Jayapura - Kasus penebangan hutan yang melibatkan PT. Kaltim Utama dan PT.Centrico telah menetapkan 6 tersangka dan 20 saksi sudah diperiksa. Kendati kasus pembalakan secara resmi ditangani Mabes Polri, namun diharapkan kasus ini dilimpahkan ke Polda Papua. Hal ini disampaikan Dir Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol, Paulus Waterpau disela-sela rapat koordinasi hutan di Swissbelt Hotel, Kamis (12/6)kemarin.“ SUdah ditetapkan 6 tersangka, sedangkan saksi yang telah diperiksa sudah 20 orang. Dan bilamana Mabes Polri mau melimpahkan kasus itu, kami siap menanganinya,” ujar Paulus kepada wartawan.
Dikatakannya, sampai sekarang memang belum ada pemberitahuan dari BAR Reskrim Mabes Polri akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Papua maupun diserahkan langsung ke tingkat jajaran Polres setempat. Namun, bila memang Mabes memberikan rekomendasi pelimpahan kasus, pada intinya Polda Papua menerima dan akan menindaklanjutinya.
“ Kami siap menenindaklajuti kasus ini bila BAR Reskrim Mabes Polri melimpahkan kasus ini ataupun langsung dilimpahkan ke tingkat jajaran Polres setempat,” harap Dir Reskrim.
Menyikapi kasus ini, tim Polda Papua akan diturunkan kembali ke Kaimana bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk mengkoordinir kayu-kayu yang berserakan. Tujuannya tidak lain yakni instansi terkait bisa mengaudit dimana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahan HPH tersebut yang masuk ke areal tepi sungai. Sebab ditemukan dilokasi kalau masih ada beberapa potongan kayu yang tersisa.
“Hasil penebangan kayu ditepi sungai itu akan dicari dan dikemanakan, juga termasuk kayu yang sudah diolah,” terang Paulus.
Kasus ini menurut Paulus masih di tangani Bar Reskrim Mabes Polri, termasuk memintai keterangan tersangka atau saksi-saksi. Sedangkan saksi tambahan yang dimintai keterangan oleh Mabes Polri yakni Kepala Dinas Kehutanan Kaimana dan Kepala Dinas Kehutanan Nabire.
Sementara ini informasi dari Mabes Polri, ujar Waterpau, tersangka dijerat dengan UU No.40 tentang Kehutanan tepatnya pada pasal 50 ayat 3 huruf C dan J.**