Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org
Showing posts with label Illegal Logging. Show all posts
Showing posts with label Illegal Logging. Show all posts

15 August 2012

Sarmi : Bupati Gagalkan Penyelundupan Kayu

(www.bintangpapua.com, 15-8-2012)


Bupati Sarmi,Drs.M.Manibor,M.MT saat menangkap dua truk dengan muatan kayu.
Bupati Sarmi,Drs.M.Manibor,M.MT saat menangkap dua truk dengan muatan kayu.
SARMI-Kesekian kalinya upaya penyelundupan kayu digagalkan oleh Bupati Kabupaten Sarmi Drs.M.Manibor,M.MT, kali ini di Kampung Komra (Biri II), Distrik Pantai Timur, Sabtu  (11/8) malam kemarin dalam perjalanan menuju Sarmi bersama rombongan usai mengikuti lomba mancing di Kampung Armopa, Distrik Bonggo.

“Ini untuk yang kesekian kalinya saya menangkap langsung orang-orang yang hendak melakukan pemuatan kayu ke luar Kabupaten Sarmi. Dan kalau sampai terjadi lagi, bukan hanya kayunya yang ditahan, tapi pelaku-pelakunya juga akan ditahan dan dikenakan sangsi hukum,” tegas Manibor.

Dikatakan bupati selama ini para pelaku yang ditangkap hanya dimintai keterangan sambil diberikan pembinaan. Untuk itu kedepan harus benar-benar ditertibkan, sehingga upaya-upaya penyelundupan kayu seperti ini tidak terjadi lagi.

“Mengingat himbauan saya tidak dihiraukan, maka mulai saat ini harus ada tindakan tegas yang diambil terhadap mereka-mereka yang melakukan pemuatan kayu keluar daerah Sarmi ini. Dan saya akan memerintahkan kepala dinas kehutanan berserta seluruh jajarannya selaku instansi teknis untuk segera menanggapi hal ini,” bilang bupati.

Berbagai program yang dicanakan oleh dinas kehutanan kabupaten Sarmi yang mana salah satunya adalah mendata semua pengusaha lokal guna mengurus ijin pengelolaan kayu, sepertinya belum diwujudnyatakan, sehingga kegiatan pemuatan kayu masih marak terjadi.

“Bahkan uniknya lagi ketika kayu-kayu diangkut dengan mudah keluar sarmi melewati pos penjagaan kehutanan yang terletak di perbatasan Kabupaten Sarmi dengan Kabupaten Jayapura,” jelasnya. (cr-38/tis/LO1)

14 November 2010

Timika : Kejari Limpahkan Berkas Tersangka "Illegal Logging"

(www.papuapos.com, 13-11-2010)
TIMIKA [PAPOS]- Kejaksaan Negeri Timika, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) ke pengadilan negeri setempat untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Arie Pawarto Yustinus, kepada ANTARA, Jumat, mengatakan berkas kedua tersangka atas nama HEY dan MR telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (9/11). Kedua tersangka yang menjabat direktur dan karyawan PT Dia Diani Timber itu diduga melakukan penyelundupan kayu tanpa izin di Jera, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.

Pawarto menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka HEY dan MR ditangani oleh tim penyidik dari Mabes Polri."Berkas perkara kedua tersangka kami terima dari Mabes Polri," jelas Pawarto.

Menurut dia, dugaan kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka diperkirakan mencapai miliaran rupiah."Kerugian negaranya besar. Uang hasil lelang barang bukti saja sejumlah Rp5 miliar. Bahkan masih ada ratusan meter kubik kayu yang belum dilelang tapi sudah disita oleh penyidik," kata Pawarto.

Ketua PN Timika, Sucipto SH, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kedua tersangka dari Kejari Timika dan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Sesuai rencana, katanya, persidangan perdana kasus itu akan digelar pada Jumat (19/11) dengan majelis hakim terdiri dari terdiri dari Willem Marco Erari SH, M Purba SH dan Hatija A Paduwi SH. Meski menjadi salah satu kasus prioritas seperti halnya perkara korupsi, namun menurut Sucipto, persidangan kasus "illegal logging" tersebut nantinya berlangsung normal seperti perkara-perkara pidana lainnya.

PT Dia Diani Timber yang merupakan perusahaan tempat kerja kedua tersangka merupakan salah satu perusahaan HPH yang beroperasi di Jera, Distrik Mimika Barat Tengah. Perusahaan tersebut baru mendapat izin perpanjangan usahanya selama 35 tahun dari Pemprov Papua dengan produksi kayu gelondongan mencapai 65 ribu kubik dari target sebanyak 125 ribu kubik.[bel/ant]

10 June 2010

Jayapura : Ribuan Kayu Ilegal dari teluk Bintuni Disita

(www.papuapos.com, 10-06-2010)
JAYAPURA [PAPOS]– Ribuan kayu tanpa dokumen di Sungai Mayapo,Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (4/6/) lalu berhasil disita Tim Operasi Hutan Lestari (OHL) 2010, Wilayah Papua dan Papua Barat.


Ribuan kayu tersebut terdiri dari 2175 m3 Kayu Merbau dan 3124 m3 Kayu campuran yang rencananya akan ke Surabaya yang akan diangkut menggunakan dua kapal tongkang milik PT.N dan PT.WG.

“ Hasil yang diperoleh para pengusaha yang selama ini telah dikenal memiliki HPH atau UPH, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sah sehingga kami dianggap sebagai perbuatan pidana sesuai dengan UU. No.41 tahun 1999,” ungkap anggota Tim Operasi Hutan Lestari 2010 Wilayah Papua Barat, Kombes Pol Paulus Waterpauw, kepada wartawan di Jayapura, Selasa [8/6].

Lebih jauh dikatakan, pihaknya telah menyita sejumlah 5300 m3 kayu Merbau, 2175 m3 atau 435 batang dan kayu campuran sebanyak 3125 m3 atau 625 batang.

Disamping ribuan kayu illegal, tim yang dipimpin langsung Direktur V Bareskrim Mabes Polri ini, juga menangkap 2 Tongkang yakni Ringgo milik PT.N dan tongkang Samudera Indonesia 77 PT. WG.

“Ada juga 7 alat berat milik PT.WG dan 3 mobil pengangkut kayu,” tambah Waterpauw.

Dituturkan, kronologis penangkapan saat kedua tongkang yang mengangkut ribuan kapal ini, telah keluar dari areal penebangan.

Dimana dari informasi awal telah di pegang oleh Tim yang terdiri dari 12 orang.

Tim kemudian melakukan pengejaran dengan lama perjalanan darat selama 5 dari ibukota kabupaten dan melewati sungai dengan Long boat selama 2 jam. Setelah dicek oleh petugas ternyata, dari log atau TPK sementara, para pembalak ini tidak mampu menunjukkan dokumen dari kayu tersebut.

Hasil penangkapan ini, telah ada 3 tersangka, dimana salah satunya berisial A sementara 2 orang lainnya merupakan tenaga stailer. Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bintuni. oleh Tim penyidik.

Keterangan tersangka mengatakan perusahaan mereka telah beroperasional sejak tahun 1992.[lina]

31 January 2009

Sorong : Mafia Ilegal Loging di Sorsel

(www.papuapos.com, 30-01-2008)
SORONG (PAPOS) -Tim penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Provinsi Papua Barat terus menyelusuri kasus illegal loging yang terjadi di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) yang diduga melibatkan beberapa oknum Kejaksaan Negeri Sorong dan mantan Kajari Sorong. Dari hasil penyidikan Tim SPORC diperoleh keterangan saksi yang semakin memperkuat dugaan siapa dalang dibalik kasus illegal loging tersebut.

Kepala Tim Penyidik SPORC Brigade Kasuari Balai Besar Konservasi Daya Alam (BKSDA) Papua Barat T Danisworo kepada wartawan mengatakan, kasus ini mulai terkuak setelah penelusuran tim gabungan ke Kampung Malaswat yang menemukan sebanyak 200 batang (1000 meter kubik) dan di Baraga sebanyak 300 batang (1500 meter kubik) dalam tumpukan kayu log jenis merbau, kemudian dilanjutkan dengan hasil pemeriksaan dua orang saksi YL dan JS (mandor dan grader).

Dari keterangan dua orang saksi tersebut, kata dia, diketahui keterlibatan tersangka RB (koordinator lapangan) yang sekarang sudah ditahan tim penyidik dan dititipkan di Rutan.

Setelah RB ditangkap dan diperiksa tim penyidik semakin memperoleh titik terang dari mata rantai kasus ini, sejumlah namapun muncul. Selain DS mantan Kejari Sorong , IN dan RS oknum Kejaksaan Negeri Sorong. Masih ada dua nama lagi yang namanya masih dirahasiakan tim penyidik.

Sebagai langkah tindak lanjut penyidikan kasus illegal loging di Kabupaten Sorong Selatan ini, tim penyidik SPORC Brigade Kasuari Provinsi Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan untuk IN (oknum Jaksa) sebagai saksi ke Kejari Sorong, Rabu (28/1), kemarin.

Sedangkan pemanggilan kepada DS (mantan Kajari Sorong) langsung dilayangkan ke Kejaksaan Agung karena berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik SPORC telah menetapkan DS sebagai tersangka terlibat dalam kasus illegal loging di Kabupaten Sorong Selatan.

Saat ini, kata Danisworo, tim penyidik SPORC Brigade Kasuari Provinsi Papua Barat sudah berhasil memeriksa enam orang saksi ditambah satu orang tersangka (RB-red).

Dari hasil pemeriksaan RB dan salah satu saksi BD (pemilik alat berat) secara kronfontir pada Rabu (28/1), karena keterangan antara RB dan BD terkait dengan kontrak alat berat yang tidak sinkron.

Selanjutnya, pada hari yang sama tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi lainnya yakni Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan untuk dimintai keterangan.

Namun lima orang dari Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan tersebut memberitahukan kepada tim penyidik tidak bisa hadir dalam pemeriksaan saksi karena ada kendala transportasi.
Dengan tertangkapnya RB ini, mata rantai kasus illegal loging di Kabupaten Sorong Selatan semakin terkuak siapa dalang dibalik kasus ini.

Berdasarkan bukti- bukti data dan dokumen yang dipelajari tim penyidik ternyata kasus illegal loging di Kabupaten Sorong Selatan juga menyimpan misteri kasus lainnya. Terkuaknya kasus illegal loging ini, juga menguak kasus adanya ketidakcocokan tandatangan atau adanya indikasi pemalsuan tandatangan dalam berkas pelelangan atas nama Kaspar di Komanggo dan Malaswat. (ist)

12 September 2008

Merauke : Diduga Ilegal, Ratusan Batang Papan Kayu Olahan Disita

(www.cenderawasihpos.com, 11-09-2008)
MERAUKE- Diduga ilegal, ratusan batang dan lembar papan kayu atau tepatnya sekitar 4 meter kubik kayu olahan berhasil disita petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke. Hal ini disampaikan Kabid Produksi dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke Ir Freddy Latumahina.

Menurutnya, 4 meter kubik kayu olahan yang disita itu ditangkap Senin (8/9) sekitar pukul 00.30 WIT oleh petugas Pos Kehutanan di Kuprik Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, saat kayu tersebut sedang diangkut dengan mengggunakan truk.

Penangkapan dan penyitaan kayu olahan ini dilakukan karena Surat Keterangan Angkut Hasil Kayu Hutan (SKAHK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Kehutanan Kabupaten Merauke saat dicek ternyata sudah digunakan.

''Surat keterangan angkut tersebut dikeluarkan dan hanya 1 kali digunakan. Tidak boleh lebih dan kalau itu yang terjadi berarti sudah melanggar aturan karena hal tersebut sudah diterangkan dalam surat,'' jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9) kemarin.

Sebenarnya, lanjut dia, surat keterangan angkut berdasarkan tanggal berlakunya masih berlaku. Karena surat itu dikeluarkan tanggal 6 September 2008 dan berlaku 2 hari mulai 7-8 September. Namun saat mengangkut kayu 1 kali dan melalui Pos pemeriksaan telah dimatikan oleh petugas dengan memberi cap dan tandatangan.

Freddy menjelaskan, surat izin tersebut diberikan kepada Marthen Saifullah yang memang memiliki ijin penebangan dan penangangkutan. Namun saat ditangkap, truk dikendarai bernama Asun. ''Jadi kita belum periksa keduanya, apakah kayu itu milik Marthen atau Asun. Karena waktu pengangkutan pertama, mobil tersebut dibawa sopir bernama Darmo sedangkan pegangkutan kedua saat ditangkap itu dibawa lagi oleh Asun,'' jelasnya.

Saat ditanyai petugas pada Pos pemeriksaan, sambung Freddy, Asun memberi keterangan kalau hanya sempat melihat tanggal surat izin tersebut yang masih berlaku. ''Jadi kalau itu kayu milik Marthen, siapa yang suruh saat itu mempergunakan surat izin itu dua kali. Kalau misalnya kayu itu milik Asun berarti yang bersangkutan selain menyalahi aturan izin tebang juga izin angkut. Tapi ini belum kita dapatkan karena Asun katanya lagi ke Jagebob,'' tambah Freddy. (ulo)

09 September 2008

Jayapura : Kayu Log dari Sarmi Tertangkap di Biak

(www.papuapis.com, 08-09-2008)
JAYAPURA (PAPOS) –Seperti ditelan bumi kasus-kasus Illegal Loging di Papua sepi dari pemberitaan, namun dugaan kasus Illegal Loging ini gelagaknya mulai kembali terkuak dengan ditangkapnya dua kapal bermuatan Kayu Log Pon oleh KRI Poija.
Dua kapal milik PT Salaki dari Sarmi dipergoki KRI Poija yang sedang melintas diperairan Biak dalam patroli menjaga keamanan wilayah timur membawa Kayu Log Pon dengan tujuan Sorong, Minggu (7/9) kemarin.

Danlantamal X Brigadir Jendral Marinir Giyarto ketika dikonfirmasikan Papua Pos semalam membenarkan adanya penangkapan dua kapal bermuatan Kayu Log Pon oleh kapal perang milik TNI AL di Biak.

“ Betul penangkapan kapal bermuatan kayu log pon itu milik PT Salaki dari Sarmi kini sedang diamankan di Biak, dan kemungkinan pagi besok (hari ini, red) akan diberangkatkan ke Sorong,” jelasnya kepada Papua Pos, Minggu (7/9) kemarin melalui ponsel.

Sayangnya Jenderal Bintang Satu itu tidak menyebutkan berapa jumlah kubik kayu yang dibawah dua kapal tersebut. Giyarto hanya menerangkan bahwa kapal-kapal tersebut sementara diamankan di Biak sebelum melanjutkan perjalanan ke Sorong.

Disinggung kelengkapan dokumennya, Ia menjelaskan, mengenai kelengkapan dokumen yang dilaporkan ke dirinya, kalau kapal bermuatan Kayu Log Pon tersebut cukup lengkap.

Izin kayu dikeluarkan Dinas Kehutan Kabupaten Sarmi untuk PT Salaki tujuan Sorong, demikian juga dengan izin mengangkutan kayu milik PT Bina Balantak Utama lengkap dengan tujuan Sorong.

“ Mengenai surat kelengkapan informasi yang saya terima baik dari Sarmi maupun Biak, cukup lengkap ke dua kapal bermuatan kayu ini akan dibawa ke Sorong. Sehingga kapal bermuatan kayu ini akan ke Sorong,” timpalnya.

Berdasarkan data yang didapat, Rabu (3/9) lalu, PT. Salaki, memuat Kayu Jenis Log Pon untuk indutri ke dalam dua kapal. Sedangkan izin Kayu Log Pon ini dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sarmi.

Pemeriksaan dokumen yang dilakukan, Laksama Sukamto di Biak, jelas Giyarto, setelah diperiksa ternyata dokumen kelengkapan mulai dari izin kayu maupun izin penganggkutan cukup lengkap.

Tertangkapnya, kapal bermuatan kayu log ini ketika KRI Poija milik TNI AL melakukan patroli di wilayah timur Indonesia. Kemudian, Kamis (4/9) lalu, kayu yang akan dikirimkan ke PT. Bina Balantak Utama tersebut dikabarkan akan dibawa ke Sorong juga tertangkap oleh KRI Poija pada saat patroli.

“ Kapal ini juga lengkap dokumennya,” terang Danlantamal X. (feri)

04 September 2008

Kaimana : Tersangka Illegal Logging Ditangguhkan, Polisi Khawatir Jantungnya Kumat

(www.cenderawasihpos.com, 03-09-2008)
JAKARTA - Tersangka kasus illegal logging Aden Suryana, 55, sekitar seminggu ini menghirup udara bebas. Kepala kamp PT Centrico yang mempunyai hak pengelolaan hutan (HPH) di Kaimana, Papua Barat, itu mendapatkan penangguhan penahanan. Dengan melenggangnya Aden tersebut, komitmen polisi dalam memberantas illegal logging pun dipertanyakan.

Aden ditangkap akhir Juli lalu melalui operasi yang digelar Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri. Saat itu, setidaknya, dia disangka melakukan tindak pidana pasal 50 ayat 3 huruf C UU 41/99 tentang Kehutanan. Yakni, merambah hutan di wilayah terlarang atau melakukan penebangan 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air, 100 meter dari tepi sungai, dan 50 meter dari tepi anak sungai.

Polisi saat itu juga berusaha menjeratkan pasal tentang perambahan hutan lindung di luar HPH dan Rencana Kerja Tahunan. Bukan hanya PT Centrico yang diobok-obok polisi saat itu. Kepala Kamp Kaltim Hutama (KH) Br Suhardjono juga diciduk polisi. Kedua PT tersebut berada di lokasi yang berdekatan. Polisi bahkan belakangan telah menahan Dirut PT KH Samadun Willy dengan tuduhan yang sama.

Penangguhan penahanan Aden tak ayal mengagetkan sejumlah penyidik yang sempat menangani kasus itu. "Saya juga kaget, bagaimana dia bisa ada di luar," kata seorang penyidik yang kebetulan memergoki Aden di jalan raya belakang Mabes Polri. Aden saat itu tengah bersama seorang lelaki bukan polisi. "Saya memang mendapatkan penangguhan penahanan. Saya sakit," akunya kepada koran ini yang kebetulan juga memergokinya.

Dia memang sempat menjalani operasi jantung sekitar Desember 2007. Di dadanya terdapat sayatan panjang bekas operasi. "Kami memang menangguhkan tersangka karena alasan kemanusiaan. Kami khawatir kondisi kesehatannya. Tapi, kasus pidananya jalan terus," kata Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Sunaryono yang dikonfirmasi secara terpisah. (naz/kim)

09 August 2008

Jayapura : 29 Kasus Illegal Loging Dibebaskan

(www.cenderawasihpos.com, 08-08-2008)
JAYAPURA-Pantauan Kejaksaan Tinggi Papua terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) di Provinsi Papua, dalam kurun waktu 2005-2007 terdapat 29 kasus yang diajukan ke pengadilan dan diputuskan bebas.

"2005-2007 kasus illegal logging menonjol di Papua, namun lebih mononjol lagi bebasnya 29 kasus logging,"kata Kajati Papua, Mahfud Mannan, SH kepada Cenderawasih Pos setelah membuka pelatihan hukum berkelanjutan tingkat Provinsi yang diadakan Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Indonesia Australia Legal Development Facility (IALDF), di Swiss Belhotel Papua, Kamis (7/8).
Menurut Kajati, umumnya kasus illegal logging di Papua berkaitan dengan IPKMA (Izin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat) yang disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat adat yang mendapat kompensasi lebih kecil daripada pengelola hutan.

Untuk modusnya, banyak cara yang digunakan, misalnya setelah mendapat IPKMA, mereka bekerja sama dengan suatu koperasi masyarakat adat setempat. Namun dalam perjalanannya, masyarakat mendapatkan dana kompensasi yang lebih kecil dan penebangan dilakukan besar-besaran terus dilakukan. "Mereka memanfaatkan masyarakat awam dengan melakukan penebangan sesuka hati,"jelasnya.

Atau mereka memalsukan dokumen sehingga menyamarkan jumlah kayu yang diambil seolah-olah sedikit tapi sebenarnya melebihi dari volume kayu yang diambil sesuai dengan yang tertera dalam dokumen yang dibuatnya.
Sementara itu, saat memberikan sambutan pada pembukaan acara, Kajati Mahfud Mannan, SH mengatakan pelatihan berkelanjutan tingkat provinsi bagi penegak hukum ini diadakan sesuai dengan tuntutan kebutuhan terlebih berkaitan dengan masalah-masalah Illegal Logging, perdagangan orang (traffic in person) dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Dikatakan, untuk mensukseskan penanganan tindak pidana dimaksud harus dilaksanakan dengan melibatkan semua komponen bangsa baik penegak hukum, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan lainnya.
Di tempat terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Djumli Ilyas, SH mengatakan saat ini kasus illegal logging di Papua tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, dimana apabila dahulu pelakunya yang melakukan penebangan hutan, saat ini (2008) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua sebatas kepada pelaku yang mengangkut hasil hutan.

