(www.papuapos.com, 24-01-2008)
JAKARTA – (PAPOS) -TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap 36 kapal ikan ilegal di seluruh perairan Indonesia dalam kurun waktu sebulan terakhir, dengan potensi uang negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3 miliar.
"Dari jumlah tersebut, 18 kapal telah memperoleh ketetapan hukum tetap dan para terdakwa menerima putusan pengadilan," kata Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AL Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul di Jakarta, Jumat (23/1) kemarin.
Dikemukakannya, 18 kapal lainnya masih dalam proses hukum, termasuk lima kapal yang telah divonis masing-masing oleh pengadilan didenda 25 miliar rupiah, namun para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Penyelesaian kapal tangkapan baik yang diproses yustisial oleh TNI AL maupun yang dilimpahkan kepada instansi terkait, dipandang perlu ada peningkatan koordinasi tahapan penanganan atau proses perkara keamanan laut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.(ant)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP