Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

11 January 2007

Merauke : Dishut Merauke Tidak Gentar, Hadapi Praperadilan Terkait Kasus Penyitaan 10 Ton Kulit Gambir

( Cenderawasih Pos, Rabu 10 Januari 2007 )
Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Merauke tampaknya tidak gentar menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh DP melalui kuasa hukumnya Roland Wattimury, SH, atas penyitaan barang bukti sebanyak 10 ton kulit gambir.

Penyidik PPNS Dinas Kehutanan Ka­bupaten Merauke Fredy Latumahina, MM, yang juga Kasubdin Bina Hutan dan Lahan yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos, menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut. "Kami pada prinsipnya siap menghadapi praperadilan yang diajukan DW atas penyitaan 10 ton kulit gambir itu," tandas Fredy yang saat ini berada di Jakarta.

Kesiapan itu, menurut Fredy, karena penyitaan yang dilakukan terhadap 10 ton kulit gambir itu yang kini menjadi barang bukti sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dan untuk membuktikannya harus melalui peradilan yang tengah berjalan saat ini. "Menurut mereka bahwa barang tersebut legal, tapi menurut versi Kehutanan bahwa suratnya memang legal tapi barangnya yang tidak legal,"jelasnya.

Tentang penyitaan tanpa dilengkapi surat persetujuan dari pengadilan, menurut Freddy Latumahina, se­suai yang diatur dalam KUHAP, penyidik punya wewenang untuk melakukan penyitaan tanpa harus terdahulu mendapat persetujuan dari pengadilan apabila tertangkap tangan.

"Sebagaimana yang diatur dalam KUHAP pasal 38 ay at (2) memberikan kewenangan kepada penyidik tanpa harus terlebih dahulu minta izin kepada Ketua Pengadilan dalam keadaan perlu dan mendesak. Karena bila harus menunggu surat persetujuan lebih dahulu, bisa-bisa barang buktinya dihilangkan atau dilarikan," terangnya.

Menurut Freddi Latumahina, setelah penyitaan itu, pihaknya meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke. Freddy menjelaskan, pada saat pe­nyitaan, kesediaan DW datang memohon diruang kerjanya pada 21 Desember agar barang bukti itu tidak dibawa ke Kantor Kehutanan tapi dibawa ke gudang milik DW."

Jadi proses penyitaan ini semuanya atas sepengetahuan DW, bahkan saat diangkut dari kapal ke Kantor kehutanan, yang bersangkutan mengutus anak buahnya untuk menyertai pengangkutan ke Kantor Dinas Kehutanan tersebut,''jelasnya.

Sebenarnya, kata Freddy, prapera­dilan itu dapat dilakukan apabila sudah ada pembuktian di Pengadilan bahwa barang bukti yang disita tersebut sah atau legal.'' Ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan. Tapi itu hak mereka,"terangnya. (ulo)