( Cenderawasih Pos, Selasa 02 Januari 2007 )
Masih ingat dengan kasus illegal longing yang melibatkan CV Nabire Jaya Abadi (NJA)?. Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut yang telah telah dilengkapi berkas administrasi dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dari penyidik Polres Nabire, ternyata BAP tersebut dinilai masih kurang lengkap, sehingga JPU menggembalikan atau alias P -19 ke penyidik polres untuk melengkapi berkas-berkasnya.
Hal itu diungkapkan Kasat Reserse dan Kriminal Polres Nabire AKP Heni Agus Sunandar kepada Cenderawasih Pos di ruang kerjanya Rabu (10/1) kemarin. Kata Agus; karena dinyatakan P - 19 oleh JPU, maka pihaknya tengah melengkapi sesuai petunjuk P - 19 tersebut. "Dan setelah lengkap sesuai petunjuk P - 19, akan kami serahkan kembali ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"jelasnya.
Sementara itu, sejauh pantauan Cenderawasih Pos, kayu yang dinilai illegal loging tersebut masih berada di pelabuhan laut Nabire dalam kemasan container. Sedang diluar container, terlihat police line yang dilakukan penyidik polres Nabire. Sementara tersangka masih ada di ruang tahanan Polres Nabire.(jon)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP