(www.papuapos.com, 30-01-2008)
SORONG (PAPOS) -Tim penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Provinsi Papua Barat terus menyelusuri kasus illegal loging yang terjadi di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) yang diduga melibatkan beberapa oknum Kejaksaan Negeri Sorong dan mantan Kajari Sorong. Dari hasil penyidikan Tim SPORC diperoleh keterangan saksi yang semakin memperkuat dugaan siapa dalang dibalik kasus illegal loging tersebut.
Kepala Tim Penyidik SPORC Brigade Kasuari Balai Besar Konservasi Daya Alam (BKSDA) Papua Barat T Danisworo kepada wartawan mengatakan, kasus ini mulai terkuak setelah penelusuran tim gabungan ke Kampung Malaswat yang menemukan sebanyak 200 batang (1000 meter kubik) dan di Baraga sebanyak 300 batang (1500 meter kubik) dalam tumpukan kayu log jenis merbau, kemudian dilanjutkan dengan hasil pemeriksaan dua orang saksi YL dan JS (mandor dan grader).
Dari keterangan dua orang saksi tersebut, kata dia, diketahui keterlibatan tersangka RB (koordinator lapangan) yang sekarang sudah ditahan tim penyidik dan dititipkan di Rutan.
Setelah RB ditangkap dan diperiksa tim penyidik semakin memperoleh titik terang dari mata rantai kasus ini, sejumlah namapun muncul. Selain DS mantan Kejari Sorong , IN dan RS oknum Kejaksaan Negeri Sorong. Masih ada dua nama lagi yang namanya masih dirahasiakan tim penyidik.
Sebagai langkah tindak lanjut penyidikan kasus illegal loging di Kabupaten Sorong Selatan ini, tim penyidik SPORC Brigade Kasuari Provinsi Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan untuk IN (oknum Jaksa) sebagai saksi ke Kejari Sorong, Rabu (28/1), kemarin.
Sedangkan pemanggilan kepada DS (mantan Kajari Sorong) langsung dilayangkan ke Kejaksaan Agung karena berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik SPORC telah menetapkan DS sebagai tersangka terlibat dalam kasus illegal loging di Kabupaten Sorong Selatan.
Saat ini, kata Danisworo, tim penyidik SPORC Brigade Kasuari Provinsi Papua Barat sudah berhasil memeriksa enam orang saksi ditambah satu orang tersangka (RB-red).
Dari hasil pemeriksaan RB dan salah satu saksi BD (pemilik alat berat) secara kronfontir pada Rabu (28/1), karena keterangan antara RB dan BD terkait dengan kontrak alat berat yang tidak sinkron.
Selanjutnya, pada hari yang sama tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi lainnya yakni Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan untuk dimintai keterangan.
Namun lima orang dari Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan tersebut memberitahukan kepada tim penyidik tidak bisa hadir dalam pemeriksaan saksi karena ada kendala transportasi.
Dengan tertangkapnya RB ini, mata rantai kasus illegal loging di Kabupaten Sorong Selatan semakin terkuak siapa dalang dibalik kasus ini.
Berdasarkan bukti- bukti data dan dokumen yang dipelajari tim penyidik ternyata kasus illegal loging di Kabupaten Sorong Selatan juga menyimpan misteri kasus lainnya. Terkuaknya kasus illegal loging ini, juga menguak kasus adanya ketidakcocokan tandatangan atau adanya indikasi pemalsuan tandatangan dalam berkas pelelangan atas nama Kaspar di Komanggo dan Malaswat. (ist)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP