( Cenderawasihi Pos, Rabu 10 Januari 2007 )
Setelah sempat ditahan di Polda Papua sejak Sabtu (6/1) karena diduga sebagai penadah kayu olahan tebangan liar oleh masyarakat, akhirnya seorang pengusaha berinisial DG—Pemilik PT. MGM yang kantor pusatnya beralamat di Jalan Raya Abe Pantai, Distrik Abepura, Jayapura—Selasa sore (9/10) kemarin ditangguhkan penahanannya.
Penasihat hukum tersangka, Steve Waramori SH, saat ditanya wartawan di Halaman Mapolda Papua, Selasa sore kemarin, mengakui bahwa kliennya sudah ditangguhkan penahanannya. "Sejak hari ini klien kami memang ditangguhkan dari penahanannya. Saat ini hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Tapi proses hukum tetap jalan,"kata Steve Waramori didampingi Pdt. Charles Simare-mare,S.Th dan Robby P.
Dalam penangguhan ini yang menjadi jaminan berupa orang (Manusia.). "Jaminannya orang, yaitu saya sendiri sebagai kuasa hukum dan Kompol Alexander P,"jelasnya. Kompol Alexander adalah seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Papua. Dari pantauan Cenderawasih Pos di Mapolda Papua Selasa sore kemarin, DG tampak keluar dari ruang Reskrim Polda Papua, selanjutnya pulang bersama beberapa orang yang telah menjemputnya.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, tadi malam, menjelaskan, masalah penangguhan penahanan terhadap tersangka DG itu adalah hal yang normatif. "Dalam KUHAP Pasal 31 dijelaskan, tersangka bisa saja ditangguhkan dengan beberapa alasan, antara lain selama dalam pemeriksaan tidak menyulitkan penyidik, kemudian alamat yang bersangkutan juga jelas atau tidak akan melarikan diri dan ada jaminan dari keluarga atau yang mewakili keluarga. Termasuk pula tersangkanya tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dikatakan, karena persyaratan formal sudah ada, sehingga permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kemudian dikabulkan. "Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait masalah ini. Semua berjalan normatif saja,"tegas mantan Kapolresta Jayapura ini.
Menurutnya, walaupun tersangkanya ditangguhkan, proses hukum terus berjalan, dimana hingga kemarin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Saat ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, pria yang juga mantan Kapolres Mimika ini menyatakan, bisa saja ada penambahan tersangkanya. "Itu kita akan lihat dari hasil pengembangan pemeriksaan selanjutnya,"tandasnya.
Sekadar diketahui, DG sebelumnya ditahan di Polda Papua karena diduga menampung atau memiliki hasil hutan yang diduga diperoleh dengan cara yang tidak sah. Sedangkan tempat yang diduga untuk menampung kayu tersebut adalah di Bonggo dan di Nimbokrang.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain di Bonggo sekitar 600 m3 kayu olahan dan di Nimbokrang sekitar 178 m3 kayu S2S. Dalam kasus ini, DG dijerat pasa!78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf f Undang Undang Rl Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, jo pasal 55, 56 KUHP. (fud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP