( Cenderawasih Pos, Rabu 26 Juni 2006 )
Selain MV Zhe Pu Yu Leng-126 yang dituntut dirampas untuk negara, kini giliran KM Andatu Utama mengalami nasib yang sama. Kapal pengangkut ikan asal China tersebut dituntut dirampas untuk negara.
Jaksa Penuntut Umum Rifki Firmansyah, SH, menyatakan, kapal berbendera negara China tersebut terbukti bersalah melakukan kegiatan operasional di Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sebagaimana diatur dalam pasal 92 Jo Pasal 26 ay at (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain perampasan kapal, barang bukti berupa 10 ton ikan campuran juga dirampas serta 1 bundel dokumen. Tak hanya itu, Nahkoda kapal Lin Sao Feng (56) sebagai terdakwa I dan KKM Chan Nayan yang menjadi terdakwa II dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun ditambah dengan masing-masing Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000.
Sama halnya dengan nahkoda dan KKM Kapal Zhe PU YU Leng-126, yang minta keringanan hukuman, kedua terdakwa tersebut melalui alih bahasanya secara lisan menyampaikan permohonan keringan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis Hakim diketuai Eduar Manalip, SH dengan Hakim Anggota Zauifi Amri, SH, dan Reza Tyrama, SH menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan tersebut, Kapal Andatu Utama ditangkap oleh KRI Multatuli MA-561 di sekitar Laut Arafura pada 7 Mei 2006 sekitar puklul 05.30 WIT. Sebelum ditangkap, kapal yang dinakhodai Lin Sao Feng itu melakukan kegiatan operasional dengan cara membeli ikan dari kapal-kapal kecil kemudian mengangkutnya ke Wanam untuk dijual kembali ke perusahaan ikan di daerah tersebut. Kapal itu, sudah tercatat sekitar 1 tahun melakukan kegiatan pengangkutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP