Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

24 June 2006

Merauke : KM Haiwag-68 Dirampas Untuk Negara

( Cenderawasih Pos, Jumat 23 Juni 2006 )
Satu persatu kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Arafura dirampas untuk negara. Setelah KM Dong Yu-2012 dan Minfuziyu Ying Kho-602, maka giliran KM Hai-wang-68 dirampas untuk negara karena terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal dalam wilayah perairan teritorial Indonesia tepatnya di Laut Arafura.

Kapal asing asal China tersebut oleh Majelis Ha­kim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Eduar Manalip, SH dengan Hakim Anggota Frans Pangimanan, SH dan Reza Tyrama, SH, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indone­sia berupa Pair Trawl sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kapal dinyatakan dirampas, barang bukti lainnya berupa 250 kg ikan campuran, 2 set jaring dan 1 bundel dokumen, juga disita untuk negara. Tak hanya itu, Nahkoda Kapal Huang Yong Kang yang menjadi terdakwa I dan KKM Wang Thaian yang menjadi terdakwa II dihukum pidana selama 2 tahun penjara ditambah denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Putusan Majelis Hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rifki Firmansyah, SH, sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dengan masing-masing Rp 1 miliar subsidair 4 bulan.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan karena melanggar aturan hukum Indonesia. Sedangkan meringankan, berterus terang, belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, kapal Haiwang-68 ditangkap oleh KRI Untung Suropati- 872 di laut Arafura. Penangkapan kapal ini hampir bersamaan dengan Kapal KM Dong Yu-2012 yang saat itu melakukan penangkapan secara bersama-sama dengan cara menarik satu jaring (Pair Trawl) yang sangat dilarang karena semua ikan baik besar maupun kecil akan terjaring yang dapat memusnahkan biota laut khususnya ikan di In­donesia. (ulo)