Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

11 January 2007

Jayapura : Penahanan DG Ditangguhkan, Polisi Berpangkat Perwira Sebagai Jaminan

( Cenderawasihi Pos, Rabu 10 Januari 2007 )
Setelah sempat ditahan di Polda Papua sejak Sabtu (6/1) karena diduga sebagai penadah kayu olahan tebangan liar oleh masyarakat, akhirnya seorang pengusaha berinisial DG—Pemilik PT. MGM yang kantor pusatnya beralamat di Jalan Raya Abe Pantai, Distrik Abepura, Jayapura—Selasa sore (9/10) kemarin ditangguhkan penahanannya.

Penasihat hukum tersangka, Steve Waramori SH, saat ditanya wartawan di Halaman Mapolda Papua, Selasa sore kemarin, mengakui bahwa kliennya sudah ditangguhkan penahanannya. "Sejak hari ini klien kami memang ditangguhkan dari penahanannya. Saat ini hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Tapi proses hukum tetap jalan,"kata Steve Waramori didampingi Pdt. Charles Simare-mare,S.Th dan Robby P.

Dalam penangguhan ini yang menjadi jaminan berupa orang (Manusia.). "Jaminannya orang, yaitu saya sendiri sebagai kuasa hukum dan Kompol Alexander P,"jelasnya. Kompol Alexander adalah seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Papua. Dari pantauan Cenderawasih Pos di Mapolda Papua Selasa sore kemarin, DG tampak keluar dari ruang Reskrim Polda Papua, selanjutnya pulang bersama beberapa orang yang telah menjemputnya.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi Cendera­wasih Pos melalui telepon selulernya, tadi malam, menjelaskan, masalah penangguhan penahanan terhadap tersangka DG itu adalah hal yang normatif. "Dalam KUHAP Pasal 31 dijelaskan, tersangka bisa saja ditangguhkan dengan beberapa alasan, antara lain selama dalam pemeriksaan tidak menyulitkan penyidik, kemudian alamat yang bersangkutan juga jelas atau tidak akan melarikan diri dan ada jaminan dari keluarga atau yang mewakili keluarga. Termasuk pula tersangkanya tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Dikatakan, karena persyaratan formal sudah ada, sehingga permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kemudian dikabulkan. "Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait masalah ini. Semua berjalan normatif saja,"tegas mantan Kapolresta Jayapura ini.

Menurutnya, walaupun tersangkanya ditangguhkan, proses hukum terus berjalan, dimana hingga kemarin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Saat ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, pria yang juga mantan Kapolres Mimika ini menyatakan, bisa saja ada penambahan tersangkanya. "Itu kita akan lihat dari hasil pengembangan pemeriksaan selan­jutnya,"tandasnya.

Sekadar diketahui, DG sebelumnya ditahan di Polda Papua karena diduga menampung atau memiliki hasil hutan yang diduga diperoleh dengan cara yang tidak sah. Sedangkan tempat yang diduga untuk menampung kayu tersebut adalah di Bonggo dan di Nimbokrang.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain di Bonggo sekitar 600 m3 kayu olahan dan di Nimbokrang sekitar 178 m3 kayu S2S. Dalam kasus ini, DG dijerat pasa!78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf f Undang Undang Rl Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, jo pasal 55, 56 KUHP. (fud)