Diungkapkan, tahun ini ada 17 perkara illegal logging yang tersebar dan ditangani Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, dimana salah satunya terdapat di Kejaksaan Negeri Jayapura. "Perkaranya belum tahap ekspose, tapi tuntutannya sudah naik,"katanya kepada Cenderawasih Pos, setelah memberikan materi tipologi kasus pembalakan liar di Papua pada acara pelatihan tingkat provinsi, kemarin.
Project Officer IALDF, Evin Sofia Djunaidi mengatakan IALDF merupakan lembaga yang bergerak untuk reformasi hukum yang didanai pemerintah Australia. "Kami bekerjasama dengan Kejagung untuk mereformasi hukum,"uangkapnya.

IALDF, kata Evin Sofia, lebih cenderung memasuki area pidana umum yang tidak diatur dalam KUHP, misalnya menyangkut perdagangan orang, pembalakan liar, pencucian uang, kerjasama international dan lainnya.
Sekadar diketahui, acara pelatihan yang berlangsung 7-9 Agustus ini diikuti 40 orang penegak hukum, masing-masing 9 orang dari kehakiman, 10 orang polisi dan 21 orang jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua. Adlam pembukaan acara nampak hadir Waka Polda Papua, Irjen Pol Drs. Prasetyo, SH, Hakim Tinggi Untung Widarto, SH dan Lead Advisor Prosecution and Transnational Crime IALDF, Pauline David.(api)

07 July 2008

Merauke : Diduga Ada Oknum-Oknum yang Memback-Up, Bupati Gebze Tentang Penggalian dan Penebangan Kayu Ilegal di Merauke

(www.cenderawasihpos.com, 7-7-2008)
MERAUKE- Maraknya penggambilan pasir dan penebangan kayu secara secara ilegal akhir-akhir ini di Merauke menjadi perhatian serius Bupati Merauke Drs. Johanes Gluba Gebze. Menurutnya, penggalian dan penebangan kayu ilegal itu bisa bebas dilakukan karena ada oknum-oknum tertentu yang diduga memback-up.

"Saya tidak usah menyebutkan oknum-oknum tersebut karena tidak etis. Ada pengawalan-pengawalan tertentu tapi harapan saya untuk ditertibkan sesuai dengan jalurnya masing-masing," teang Bupati Gebze saat mengumpulkan seluruh Muspida untuk menyikapi hal itu Operation Room Kantor Bupati, Sabtu (5/7).

Menurut Gebze, dirinya sudah beberapa kali menangkap langsung. ''Saya sudah tangkap. Makanya saya undang semuanya untuk menangani sesuai jalurnya. Jadi memang ada teman-teman yang memback-up sehingga menjadi dilemah bagi teman-teman untuk menghindari konflik,'' kata Bupati.
Ada pula yang memiliki izin, namun izinnya di tempat lain tapi ambilnya ditempat lain pula. Disamping itu, pengangkutan pasir, tanah timbun maupun kayu hasil hutan ilegal itu dilakukan pada malam hari. ''Ada yang angkut malam. Kalau sudah angkut malam sudah pasti pencuri,'' jelasnya.
Menurut Bupati Gebze, penggalian pasir dan tanah timbun serta penebangan hutan secara ilegal yang tidak terkendali itu akan sangat memberi pengaruh yang sangat besar. Selain akan menimbulkan kerusakan lingkungan juga tidak memberikan masukan bagi negara atau daerah.

Selain semua pihak diminta untuk melakukan penertiban sesuai jalurnya masing-masing, Gebze mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan intruksi untuk warga yang akan memanfaatkan hutan untuk mengurus perizinan. ''Kami akan berikan izin sesuai dengan prosedur bila melakukan pengurusan dari pada terus melakukan pencurian,'' tandasnya. (ulo)

04 July 2008

Merauke : Gebze : Tangkap Truk Pengangkut Kayu Ilegal , Barang Bukti Langsung Diamankan

(www.cenderawasihpos.com, 4-7-2008)
MERAUKE- Bupati Merauke Drs. Johanes Gluba Gebze, Rabu (2/7), sekitar pukul 19.00 WIT, berhasil menangkap 1 truk pengangkut ratusan kayu ilegal di Dusun Yatom, Kampung Waninggap Nanggo, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke.

Ratusan papan dan batang kayu dari jenis Kayu Bus yang diangkut dengan truk DS 9954 GA itu langsung diamankan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamomh Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Kamis kemarin. ''Jadi kayu itu ditangkap bukan oleh Satpol PP tapi langsung oleh Bupati Gebze,'' jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Drs Ramadayanto, MM, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu (3/7).

Menurut Ramadayanto, Setelah mobil bersama barang buktinya itu ditangkap, selanjutnya Bupati Gebze memerintahkan salah satu staf Distrik Semangga bernama Mursir Laode untuk mengawal mobil itu dan melaporkan ke Kantor Satpol PP.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya hanya mengamankan mobil dan barang dan selanjutnya akan diserahkan pihaknya ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke untuk diproses lebih lanjut.
''Jadi kami sudah laporkan lebih lanjut ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Bahkan tadi malam, Freddy Latumahina selaku Pelaksana Tugas sekaligus PPNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke langsung datang ke sini,'' terangnya.
Kayu ilegal yang berhasil diamankan itu, lanjut Ramadayanto terdiri dari 109 lembar papan ukuran panjang 4 meter, 33 batang ukuran 10x33 cm, 32 batang ukuran 5x20cm dan 16 batang ukuran 5x10 cm. ''Kayunya jenis Bus,'' terangnya.

Sebelumnya, kata Ramadayanto, dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke telah mengirim surat untuk meminta bantuan kepada Satpol PP untuk pengamanan peredaran hasil hutan di wilayah kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke sehubungan dengan minimnya Tenaga Polisi Kehutanan (Polhut) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dikaitkan luasnya wilayah kerja.(ulo)

20 June 2008

Kaimana : " Pasukan " Lintah Menyerang Polisi Saat Masuk Hutan di Kaimana (Bag. 1)

(www.papuapos.com, 19-06-2008)
Setelah menyusuri perairan Teluk Cenderawasih dengan perahu cepat selama empat jam dari Nabire, Papua, tim reserse dari Markas Besar Kepolisian RI (Polri) itu masuk hutan dengan jeep selama tiga jam. Tempat yang dituju ialah kawasan hutan yang terletak di tepi Sungai Goro, Distrik Yanmor, Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Inilah perjalanan Tim Reserse Mabes Polri saat menembus hutan belantara kabupaten Kaimana, Papua.
Polri mensinyalir, telah terjadi pembalakan liar di kawasan itu. Ada sejumlah orang yang menebang hutan di tepi sungai dan menebangi pohon di hutan yang berada di luar batas wilayah konsesi. Di Kaimana, sebelumnya, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar tersebut dan menyita sekitar 12 ribu meter kubik kayu gelondongan.

