Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

29 January 2007

Sorong : Tarigan Sibuk di Mabes, Sidang Faisal Ditunda

( Cenderawasih Pos, 28 Januari 2005 )
Apa yang diragukan sebelumnya ternyata terbukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa Mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal AN Cs, gagal mengahadirkan sejumlah jendral termasuk Mantan Wakapolda Papua Brigjen Raziman Tarigan dalam sidang lanjutan kasus tersebut. Akibatnya sidang AKBP Faisal terpaksa ditunda.


Empat saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Simon SH dan Andri Kurniawan SH, yang menangani perkara terdakawa Faisal AN dan Aceng Danda, serta JPU Nicolaus Kondomo SH dan Jobu Rayar SH yang akan mengahadirakan empat aaksi dari Mabes Polri Yakni Brigjen Pol. Raziman Tarigan, SH, Brigjen Pol. Toto Sudharto, Kompol Kunto Adjie, Kompol Laode Aries, tidak bisa dihadirkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, lantaran kesibukan di Mabes Polri.

Hal ini terungkap dalam persidangan kamis kemarin (28/01) dengan terdakwa Faisal AN dan Aceng Danda. Sama halnya dengan persidangan I Putu Mahasena, Widodo dan Anshar Djohar. Dimana majelis hakim pun sama adalah diketuai Marthen Thosuly SH dibantu hakim anggota Hebin Silalahi SH dan Andi Asmuruf SH.

Dan persidangan dimulai jam 10.15 WIT dengan materi pemeriksaan saksi. Sedangkan terdakwa didampingi PH M Syukur SH, Umar Renboran SH, Lodius Tomasoa SH, Christoffel Tuarima SH dan Alxy Sasube SH.

Dalam persidangan yang disaksikan 100 pengunjung sidang terungkap dari JPU R Simon SH yang membeberkan pada majelis hakim bahwa JPU mengalami kendala yaitu, masalah tempat tinggal para saksi yang ada di Jakarta. Dimana JPU sudah melayangkan pemanggilan yang ketiga kalinya,untuk hadirkan saksi pada hari ini,(kemarin,27/1) dan juga akan mengahadirkan saksi pada tanggal 3 febuari 2005.”Kalau untuk persidangan hari ini mohon maaf pak hakim kami tidak bisa mengahadirkan para saksi karena tempat tinggal sangat jauh. Dan juga alamat dalam BAP juga tidak cocok dalam BAP sehingga bisa pindah kealamat lain, serta juga para saksi bisa saja pindah kealamat yang lain yakni, Bareskrim Mabes Polri untuk membantu JPU dimana menghadirkan para saksi-saksi yang dihadirkan di PN ini,” katanya kepada hakim.

Ditanya hakim saksi-saksi yang dipangil siapa-siapa? Dijawab oleh R Simon SH bahwa yang dipanggil, Brigjen Pol Drs Totok Sudharto, salah satu tim yang ditunjuk Mabes Polri oleh Kapolri sebagai supervisi ke Polda-polda seluruh Indonesia termasuk Raziman Tarigan SH. Dan ini ada surat resmi dari Mabes Polri.

Kemudian hakim meminta sirat dari Mabes Polri, surat itu, dan ditunjuk kepada hakim oleh JPU. Dimana pemberitahuan kepada JPU untuk saksi tidak dapat mengahadiri sidang. Setelah itu hakim Marthen Thosuly SH membacakan surat tersebut. Dimana, isinya Brigjen Pol Raziman Tarigan SH, tidak dapat hadir sebagai saksi dalam perkara bernama Faisal AN dkk do PN Sorong.

Dan juga Tarigan mendapatkan tugas dari Mabes Polri sebagai penyidik kasus yang terjadi di Bareskrim Polri dan sebagai pendamping tamu KTT emergency Asean dan juga sebagai ketua tim supervisi ke Polda-polda dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap 100 hari Presidan. Dan juga dikonfirmasikan dengan kedatangan surat panggilan tersebut, ke Jakarta terlambat. Karena alamatnya tidak tepat.

Selanjutnya, JPU R Simon SH menambahkan bahwa, saksi tambahan Kunto Adjie, sudah termasuk PTIK dan suratnya sudah dilayankan kepada lembaganya. Selanjutnya Laode Aries, juga dan saksi Laode Aries sebagai Pampres di Jakarta. Dan Muhamad Asri sudah mendapatkan kabar dari Kapolresta sedang naik haji, termasuk Hengky Maskat juga untuk hadir dalam persidangan yang ketiga tertuju dalam BAP.

Bagaimana dengan saksi I Made Mangku Pastika? Kata JPU Simon bahwa, juga sudah dilayangkan sirat ke Polda Bali. Dan DR Rudy Satrio juga sudah dipanggil sebagai saksi. “Jadi hari ini tidak ada saksi yang diajukan, dan diminta dipanggil lagi,”katanya.

Kemudian JPU Simon SH menjelaskan bahwa semua saksi tidak hadir dengan sejumlah alasannya dan untuk tidak kevakuman dalam persidangan ini, maka dipercepat persidangan dengan BAP Kunto Adjie dibacakan saja.

Pernyataan Simon ditolak oleh PH terdakwa Umar Renhoran SH karena Kunto Adjie dan Hengky Maskat, Raziman Tarigan dan I Made Mangku Pastika merupakan pelaku-pelaku yang tahu kasus MV Africa dan mengangkut pemalsuan surat Faisal AN. Setelah mendengarkan hal itu hakim memerintahkan kembali JPU menghadirkan para-saksi-saksi yang telah disebutkan tersebut.

Sementara I Putu Mahasena dkk dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang sama dengan terdakwa Faisal AN dkk, juga mengemukakan alasan ketidakhadiran saksi Raziman Tarigan bahwa sedang mendapatkan tugas dari Mabes Polri. (mul)