TIMIKA- Jaksa penuntut umum saat ini tengah mempelajari berkas penyidikan dugaan penjualan kayu illegal dengan tersangka seorang pengusaha kayu berinisial Sb yang tertangkap saat menjual ksayu kepada seorang oknum aparat. Demikian diterangkan Kajari I Made Parma, SH melalui Syafrudin saat dikonfirmasi Radar Timika, Senin (9/6) lalu. Diterangkan, sebanyak 3 kubik kayu besi berupa kayu papan dan kayu balok ukuran 5X10 centimeter dengan panjang 4 meter itu terjaring razia dalam pengangkutkan dari Mapurujaya menuju Timika.
Bahkan mobil truk yang mengangkut kayu tersebut diamankan aparat perintis sekitar pukul 17.00 WIT di sekitar lokasi SPBU Nawaripi. Karena dicurigai, aparat yang melakukan patroli langsung menghadang dan menanyai mengenai kelengkapan surat ijin terhadap pengnangkutan kayu.Karena tanpa dilengkapi dokumen, mobil bersama dengan 3 kubik kayu langsung di giring ke Mapolres Mimika. Selanjutnya, pemilik dan pihak pembeli yang adalah oknum aparat dipanggil penyidik Polres Mimika.
Sb yang masih mendekam dalam Rutan Polres membenarkan bahwa selama ini proses operasi usaha kayu yang dilakukannya tanpa dilengkapi dokumen atau ijin resmi dari instansi terkait.Namun usahanya terus dilakukan sebab proses operasi bersifat lokal, kayu tidak diselundup atau dikirim ke luar daerah. Untuk itu, ia berharap agar tindakan hukum harus dilakukan sama terhadap seluruh pengusaha kayu lainnya yang diindikasi tidak meiliki ijin," tutur Sb. (eng)