Mereka yang kini ditahan di Mabes Polri adalah pimpinan PT Kaltim Hutama dan PT Centrico, keduanya perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kaimana. Tugas para polisi itu lah, yang antara lain, membuktikan bahwa aktivitas penebangan tersebut berada di luar lokasi yang diijinkan.

Mereka ke sana untuk mengukur batas-batas hutan yang menjadi hak HPH. Hutan di tepi Sungai Goro adalah lokasi pertama yang akan diukur. Untuk mengukur batas hutan, Polri dibantu tiga ahli kehutanan dari Departemen Kehutanan.

Tim Mabes Polri menyewa tiga mobil "Strada" untuk membawa sekitar 25 polisi sehingga lebih banyak polisi yang bergelantungan di bak belakang yang terbuka daripada yang masuk ke dalam mobil.

Namun, perjalanan berkendara itu terhenti di tepi Sungai Goro yang menjadi akhir dari jalan raya yang bisa dilalui kendaraan bermotor. Mobil tak lagi bisa digunakan, sedangkan di depan ada sungai membentang yang harus diseberangi tanpa perahu.

Tapi, bukan polisi namanya kalau menjadikan sungai sebagai halangan, dan mereka pun tanpa komando menerabas sungai tersebut. Ada yang menyeberang begitu saja tanpa mempedulikan pakaian mereka basa.

Ada pula yang menggunakan batang kayu yang melintang di badan sungai sebagai titian. Belum 50 meter masuk ke dalam hutan, tim Mabes Polri dikejutkan dengan teriakan dari orang yang berada di rombongan terdepan. Bukan…. Bukan serangan orang bersenjata atau hadangan hewan buas."Awas banyak lintah. Perhatikan tanah," kata seorang polisi yang ada di barisan terdepan.

Spontan, mereka pun menoleh ke bawah dan ternyata beberapa lintah kecil sudah menempel di sepatu, ujung celana maupun kaki hampir semua anggota tim.

Sebagian lintah dapat terlihat dengan jelas, namun banyak juga yang berukuran kecil, sehingga orang perlu menunduk untuk melihat ada atau tidaknya lintah di kaki dan sepatu. Banyak polisi yang disibukkan oleh lintah tersebut sambil terus memperhatikan kaki.

Sebagian sudah mengantisipasi serangan lintah dengan menyemprotkan cairan anti nyamuk ke kaki dan lengan mereka. "Lintah itu teman kita juga. Anggap saja ini ucapan selamat datang," kata perwira polisi AKP Aji Witarsa sambil berjalan cepat untuk mencegah lintah merambat ke kakinya.

Kendati lintah menghantui dari bawah, namun tim Mabes Polri tetap melaju masuk ke dalam hutan.Dua jam di tengah hutan, sebagian besar anggota tim lebih banyak yang sibuk mengurusi lintah di kaki dibandingkan konsentrasi mengukur batas hutan.

Ketika kembali ke lokasi semula, mereka memilih melewati jalan lain yang tidak banyak lintahnya. Mereka tidak tersesat karena membawa empat alat pemindai Global Positioning System (GPS). Dengan alat yang mirip pesawat telepon seluler itu pula, mereka dapat memastikan apakah pohon yang ditebang masih berada di dalam batas wilayah konsesi atau bukan.

Namun urusan lintah masih terus berlanjut karena mahluk kecil itu terbawa di sela-sela sepatu jatuh saat mereka sudah berada di dalam mobil. "Makanya cuci kaki di sungai yang bersih," kata seorang polisi kepada rekannya.

Bahkan, ketika mobil sudah berjalan 30 menit pun, urusan lintah masih belum selesai juga karena tiba-tiba seorang polisi melihat seekor lintah menggeliat di jok mobil depan. Mobil pun berhenti untuk mengeluarkan si "penumpang gelap" itu. (bersambung)

14 June 2008

Jayapura : Hakim Cek BB Kayu Hasil Illegal Loging

(www.papuapos.com, 14-06-2008)
Jayapura – Majelis Hakim yang menangani 12 perkara Illegal Loging yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (13/6) kemarin mengecek keberadaan barang bukti perkara di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Pengecekan ini dimaksud untuk menentukan status barang bukti dalam putusan nanti.
Majelis Hakim antara lain Aman Barus, SH, sebagai Ketua dan anggota masing-masing Abdul Siboro, SH dan Hotnar Simarmata, SH. Dari hasil pengecekan yang diterima oleh staf Rupbasan tersebut, ternyata dari 9 truk barang bukti, didapati hanya ada 3 barang bukti truk yang masih terparkir di Rupbasan, sementara 6 truk sudah tidak ada.

“Enam truk sudah dikeluarkan tanpa adanya penetapan atau ijin dari pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aman Barus, SH. Sementara kayu olahan ratusan kubik yang termuat dalam truk, masih tersimpan dalam gudang. Sayangnya, Majelis Hakim hanya melihat keberadaan kayu dari luar saja, tidak dapat masuk ke gudang untuk melakukan pemeriksaan mendetil mengenai jumlah kayu karena gudang terkunci.

Tiga truk yang masih ada tersebut, masing-masing Nopolnya, W 8799 UN, DS 9315 AB dan DS 9602 JK. Untuk diketahui, perkara Illegal loging yang sementara diperiksa di PN Jayapura saat ini berjumlah 12 perkara, dimana 9 terdakwa adalah sopir yang barang bukti truk dan kayunya ditahan dan 3 perkara lainnya, terdakwanya adalah pemilik kayu. **

Jakarta : Polisi Tahan Direktur HPH

(www.radarsorong.com, 13-06-2008)
JAKARTA – Mabes Polri menetapkan Dirut PT Kaltim Hutama (KH) Samadun Willy sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kaimana, Papua. Willy telah ditangkap sekaligus ditahan sejak Sabtu (7/6) lalu. Tim penyidik menganggap Willy ikut bertanggung jawab atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.‘’Kami (sudah) tahan. Tapi nantilah kita beberkan,”kata Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Sunaryono saat dihubungi kemarin malam.Jenderal bintang satu itu juga membenarkan, jika polisi masih mencari bos PT Centrico Ketut Suwardhana yang juga diduga terlibat dalam perambahan hutan dengan modus menggangsir kayu merbau itu. ”Nanti akan lengkap semua. Sabar saja,”imbuhnya.

Seperti diberitakan (Jawa Pos, 5-6/6), polisi melakukan operasi illegal logging di provinsi paling timur Indonesia itu. Ada dua HPH yang terlibat. PT KH dan PT Centrico. Sebelum menahan Willy, empat orang tersangka dari PT KH yakni Kepala Cabang Kaltim Hutama Nabire Budi Hartono Roesadi, Manajer Camp Suhardjono, seorang staf administrasi bernama Jainuddin Rajab, dan Kepala Bidang Perencanaan Hutan Nano Krishainano. Sedangkan dari PT Centrico yang telah ditahan adalah Kepala Basecamp Adien Suryana dan Kepala Cabang Centrico Nabire Eddy Triyono Hie. Para tersangka disangka melanggar serangkaian pasal. Misalnya pasal 50 ayat 3 huruf C UU 41/99 tentang Kehutanan tentang merambah hutan di wilayah terlarang. Sedangkan apakah kedua perusahaan tersebut melakukan perambahan hutan lindung di luar HPH dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) masih belum ditentukan.

Pelanggaran untuk PT KH bertambah berat karena HPH perusahaan tersebut telah berakhir 21 Maret 2008. Namun hingga berakhirnya HPH tersebut, mereka masih beraktivitas. Dari kedua perusahaan itu polisi telah menyita sekitar 13 ribu kubik kayu merbau yang tersebar di 26 titik. Kayu itu sedianya akan dikirim ke Surabaya untuk diekspor ke luar negeri. Di pasar internasional, harga kayu yang biasa digunakan untuk lantai itu mencapai Rp 18 juta per meter kubik.Pengacara PT. KH, Anang Alfiansyah, belum berkomentar saat dihubungi secara terpisah kemarin sore. ”Saya harus cek dulu. Saya belum dengar karena saya baru dari Lampung,”katanya. Anang sempat turun langsung ke tempat kejadian perkara di pedalaman Kaimana akhir Mei lalu. Saat itu Anang, yang berasal dari Law Firm Henry Yosodiningrat, mendampingi Suhardjono yang dikeler polisi ke lokasi kejadian.(naz/agm)

13 June 2008

Jayapura : Kasus Pembalakan Diharapkan Dilimpahkan Ke Polda Papua

(www.papuapos.com, 13-06-2008)
Jayapura - Kasus penebangan hutan yang melibatkan PT. Kaltim Utama dan PT.Centrico telah menetapkan 6 tersangka dan 20 saksi sudah diperiksa. Kendati kasus pembalakan secara resmi ditangani Mabes Polri, namun diharapkan kasus ini dilimpahkan ke Polda Papua.
Hal ini disampaikan Dir Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol, Paulus Waterpau disela-sela rapat koordinasi hutan di Swissbelt Hotel, Kamis (12/6)kemarin.“ SUdah ditetapkan 6 tersangka, sedangkan saksi yang telah diperiksa sudah 20 orang. Dan bilamana Mabes Polri mau melimpahkan kasus itu, kami siap menanganinya,” ujar Paulus kepada wartawan.

Dikatakannya, sampai sekarang memang belum ada pemberitahuan dari BAR Reskrim Mabes Polri akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Papua maupun diserahkan langsung ke tingkat jajaran Polres setempat. Namun, bila memang Mabes memberikan rekomendasi pelimpahan kasus, pada intinya Polda Papua menerima dan akan menindaklanjutinya.

“ Kami siap menenindaklajuti kasus ini bila BAR Reskrim Mabes Polri melimpahkan kasus ini ataupun langsung dilimpahkan ke tingkat jajaran Polres setempat,” harap Dir Reskrim.

Menyikapi kasus ini, tim Polda Papua akan diturunkan kembali ke Kaimana bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk mengkoordinir kayu-kayu yang berserakan. Tujuannya tidak lain yakni instansi terkait bisa mengaudit dimana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahan HPH tersebut yang masuk ke areal tepi sungai. Sebab ditemukan dilokasi kalau masih ada beberapa potongan kayu yang tersisa.

“Hasil penebangan kayu ditepi sungai itu akan dicari dan dikemanakan, juga termasuk kayu yang sudah diolah,” terang Paulus.

Kasus ini menurut Paulus masih di tangani Bar Reskrim Mabes Polri, termasuk memintai keterangan tersangka atau saksi-saksi. Sedangkan saksi tambahan yang dimintai keterangan oleh Mabes Polri yakni Kepala Dinas Kehutanan Kaimana dan Kepala Dinas Kehutanan Nabire.

Sementara ini informasi dari Mabes Polri, ujar Waterpau, tersangka dijerat dengan UU No.40 tentang Kehutanan tepatnya pada pasal 50 ayat 3 huruf C dan J.**

Sorong : Ribuan Kayu Log Melebihi SKKB?

(www.radarsorong.com, 12-06-2008)
SORONG-Menyusul dengan penangkapan yang dilakukan oleh KRI Boiga 825 terhadap 1 kapal tugboat yang sedang menarik 1 buah tongkang yang memuat ribuan kubik kayu log jenis merbau di perairan Selat Sele belum lama ini, Danlanal Sorong Letkol Laut (P) Yudo Margono mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh KRI Boiga. Namun pihaknya kembali menjanjikan akan memberikan keterangan lebih jauh jika sudah diserahkan penanganannya kepada Lanal Sorong.“Yah sampai saat ini belum diserahkan kepada kita, sebaiknya tanyakan langsung kepada Komandan KRI Boiga,”akunya.

Sementara itu Komandan KRI Boiga 825 Kapten Laut (P) M Erfan R saat dihubungi koran ini via ponsel kemarin siang (11/6) mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KRI, dimana kesalahan yang dilakukan oleh tugboat yang menarik kapal tersebut, tidak terlalu fatal. Diakuinya bahwa tugboat yang menarik tongkang tersebut memiliki SIUPAL, tetapi saat berlayar atau menarik muatan tidak membawa dan disimpan oleh perusahaan. Sedangkan aturan sekarang yang berlaku setiap kali berlayar harus membawa SIUPAL.“Yah itu menurut mereka dari versi tugboat, kita masih melakukan pemeriksaan dan pengecekan,”terangnya.

Ketika ditanya koran ini mengenai kesalahan dari pemuatan kayu log jenis merbau sendiri. Kata Komandan KRI Boiga “Untuk kayu log yang kita periksa saat ini masih dugaan kelebihan muatan. Kita lihat dan analisa berapa ton muatan harus diperhitungkan dengan berapa persen kelebihan dari SKKB yang dimiliki. Jumlah kayu log jenis merbau dan ada satu jenis lagi yang dimuat, aturannya boleh melebihi 5 persen dari jumlah total muatan kayu log sebanyak 1126 batang. Tapi sementara kita masih melakukan pengecekan, analisa dan pemeriksaan. Nah yang harus membuktikan kelebihan muatan adalah saksi ahli dari Dinas Kehutanan,”tukasnya.

Kepada koran ini Komandan KRI mengatakan mengenai saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kota atau Kabupaten Sorong. Semuanya diserahkan kepada Lanal yang akan menentukan. Hal ini dikarenakan mungkin hari ini pihaknya akan menyerahkan kasus penangkapan tugboat dan tongkang yang membawa kayu log kepada Lanal untuk ditindaklanjuti. Soal informasi yang diterima bahwa sebenarnya ada 2 tongkang yang ditangkap. Hal ini dibantah oleh Komandan KRI Boiga 825, bahkan menurutnya saat ditangkap hanya ada 1 tongkang dan 1 tugboat.“Yang jelas kayu itu berasal dari Sarmi daerah Mamberamo dan maaf bukan dari Nabire. Tapi tujuannya ke Kaimana dan yang punya kayu itu adalah PT WAH bukan WKH. Sedangkan kayu ini akan dibawa ke Kaimana, padahal daerah disana tidak ada daerah Industri. Itu bukan urusan kita, nanti kalau diserahkan, penyidikan akan dilakukan oleh Lanal,”imbuhnya.(boy)

12 June 2008

Kaimanan : Penebangan Liar Masih Terjadi

(www.radarsorong.com, 12-06-2008)
KAIMANA-Belum ada ketentuan yang mengatur produksi kayu olahan di wilayah Kabupaten Kaimana, namun pengusaha kayu masih saja melakukan penebangan di beberapa lokasi. Usaha tersebut tergiur adanya kenaikan harga kayu di pasaran Kaimana. Meskipun memberatkan kontraktor di daerah tersebut, namun kayu olahan terus dipasok ke kota Kaimana.
Berdasarkan data yang dihimpun Kaimana Pos para pengusaha kayu mulai menaikan harga ‘gila-gilaan’ pasca kenaikan harga BBM. Harga 1 kubik kayu putih berkisar antara Rp 1.550.000 hingga Rp 1.600.000, kayu merbau harganya mencapai Rp 2.000.000 hingga Rp 2.100.000 per kubik.

Beberapa warga Tanggaromi yang dikonfirmasi terkait penebangan kayu di beberapa lokasi sepanjang jalan Kaimana-Tanggaromi menyebutkan, penebangan masih saja dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan menurut masyarakat, usaha penebangan kayu setelah negosiasi dengan pemilik hak ulayat.
Pantauan Kaimana Pos, usaha penjualan kayu di 3 tempat penjualan kayu di Kota Kaimana, kayu olahan tersebut terus dipasok baik oleh masyarakat maupun penjual kayu itu sendiri. Seperti salah satu tempat penjualan milik La Tongku di Jalan Utarom Krooy, pemasokan kayu olahan mencapai puluhan kubik kayu. Padahal, retribusi maupun pajak untuk daerah hingga saat ini belum ditetapkan.
“Ini salah satu bukti lemahnya pengawasan hutan. Lalu kalau penjual kayu kerjanya hanya menjual saja. Tetapi kenapa harus juga ikut turun ke hutan untuk menebang kayu?,” tegas Yanto salah satu pekerja proyek di Jalan arah Tanggaromi kepada Kaimana Pos.

Bahkan dia juga menyebutkan, penebangan kayu saat ini oleh pengusaha penjual kayu diduga hingga masuk ke hutan yang dilindungi. Untuk itu, dia berharap aparat keamanan segera turun tangan menangkap pihak-pihak tertentu yang saat ini sedang melakukan aksi penebangan kayu untuk produksi kayu olahan di jalan arah Kaimana Tanggaromi secepat mungkin. (ani)

Sorong : Satu Tongkang dan Tackbout Ditahan

(www.radarsorong.com, 11-06-2008)
SORONG – Selain mengamankan kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) KRI Cahaya Mutiara, KRI Boiga 825 kini juga menahan tongkang yang memuat ribuan kayu log jenis merbau. Dari kejauhan, tongkang itu tampak ‘karam’ di kolam Bandar Sorong. Selain tongkang, juga turut diamankan 1 kapal tackbout. Keterangan yang dihimpun Koran ini menyebutkan, ribuan kayu log itu sebenarnya diangkut 2 tongkang, namun satu tongkang lainnya belum jelas apakah sudah lolos atau turut ditahan namun tidak terpantau Koran ini.

Ribuan kayu log yang dikabarkan milik PT WKH itu diangkut dari Nabire tujuan Kaimana. Dalam perjalanan sampai di Selat Sele, Senin pagi (9/6) ditangkap KRI Boiga 825. Komandan Lanal Sorong Letkol Laut (P) Yudo Margono yang dikonfirmasi Koran ini Selasa siang (10/6) membenarkan tongkang dan tackbout ditangkap KRI Boiga 825. Namun karena masih ditangani KRI, Danlanal belum bersedia menguraikan lebih jauh perkara pengangkutan kayu log ini.

“Sementara dalam pemeriksaan, karena salah satu anak buah kapal (ABK) tidak memiliki kelengkapan Sijil. Untuk muatan kayu log sendiri kita masih melakukan pengecekan lebih jauh,”terang Danlanal.
Soal dokumen ribuan kayu log tersebut menurut Danlanal, lengkap karena memiliki surat keputusan bersama (SKB) dari Gubernur Papua dan Papua Barat tanggal 27 Juni 2007.

Dalam SKB tersebut mengijinkan kayu log dijual antar pulau dan bukan untuk dibawa keluar dari Papua.
“Kalau dibawa keluar Papua pasti akan saya tangkap, tapi saat ini saya belum bisa berikan keterangan lebih jauh soal kayunya. Mungkin besok (hari ini-red) kalau sudah dilimpahkan KRI kepada Lanal, saya akan berikan keterangan,”ujar Danlanal Letkol Yudo Margono.

Karena kayu tersebut akan dibawa ke Kaimana, dalam perkara ini, Danlanal mengatakan tengah berkoordinasi dengan Lanal Timika yang membawahi Kaimana. “Itu saja dulu keterangan yang bisa saya sampaikan. Nanti kalau sudah diserahkan saya pasti akan berikan keterangan,”janji Danlanal. (boy)

11 June 2008

Timika : Berkas Pengusaha Kayu Dipelajari

(www.radartimika,11-06-2008)
TIMIKA-
Jaksa penuntut umum saat ini tengah mempelajari berkas penyidikan dugaan penjualan kayu illegal dengan tersangka seorang pengusaha kayu berinisial Sb yang tertangkap saat menjual ksayu kepada seorang oknum aparat.
Demikian diterangkan Kajari I Made Parma, SH melalui Syafrudin saat dikonfirmasi Radar Timika, Senin (9/6) lalu. Diterangkan, sebanyak 3 kubik kayu besi berupa kayu papan dan kayu balok ukuran 5X10 centimeter dengan panjang 4 meter itu terjaring razia dalam pengangkutkan dari Mapurujaya menuju Timika.

Bahkan mobil truk yang mengangkut kayu tersebut diamankan aparat perintis sekitar pukul 17.00 WIT di sekitar lokasi SPBU Nawaripi. Karena dicurigai, aparat yang melakukan patroli langsung menghadang dan menanyai mengenai kelengkapan surat ijin terhadap pengnangkutan kayu.Karena tanpa dilengkapi dokumen, mobil bersama dengan 3 kubik kayu langsung di giring ke Mapolres Mimika. Selanjutnya, pemilik dan pihak pembeli yang adalah oknum aparat dipanggil penyidik Polres Mimika.

Sb yang masih mendekam dalam Rutan Polres membenarkan bahwa selama ini proses operasi usaha kayu yang dilakukannya tanpa dilengkapi dokumen atau ijin resmi dari instansi terkait.Namun usahanya terus dilakukan sebab proses operasi bersifat lokal, kayu tidak diselundup atau dikirim ke luar daerah. Untuk itu, ia berharap agar tindakan hukum harus dilakukan sama terhadap seluruh pengusaha kayu lainnya yang diindikasi tidak meiliki ijin," tutur Sb. (eng)

31 May 2008

Nabire : Polisi Sita Kayu Merbau Senilai Rp 234 Miliar, Hasil Operasi Illegal Logging di Papua

NABIRE- Perang melawan illegal logging yang tengah digiatkan Direktorat
V/Bareskrim Polri di Papua, terus menunjukkan hasil positif. Tak kurang dari 26 titik disinyalir menjadi sarang perusak lingkungan itu. Sementara, polisi menahan enam tersangka dari dua perusahaan pengelola HPH (hak pengelolaan hutan) dengan barang bukti mencapai 13 ribu meter kubik kayu jenis Merbau.

Kayu Merbau termasuk jenis favorit di pasar internasional. Di Papua, kayu bernama latin Instsia spp itu dijual dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu per meter kubik. Sedangkan di Jawa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per meter kubik. Di pasar internasional, harga kayu yang biasa digunakan untuk lantai itu berlipat-lipat. Yakni mencapai Rp 18 juta per meter kubik.

"Bayangkan besarnya kerugian negara," kata Direktur V/Tipiter Bareskrim Brigjen Pol Sunaryono di Mapolres Nabire kemarin (29/5). Total jenderal potensi kerugian negara mencapai Rp 234 miliar.
Mabes polri memberi atensi khusus pada kasus ini. Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri dan Irwasum Komjen Pol Jusuf Manggabarani merencanakan turun langsung ke lapangan. Sayang, karena gejolak di Universitas Nasional, Jakarta, keduanya urung terbang ke Papua.
Seperti diberitakan, Mabes Polri menggelar operasi anti-illegal logging di Papua sejak pertengahan Mei lalu. Tim ini turun langsung dan mendapatkan dukungan dari Polda dan Polres setempat. Yang disasar adalah HPH PT Haltim Hutama dan HPH PT Centrico. Kedua HPH tersebut berlokasi di Kaimana, namun satu-satunya akses jalan ke sana hanya melalui Nabire.

"Besok (hari ini, Red) lihat sendiri betapa susahnya medan di sana. Kita harus naik speedboat sekitar dua jam disambung naik mobil 4WD empat jam-an," lanjut Kabidpenum Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko.
Mabes Polri yakin, jika usaha ilegal ini bisa lolos dari pantauan polisi setempat, tak lain karena medan yang berat. Ini berbeda dengan kasus illegal logging di Ketapang, Pontianak, yang diduga dilindungi polisi setempat.

"Itu memang jadi kendala kami di Papua. Luasnya medan, sumber daya alat dan manusia yang terbatas, serta anggaran yang minim," kata Direskrim Polda Papua Kombes Pol Paulus Waterpauw. Hal ini diamini Kapolres Nabire AKBP Rinto Djatmono dan Kapolres Kaiamana AKBP Edi Swasono. "Contohnya, lokasi pidana itu terjadi di Kaiamana, tapi aksesnya dari sana lebih sulit dibanding dari Nabire," sambung Rinto.

Lokasi yang hendak didatangi tim Mabes Polri itu adalah log pond Ahiyeri, kamp Sikka, Sungai Yare, dan Sungai Goro. Kesemuanya dikelola HPH PT Kaltim Hutama. Lalu berikutnya adalah Kamp Nafuru, Danau Yamor, Sungai Hiu dan Sungai Wammi, yang dikelola PT Centrinco. Petugas juga akan mengukur lokasi yang dikelola PT Foresco, yaitu di log pond Jajap dan log pond Waobu.
Yang akan menunjukkan jalan adalah B. Suhardjono (Kepala PT Kaltim Hutama Nabire) dan Aden Suharjana (Direktur PT Centrinco). Kedua orang itu adalah tersangka yang telah mendekam di Rutan Bareskrim, namun diboyong kembali ke lapangan untuk pengukuran lokasi. Sedangkan empat tersangka lain yang telah mendekan di Rutan Bareskrim adalah SB (manajer), JR (adminstrasi), dan NK (kabid perencanaan). Ketiganya dari PT Kaltim Hutama. Seorang tersangka lain dari Centrinco adalah ETH (Kacab Nabire).

"Saya tidak tahu darimana asalnya tuduhan itu. Kami menebang masih di dalam kawasan HPH kami. Besok (hari ini, Red) lihat sendiri saja, mas," kilah Suhardjono. Begitupun alasan Aden Suharjana. Modus dalam kasus ini ada dua, yakni habisnya izin HPH PT Kaltim Hutama sejak 21 Maret 2008 lalu dan penebangan di luar blok tebangan HPH seperti yang dilakukan PT Centrinco.
Hingga saat ini, selain dua HPH di atas, pemegang HPH di Kaimana adalah Hanurata Unit I, Hanurata Unit II, Irma Sulindo, dan Wanahayu Hasilindo. Sedangkan di Nabire hanya satu, yakni Jati Dharma Indah. "Saking percaya dirinya, dua HPH yang melanggar itu sempat memasukan alat-alat beratnya ke lokasi," imbuh Bambang. Para tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 UU 41/99. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kayu ilegal itu diolah di Surabaya lalu dijual ke luar negeri. Polisi masih menjejak hilir kayu-kayu itu. (naz/nw)

29 May 2008

Sorong : Penahanan Direktris CV Putera Klamono Ditangguhkan

(www.radarsorong.com, 28-05-2008)
SORONG– Dua Tersangka Illegal Logging masing-masing berinisial MS dan AT alias Buang yang diamankan awal bulan ini di Klamono yang dijerat pelanggaran pasal 50 ayat 3 huruf (f) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, junto pasal 78 ayat 5 UU nomor 41 tahun 1999, junto pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan informasi yang diperoleh Koran ini, dari dua tersangka tersebut, penyidik Polres Sorong yang menangani perkara ini hanya menahan satu tersangka yakni AT alias Buang sementara MS yang tak lain Direktris CV Putera Klamono tidak lagi ditahan (penahanannya ditangguhkan).

R. Simon, SH, JPU yang ditunjuk memantau, menangani dan mengikuti perkara ini saat dimintai tanggapannya soal tidak ditahannya tersangka MS kemarin siang (27/5) di PN Sorong mengemukakan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam hal ini karena kewenangan penahanan ada di penyidik. Untuk itulah dirinya menyarankan sebaiknya menanyakan langsung kepada penyidik. Namun demikian, JPU R. Simon SH membenarkan bahwa berdasarkan resume perkara yang diterima pihaknya dari penyidik menyebutkan didalam resume perkara tersebut diantaranya ada berita acara penangguhan penahanan serta surat perintah penangguhan penahanan tersangka MS. Dalam berkas perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik ke Kejaksaan, kata R. Simon SH bahwa yang diajukan perpanjangan penahanannya hanya untuk tersangka AT alias Buang.

Dijelaskan, perpanjangan penahanan yang diberikan untuk waktu 40 hari (penahanan pertama selama 20 hari) dan diharapkan dalam waktu 40 hari perpanjangan penahanan ini perkara sudah selesai di penyidik.(ian)