(www.radarsorong.com, 12-06-2008)
KAIMANA-Belum ada ketentuan yang mengatur produksi kayu olahan di wilayah Kabupaten Kaimana, namun pengusaha kayu masih saja melakukan penebangan di beberapa lokasi. Usaha tersebut tergiur adanya kenaikan harga kayu di pasaran Kaimana. Meskipun memberatkan kontraktor di daerah tersebut, namun kayu olahan terus dipasok ke kota Kaimana.
Berdasarkan data yang dihimpun Kaimana Pos para pengusaha kayu mulai menaikan harga ‘gila-gilaan’ pasca kenaikan harga BBM. Harga 1 kubik kayu putih berkisar antara Rp 1.550.000 hingga Rp 1.600.000, kayu merbau harganya mencapai Rp 2.000.000 hingga Rp 2.100.000 per kubik.
Beberapa warga Tanggaromi yang dikonfirmasi terkait penebangan kayu di beberapa lokasi sepanjang jalan Kaimana-Tanggaromi menyebutkan, penebangan masih saja dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan menurut masyarakat, usaha penebangan kayu setelah negosiasi dengan pemilik hak ulayat.
Pantauan Kaimana Pos, usaha penjualan kayu di 3 tempat penjualan kayu di Kota Kaimana, kayu olahan tersebut terus dipasok baik oleh masyarakat maupun penjual kayu itu sendiri. Seperti salah satu tempat penjualan milik La Tongku di Jalan Utarom Krooy, pemasokan kayu olahan mencapai puluhan kubik kayu. Padahal, retribusi maupun pajak untuk daerah hingga saat ini belum ditetapkan.
“Ini salah satu bukti lemahnya pengawasan hutan. Lalu kalau penjual kayu kerjanya hanya menjual saja. Tetapi kenapa harus juga ikut turun ke hutan untuk menebang kayu?,” tegas Yanto salah satu pekerja proyek di Jalan arah Tanggaromi kepada Kaimana Pos.
Bahkan dia juga menyebutkan, penebangan kayu saat ini oleh pengusaha penjual kayu diduga hingga masuk ke hutan yang dilindungi. Untuk itu, dia berharap aparat keamanan segera turun tangan menangkap pihak-pihak tertentu yang saat ini sedang melakukan aksi penebangan kayu untuk produksi kayu olahan di jalan arah Kaimana Tanggaromi secepat mungkin. (ani)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP