Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

02 April 2008

Sorong : Kapal Siluman Diduga Rugikan Negara 3 M

(www.radarsorong.com, 02-04-2008)
SORONG – Kasus tambang di Raja Ampat makin kompleks. Saling gugat menggugat itulah kondisi yang terjadi saat ini. Selain bupati Raja Ampat yang akan digugat Rp 114 M oleh PT Batan Pelei Mining, masyarakat di Pulau Manuram juga akan melakukan upaya hukum dengan menggugat PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
Perusahaan yang bergerak dibidang tambang nikel di wilayah pulau Manuram distrik Waigeo Utara kabupaten Raja Ampat itu digugat masyarakat pemilih hak ulayat senilai Rp 298.250.000.000.
Gugatan perdata ini diajukan Yakop Wakaf, Soleman Kein dan Petrus Gaman melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari M. Yasin Djamaluddin SH, Haris Nurlete SH, Izack Rahareng SH, Lodius Tomasoa SH, Jacobus Wogim SH, Benryi Napitupulu SH, Yuli Kurniawati SH, Lucia N.T Sinambela SH dan Agustinus Patinasarani SH.
Pantauan Koran ini Siang kemarin (1/4), berkas gugatan didaftarkan tim kuasa hukum melalui Panitera Muda Perdata PN Sorong.

Izack Rahareng, SH, Ketua Tim Investigasi Ikadin Sorong terhadap kasus Manuram yang telah dikuasakan pihak pemilik hak ulayat, dalam jumpa pers Sore kemarin di RM Sunrise Kampung Baru menjelaskan, substansi gugatan perdata ini terkait tuntutan ganti rugi tanah adat seluas 1173 hektar yang dipakai sebagai areal kuasa pertambangan ekploitasi oleh PT ASP.
“Tuntutan ganti rugi tanah yang kami ajukan adalah sebesar Rp 25.000 permeter persegi, dengan total tuntutan Rp 293.250.000.000,- selain itu juga kita menuntut immateriil karena diangggap ini merupakan suatu pelanggaran adat, tidak menghargai hak-hak adat orang Papua, kita tuntut dengan nilai 5 miliar rupiah. Dengan demikian, total tuntutan seluruhnya Rp 298.250.000.000,-,” terang Izack Rahareng didampingi Ketua IKADIN Sorong M. Yasin Djamaluddin,SH, Haris Nurlete, SH, Jacobus Wogim, SH, Agustius Patinasarani, SH dan Luci Sinambela, SH.

Dikatakannya bahwa mengenai tuntutan ganti rugi tanah ini, jelas diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Pasal 25, 26, 27 dan Peraturan Pemerintah Nnomor 75 tahun 2001 pasal 40, kemudian didalam undang-undang otonomi khusus pun diatur dalam Pasal 43 ayat 4.
Diterangkannya, terkait dengan laporan dari pemilik tanah adat dari Kampung Kapadiri Distrik Waigeo Utara ke IKADIN Cabang Sorong tersebut, pihaknya IKADIN telah membentuk tim investigasi yang beranggotakan 12 orang advocae serta humas 2 orang terhadap kasus tambang nikel di pulau Manuram Raja Ampat.
Dari hasil investigasi tersebut lanjut Izak Rahareng, wa pihaknya memperoleh data dari dari Adpel Sorong yang cukup jelas mengenai cliring out dan cliring in kapal yang memuat bahan galian tambang nikel dari pulau Manuram itu sebanyak 12 kapal.

“Sementara hasil yang kami terima dari masyarakat hukum adat lewat pembayaran royalty kepada mereka adalah 14 kapal. 2 Kapal yang tidak ada didalam data investigasi yang kami terima dari Adpel Sorong adalah kapal dengan pemuatan pada tanggal 22 November 2007 dengan nama kapal Magnetic Isle 0207 dengan tujuan Australia dengan muatan 59.350 ton, berikutnya pada tanggal 26 Desember 2007 nama kapalnya Ince Inobulu dengan tujuan China dengan tonase 50.900 ton,” beber Izack Rahareng .
Ditambahkannya, tanggal 14 Maret lalu, Pemda Raja Ampat dan PT ASP melakukan pembayaran hasil galian C kepada masyarakat dengan dana konstribusi yang diberikan adalah sebesar Rp 6000 dengan rincian Rp 2000 diperuntukkan untuk community development, Rp 1000 diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat adat, dan Rp 3000 sebagai sumbangan pihak pertama dalam hal ini pihak perusahaan kepada pemerintah daerah.
“Dari penerimaan pemerintah daerah sebesar Rp 3000 ini, setelah kami kaji dan kami membaca segala peraturan perundang-undangan yang ada, ternyata, bahwa tidak mengatur tentang sumbangan kepada pemerintah daerah. Dan hal ini bisa diindikasikan ataupun disinyalir sebagai suap, suap dari perusahaan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan memperlancar kegiatan usahanya. Dengan demikian, kami telah sepakat untuk segera menyampaikan laporan kepada pihak yang berwajib dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Izack.

Di tempat yang sama, Ketua IKADIN Cabang Sorong M. Yasin Djamaluddin mengatakan, terkait dengan 2 kapal yang diduga siluman (tidak terdata di Adpel) tersebut benar adanya berarti telah merugikan negara sekitar Rp 3 Miliar.
Hal ini juga salah satu bahan laporan pidana pihaknya dalam waktu dekat ke Polda Papua. “2 kapal kalau saja masuk tidak clerence-in dan keluar tidak clerence-out, itu artinya dia juga tidak melapor ke Bea Cukai, dia datang kosong dan pergi isi tanpa dokumen, itu berarti dia telah menggelapkan pajak ekspor dimana untuk nikel itu per-ton 4%, jadi kalau dihitung dengan jumlah 10.000 ton, itu dia gelapkan pajak sekitar Rp 3 Miliar,”sebutnya.

Yang menarik imbuh Yasin, untuk harga nikel, nilainya sengaja dikasih turun. “Jadi rata-rata penjualan yang kita dapatkan datanya itu per-ton itu adalah 60 dolar, padahal sebenarnya harga nikel itu jauh daripada harga itu, sehingga dibikin harga 60 dolar sehingga kena 4% itu mungkin sekitar berapa juta, saja tapi kecil sekali. Itu juga yang menjadi salah satu bahan yang akan kita buatkan laporan kepada pihak yang berwajib,”ujarnya.
Kapal yang tidak terdata di Adpel Sorong tersebut yakni kapal Magenetic Isle 0207 yang bergerak tanggal 22 November 2007 tujuan Australia dengan muatan 59.350 ton dan kapal Ince Inebolu yang bergerak tanggal 26 Desember 2007 tujuan China dengan muatan sebanyak 50.900 ton.
Ditambahkannya, perlakuan perusahaan tambang yang ada ditanah Papua dengan perusahaan yang ada diluar Papua itu berbeda dimana kalau di luar hanya menerima berupa community development saja, pembangunan dalam bentuk fisik, tetapi ditanah Papua sudah diatur jelas bahwa mereka harus mendapat royalty fee daripada hasil tambang terangkut. (ian)