Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

29 May 2008

Sorong : Penahanan Direktris CV Putera Klamono Ditangguhkan

(www.radarsorong.com, 28-05-2008)
SORONG– Dua Tersangka Illegal Logging masing-masing berinisial MS dan AT alias Buang yang diamankan awal bulan ini di Klamono yang dijerat pelanggaran pasal 50 ayat 3 huruf (f) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, junto pasal 78 ayat 5 UU nomor 41 tahun 1999, junto pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan informasi yang diperoleh Koran ini, dari dua tersangka tersebut, penyidik Polres Sorong yang menangani perkara ini hanya menahan satu tersangka yakni AT alias Buang sementara MS yang tak lain Direktris CV Putera Klamono tidak lagi ditahan (penahanannya ditangguhkan).

R. Simon, SH, JPU yang ditunjuk memantau, menangani dan mengikuti perkara ini saat dimintai tanggapannya soal tidak ditahannya tersangka MS kemarin siang (27/5) di PN Sorong mengemukakan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam hal ini karena kewenangan penahanan ada di penyidik. Untuk itulah dirinya menyarankan sebaiknya menanyakan langsung kepada penyidik. Namun demikian, JPU R. Simon SH membenarkan bahwa berdasarkan resume perkara yang diterima pihaknya dari penyidik menyebutkan didalam resume perkara tersebut diantaranya ada berita acara penangguhan penahanan serta surat perintah penangguhan penahanan tersangka MS. Dalam berkas perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik ke Kejaksaan, kata R. Simon SH bahwa yang diajukan perpanjangan penahanannya hanya untuk tersangka AT alias Buang.

Dijelaskan, perpanjangan penahanan yang diberikan untuk waktu 40 hari (penahanan pertama selama 20 hari) dan diharapkan dalam waktu 40 hari perpanjangan penahanan ini perkara sudah selesai di penyidik.(ian)