ditembuskan ke daerah sehingga daerah bisa melakukan pengawasan. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP