Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

14 November 2010

Timika : Kejari Limpahkan Berkas Tersangka "Illegal Logging"

(www.papuapos.com, 13-11-2010)
TIMIKA [PAPOS]- Kejaksaan Negeri Timika, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) ke pengadilan negeri setempat untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Arie Pawarto Yustinus, kepada ANTARA, Jumat, mengatakan berkas kedua tersangka atas nama HEY dan MR telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (9/11). Kedua tersangka yang menjabat direktur dan karyawan PT Dia Diani Timber itu diduga melakukan penyelundupan kayu tanpa izin di Jera, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.

Pawarto menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka HEY dan MR ditangani oleh tim penyidik dari Mabes Polri."Berkas perkara kedua tersangka kami terima dari Mabes Polri," jelas Pawarto.

Menurut dia, dugaan kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka diperkirakan mencapai miliaran rupiah."Kerugian negaranya besar. Uang hasil lelang barang bukti saja sejumlah Rp5 miliar. Bahkan masih ada ratusan meter kubik kayu yang belum dilelang tapi sudah disita oleh penyidik," kata Pawarto.

Ketua PN Timika, Sucipto SH, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kedua tersangka dari Kejari Timika dan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Sesuai rencana, katanya, persidangan perdana kasus itu akan digelar pada Jumat (19/11) dengan majelis hakim terdiri dari terdiri dari Willem Marco Erari SH, M Purba SH dan Hatija A Paduwi SH. Meski menjadi salah satu kasus prioritas seperti halnya perkara korupsi, namun menurut Sucipto, persidangan kasus "illegal logging" tersebut nantinya berlangsung normal seperti perkara-perkara pidana lainnya.

PT Dia Diani Timber yang merupakan perusahaan tempat kerja kedua tersangka merupakan salah satu perusahaan HPH yang beroperasi di Jera, Distrik Mimika Barat Tengah. Perusahaan tersebut baru mendapat izin perpanjangan usahanya selama 35 tahun dari Pemprov Papua dengan produksi kayu gelondongan mencapai 65 ribu kubik dari target sebanyak 125 ribu kubik.[bel/ant]