Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

27 June 2006

Merauke : Lagi MV Zhe Pu Yu Leng-126, Dituntut Dirampas

( Cenderawasih Pos, Senin 26 Juni 2006 )
Rampasan atas kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tepatnya di Laut Arafura beberapa waktu lalu, terus bertambah. Kali ini, Zhe Pu Yu Leng-126, kapal pengangkut ikan dituntut Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarjana, SH, dirampas untuk negara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Merauke, Sabtu (24/6) pekan kemarin.

Selain kapal, barang bukti berupa 10 ton ikan campuran dan 1 bundel dokumen juga dirampas untuk negara. Tak hanya itu, Nahkoda kapal Leng-126, Lin Dian Dian (49) yang menjadi terdakwa I dan KKM Lindai Yu (51) yang menjadi terdakwa II ju­ga dituntut pidana masing-masing 5 tahun penjara ditambah denda ma­sing-masing Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu. Kedua terdakwa tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan segaja melakukan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi dengan doku­men yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ay at (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo Pasal55 ayat (l) ke-l KUHP.

Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa tersebut. Memberatkan, kedua terdakwa tidak mematuhi aturan hukum Indonesia. Sedangkan meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terus terang dan menyesali perbuatannya. Merasa tuntutannya terlalu berat, kedua terdakwa melalui alih bahasanya secara lisan menyampaikan permintaan keringanan hukuman. Alasannya, karena kedua ter­dakwa mengaku sama sekali tidak tahu kalau kapal yang dioperasikan itu belum memiliki dokumen. Selain itu, keduanya mengaku memiliki tanggungan keluarga yang anaknya masih sekolah. Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Eduar Manalip, SH, dengan Hakim Anggota Mathius, SH dan Wempi WJD, SH menyatakan akan mempertimbang­kan permintaan tersebut dalam putusan nanti. Untuk diketahui, Kapal MV Zhe Pu Yu Leng-126 tersebut ditangkap KRI Multatuli MA-561 di sekitar Perairan Laut Arafura pada 4 Mei 2006 sekitar pukul 12.30 WIT saat kapal tersebut sedang melaku­kan penangkutan ikan yang dibelinya dari kapal-kapal kecil untuk selanjutnya di jual di perusahaan ikan yang bermarkas di Wanam, Distrik Kimaam Merauke. (ulo)