Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

22 June 2006

Merauke : Akhirnya, KM Dong Yu 2012 Dirampas Untuk Negara, Nahkoda dan KKM Masing-Masing Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

( Cenderawasih Pos, Rabu 21 Juni 2006 )
Setelah kapal Min-fuzoyu, Ying Kho-602 asal China dinyatakan dirampas untuk negara karena terbukti menangkap ikan tanpa dilengkapi SIUP dan SIKPI, maka giliran KM Dong Yu 2012 mengalami nasib yang sama.

Kapal penangkap ikan asal China tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Eduar Manalip, SH dengan Hakim Anggota Zaufi Amri, SH dan,Wempi WJSD, SH, menyatakan terbukti melakukan penangkapan ikan de­ngan cara menggunakan satu jaring di tarik dua kapal (Pair Trawl) di dalam kawasan perairan Indonesia atau Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kapal, Nahkoda kapal Wang Guo Qing (48) yang menjadi terdakwa I dan KKM Xia Ya Guo (46) divonis penjara masing-masing 2 tahun dan denda masing-masing Rp 500 juta. Selain kapal, barang bukti lainnya berupa 10 ton ikan campuran, 1 set jaring dan 1 bunder dokumen juga dinyatakan dirampas untuk negara.

Vonis yang diterima Nahkoda dan KKM kapal tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Karimuddin, SH sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana 4 tahun penjara, den­da masing-masing Rp 1 miliar dan subsidair selama 4 bulan kurungan. Dan barang bukti dirampas.
Sebelum pembacaan putusan, Ma­jelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mematuhi aturan penangkapan ikan di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan meringankan, belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Seperti yang terungkap dalam persidangan tersebut, penangkapan KM Dong Yu 2012 dilakukan KRI Untung Suropati 872 saat kapal patroli tersebut melakukan pengawasan laut di Perairan Arafura pada hari Jumat 3 Maret 2006 sekitar pukul 06.00 WIT. Saat itu, kapal berbendera asal negara China tersebut mela­kukan penangkapan ikan dengan cara menarik satu jaring dengan dua kapal (Pair Trawl) yakni KM Haiwang 68.

Saat kapal tersebut berusaha lari ke arah haluan berlawanan, lalu KRI Un­tung Suropati melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KM Dong Yu 2011 Sedangkan Haiwang 68 saat itu berhasil kabur namun pada kesempatan lain akhirnya berhasil ditangkap kembali. (ulo)