Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

02 February 2009

Nasional : BKSDA Gagalkan Pengiriman Ribuan "Kepala Kambing"

(www.antara.co.id, 01-02-2009)
Kendari, (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan pengiriman satu kontainer cangkang "kepala kambing" (Casiscornuta: bahasa latin) dari pelabuhan Kendari tujuan Surabaya, Jatim.

Kasie Konservasi dan Satwa Liar BKSDA Sultra, Sukrianto di Kendari, Kamis, mengatakan, "kepala kambing" --biasa masyarakat menyebutnya-- termasuk satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pengawetan Tumbuhan dan satwa Liar.

Keberadaan 7000 "kepala kambing" (sejenis kerang) terungkap dari laporan masyarakat bahwa ada oknum yang berencana mengapalkan dengan tujuan Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Sukrianto, aparat BKSDA melakukan penyelidikan dengan temuan bahwa oknum pengusaha berdalih mengapalkan rumput laut tetapi ternyata berupa "kepala kambing" yang termasuk satwa dilindungi.

Oknum pengusaha berinisial FJ (53) yang belum dimintai keterangan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Penyidik BKSDA sudah memintai keterangan sejumlah saksi, namun belum menetapkan tersangka. Kasusnya masih dalam pendalaman," kata Sukrianto.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa target pengadaan/pengiriman "kepala kambing" oleh oknum pengusaha yang disinyalir memiliki beking sebanyak 20.000 ekor.

Satwa dilindungi yang bernilai ekonomi tersebut dikumpulkan dari nelayan wilayah pesisir Sultra, juga dari Pulau Banggai (Sulteng) dengan harga bervariasi antara Rp2.500/ekor sampai Rp5000/ekor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Samin, S.Ik mengatakan, penyidik Kepolisian bekerjasama dengan BKSDA melakukan pengusutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Penyidikan BKSDA spesifik pada satwa dilindungi berdasarkan undang undang konservasi, sedangkan Kepolisian menangani masalah pidana umum karena mungkin saja terjadi pemalsuan atau penggelapan.

"Penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam masalah ini karena masih dalam pengembangan. Sudah ada saksi yang dimintai keterangan sedangkan oknum pengusaha berinisial JF (53) belum diketahui keberadaannya," katanya.

Petugas Karantina Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Thamrin mengatakan pihaknya bersedia membantu jika dalam penanganan perkara tersebut dibutuhkan.

"Temuan Casiscornuta atau masyarakat menyebutnya "kepala kambing" menjadi kewenangan BKSDA karena termasuk satwa dilindungi, namun kami siap membantu jika dibutuhkan," kata Thamrin.(*)