Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP
21 January 2009
Jayapura : Pemaparan Hasil Pendampingan " MO MAKE UNAF "
(BP2HP 17 Jayapura, www.bpphp17.web.id, 20-01-2009)
Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2009 bertempat di Hotel Yasmin, WWF Indonesia Region Sahul Papua telah melakukan Pemaparan Hasil Pendampingan Kelompok Masyarakat Pengelola Hasil Hutan “Mo Make Unaf” di Kampung Kaliki, Kabupaten Merauke yang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua cq Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke. Hadir dalam acara Pemaparan ini Kepala Balai BP2HP Wil. XVII Jayapura Ir. Timbul Batubara, M.Si
Pemaparan Hasil Kegiatan ini bertujuan mendapatkan masukan teknis dari para pihak menyangkut legalitas pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat adat dan kesepakatan atas legalitas pengelolaan hutan alam produksi lestari berbasis masyarakat adat di Provinsi Papua.
Sekilas Mo Make Unaf
Kelompok masyarakat “Mo Make Unaf” merupakan unit managemen yang akan mengelola hasil hutan baik hasil hutan kayu maupun bukan kayu . Dalam menjalankan unit managemen akan dilakukan Pendampingan oleh WWF Indonesia Region Sahul Papua.
Pendampingan Kelompok Masyarakat Pengelola Hasil Hutan “Mo Make Unaf” dimulai dengan Tahap Pra Pendampingan pada tahun 2005, masyarakat yang di dampingi berasal dari Marga Balagaize, kampung Kaliki, kabupaten Merauke.
Hasil yang diharapkan dari Pendampingan Kelompok Masyarakat Pengelola Hasil Hutan “Mo Make Unaf” adalah adanya dokumentasi rencana pengelolaan hutan meliputi keseluruhan informasi yang sangat relevan dari rencana pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat.
Tahap Pendampingan meliputi kegiatan-kegiatan yan gmemperhatikan aspek pengelolaan hutan lestari yang mencakup 3 bidang pengawasan kelestarian dan Program Capacity Building (Pemberdayaan Masyarakat) yaitu : Kelestarian Fungsi Produksi, Kelestarian Fungsi Ekologi, Kelestarian Fungsi Sosial.
Beberapa Kegiatan Pendampingan yang sudah dilakukan oleh WWF Indonesia Region Sahul Papua antara lain adalah:
1. Tahap Pra Pendampingan
a. Survey awal identifikasi kelompok masyarakat pengelola hasil hutan
b. Sosialisasi dan workshop community small scale certification sebagai pilot project pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat adat di kabupaten merauke
2. Tahap Pendampingan
a. Kelestarian Fungsi Produksi
· Kajian Status Kawasan
· Penataan areal Kerja
· Kajian Potensi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu
· Pembuatan Sarana Persemaian dan Pembibitan
· Kajian Potensi pada Blok Tebangan 2008 – 2009
b. Kelestarian Fungsi Ekologi
· Pemetaan Kawasan Hutan Bernilai Konservasi tinggi pada areal konsesi kelompok masyarakat Mo Make Unaf
c. Kelestarian Fungsi Sosial
· Pemetaan batas hak ulayat dalam areal hutan produksi unit managemen kelompok masyarakat
· Penandatanganan kesepakatan batas-batas hak ulayat marga balagaize kampung kaliki dalam areal hutan produksi unit managemen kelompok masyarakat “mo make unaf”
d. Program Capacity Building
· Pelatihan pembibitan dan persemaian
· Lokakarya kesepakatan kerjasama multi stakeholder pengelolaan hutan alam produksi lestari berbasis kearifan lokal di kabupaten merauke
· Program peningkatan kapasitas kelompok
· Pengembangan kesepakatan kerjasama Formal Pilot Project Pengelolaan Hutan berbasis masyarakat adat di Kabupaten Merauke
“Mo Make Unaf = Mari Kita Maju”
Label:
Pemerintah