Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

10 April 2008

Sorong : Kapal Ikan dengan 25 ABK Ditangkap di Makbon

(www.radarsorong.com, 09-04-2008)
SORONG- Satuan Polair Polresta Sorong Minggu (6/4) lalu sekitar pukul 14.00 WIT berhasil mengamankan Km. Raja Tuna 25 di perairan Makbon. Kapal ikan tersebut ditangkap karena menangkap ikan di perairan Makbon tanpa memiliki surat ijin usaha perikanan (SIUP) dan surat ijin penangkapan ikan (SIPI) untuk beroperasi di perairan. KM. Raja Tuna 25 yang dinahkodai Noel Kamaris hanya memiliki SIUP dan SIPI untuk areal penangkapan ikan di perairan Maluku Utara bukan di perairan Sorong. Penangkapan Km. Raja Tuna 25 ini berdasarkan laporan dari anggota Polresta yang pada saat itu sedang melakukan pengamanan di rumpon PT. CRAC di perairan distrik Makbon.

Ketika anggota tersebut sedang melaksanakan pengamanan, ia melihat Km Raja Tuna 25 tengah beroperasi menangkap ikan di dekat rumpon PT. CRAC. Padahal kapal tersebut tidak memiliki surat ijin penangkapan ikan dan surat ijin usaha perikanan untuk areal penangkapan ikan di perairan Sorong. Kapal ikan itu hanya memiliki surat ijin pelayaran.

Km Raja Tuna awalnya merupakan kapal ikan yang datang dari Bitung dan hendak melakukan penangkapan ikan di perairan Maluku Utara. Mungkin karena di perairan Maluku Utara ikannya kurang sehingga kapal tersebut langsung putar haluan dan bergerak menuju perairan Makbon.
Tertangkapnya Km. Raja Tuna 25 dibenarkan Kasat Polair AKP Asfuri, SIK. “Kami menangkap Km. Raja Tuna 25 pada saat kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Makbon,”ujarnya kepada Koran ini di ruang kerjanya kemarin (7/4).

Menurut AKP Asfuri, dari hasil pemeriksaan, KM Raja Tuna 25 dinahkodai Noel Kamaris dengan jumlah ABK (anak buah kapal) sebanyak 29 orang yang kesemuanya merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang tinggal di Filiphina.

Hingga tertangkap, mereka baru 4 hari berada di Makbon. Selain menahan kapal tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 29 mata kail, 21 ketinting dari kayu, ikan tuna sebanyak 20 ekor dengan berat 483 kg. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda kapal tersebut dan ABK-nya. Namun kami mengalami kesulitan untuk memperoleh keterangan dari ABK Km. Raja Tuna 25 karena 29 ABK tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik,” terangnya kemarin seraya menambahkan kalau saat ini nahkoda Km. Raja Tuna 25 sudah ditahan sedangkan untuk ABK-nya tidak ditahan namun mereka tetap berada diatas kapal.
Jelas Kasat Polair juga bahwa berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut hasil tangkapan mereka rencananya akan dibawa ke Bitung.
Setelah ditangkap, nahkoda kapal Noel Kamaris akan dijerat dengan UU No. 31 Tahun 2004 pasal 92 KUHP Jo pasal 26 (1) KUHP dan pasal 93 (1) KUHP Jo pasal 27 (1) tentang perikanan. Adapun ancaman pidananya untuk pasal 92 KUHP yaitu 8 tahun pidana dan denda Rp 1,5 Miliar, Pasal 93 (1) KUHP 6 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 2 Miliar.

Dikatakan oleh Kasat Polair AKP Asfuri bahwa dengan tertangkapnya Km. Raja Tuna 25 yang sudah menyalahi aturan daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan SIUP dan SIPI yang dimilikinya maka tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi kapal-kapal yang lain yang juga melakukan hal yang sama. Karenanya dari kasus ini, pihaknya akan lebih meningkatkan operasi laut di perairan Sorong. (yan)