Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

27 June 2006

Merauke : Giliran Km Andatu Utama, Dituntut Perampasan

( Cenderawasih Pos, Rabu 26 Juni 2006 )
Selain MV Zhe Pu Yu Leng-126 yang dituntut dirampas untuk negara, kini giliran KM Andatu Utama mengalami nasib yang sama. Kapal pengangkut ikan asal China tersebut dituntut dirampas untuk negara.
Jaksa Penuntut Umum Rifki Firmansyah, SH, menyatakan, kapal berbendera negara China tersebut terbukti bersalah melakukan kegiatan operasional di Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sebagaimana diatur dalam pasal 92 Jo Pasal 26 ay at (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain perampasan kapal, barang bukti berupa 10 ton ikan campuran juga dirampas serta 1 bundel dokumen. Tak hanya itu, Nahkoda kapal Lin Sao Feng (56) sebagai terdakwa I dan KKM Chan Nayan yang menjadi terdak­wa II dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun ditambah dengan masing-masing Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000.

Sama halnya dengan nahkoda dan KKM Kapal Zhe PU YU Leng-126, yang minta keringanan hukuman, kedua terdakwa terse­but melalui alih bahasanya secara lisan menyampaikan permohonan keringan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim diketuai Eduar Manalip, SH dengan Hakim Anggota Zauifi Amri, SH, dan Reza Tyrama, SH menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan tersebut, Kapal Andatu Utama ditangkap oleh KRI Multatuli MA-561 di sekitar Laut Arafura pada 7 Mei 2006 sekitar puklul 05.30 WIT. Sebelum ditangkap, kapal yang dinakhodai Lin Sao Feng itu melakukan kegiatan operasional dengan cara membeli ikan dari kapal-kapal kecil kemudian mengangkutnya ke Wanam untuk dijual kembali ke perusahaan ikan di daerah tersebut. Kapal itu, sudah tercatat sekitar 1 tahun melakukan kegiatan pengangkutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (ulo)