( Cenderwawasih Pos, Senin 08 Januari 2007 )
Kasus pembalakan liar terhadap hasil hutan ( illegal logging ) yang terjadi harus benar-benar mendapat perhatian serius. Pasalnya, jika hal itu dibiarkan, wilayah hutan Indonesia diperkirakan akan semakin menyempit. Bahkan mustahil akan musnah
“Dari investigasi dilapangan tidak ada perkembangan yang signifikan dalam pemberantasan illegal logging, malah cenderung meningkat,”kata direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Chalid Muhammad di Jakarta, kemarin.
Saat ini, jelas Chalid, sekitar 60 juta hektar wilayah hutan dalam kondidi kritis. “Dengan kecendrungan eksploitasi meningkat, maka akan sangat menkhawatirkan. Mungkin dalam waktu lima sampai sepuluh tahun bisa habis hutan kita,”ujarnya.
Di Sumatera dan Aceh misalnya. Berdasarkan data yang dikumpulkan, kerusakan hutan sudah mencapai 50 persen dari keseluruhan luas area. Dipre-diksikan dalam jangka waktu delapan tahun ke depan, hutan akan musnah dan rawan terjadi bencana jika tidak ada penin-dakan yang serius terhadap aksi pembalakan liar.
Hasil investigasi WALHI, tercatat 11 kabupaten di Sumut yang mempunyai hutan lindung masih tidak aman. Aksi peneba-ngan liar masih terjadi. Untuk mengelabui petugas, para pelaku melakukan berbagai modus oper-andi, misalnya dengan memanfaat-kan izin pemanfaatan kayu tanaman masyarakat (IPKTM) yang hanya bisa didapatkan dari kepala desa.
"Tapi penegakan hukum terhadap illegal logging harus dilakukan di semua wilayah hutan kita, tidak hanya di Sumatera saja,"tegas Chalid. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengintensifkan penindakan terhadap aksi pembalakan liar tersebut. Karena dengan kondisi yang demikian rawan, merupakan warning khususnya pemerintah agar serius mengantisipasinya. Jika tidak, bencana yang lebih besar bisa saja terjadi. Sebelumnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menegaskan akan serius mengatasi penebangan hutan.
Pihaknya sudah menyiapkan moratorium terbatas penebangan hutan yang akan mulai diberlakukan tahun ini.Moratorium terbatas tersebut, menurut Rachmat, merupakan bentuk antisipasi pemerintah dalam jangka panjang guna mengatasi penebangan hutan secara luas yang menyebabkan gundulnya hutan yang lahan vegetasi daerah resapan air.
"Dalam jangka panjang, kementerian akan mengusulkan adanya suatu moratorium terbatas, jangan potong pohon lagi. Mengapa terbatas? Karena kalau mutlak nanti ada yang potong dahan ditangkap. Bukan itu maksudnya,"katanya.
Rachmat menambahkan, usulan tersebut akan segera dibicarakan dengan kementerian terkait, yaitu Departemen Kehutanan, guna mempercepat pemberlakuannya. "Secepatnya akan segera dibicarakan. Lebih cepat lebih baik,"ujarnya.
Saat ini, lanjut Rachmat, daerah yang paling banyak terdapat penebangan hutan secara liar adalah di Sumatera khususnya Aceh dan Kalimantan. "Saya siap berhadapan dengan para loggers dalam rangka penetapan moratorium terbatas penebangan hutan itu,"tegasnya.(fal)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP