( Cenderawasih Pos, Rabu 10 Januari 2007 )
Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Merauke tampaknya tidak gentar menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh DP melalui kuasa hukumnya Roland Wattimury, SH, atas penyitaan barang bukti sebanyak 10 ton kulit gambir.
Penyidik PPNS Dinas Kehutanan Kabupaten Merauke Fredy Latumahina, MM, yang juga Kasubdin Bina Hutan dan Lahan yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos, menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut. "Kami pada prinsipnya siap menghadapi praperadilan yang diajukan DW atas penyitaan 10 ton kulit gambir itu," tandas Fredy yang saat ini berada di Jakarta.
Kesiapan itu, menurut Fredy, karena penyitaan yang dilakukan terhadap 10 ton kulit gambir itu yang kini menjadi barang bukti sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dan untuk membuktikannya harus melalui peradilan yang tengah berjalan saat ini. "Menurut mereka bahwa barang tersebut legal, tapi menurut versi Kehutanan bahwa suratnya memang legal tapi barangnya yang tidak legal,"jelasnya.
Tentang penyitaan tanpa dilengkapi surat persetujuan dari pengadilan, menurut Freddy Latumahina, sesuai yang diatur dalam KUHAP, penyidik punya wewenang untuk melakukan penyitaan tanpa harus terdahulu mendapat persetujuan dari pengadilan apabila tertangkap tangan.
"Sebagaimana yang diatur dalam KUHAP pasal 38 ay at (2) memberikan kewenangan kepada penyidik tanpa harus terlebih dahulu minta izin kepada Ketua Pengadilan dalam keadaan perlu dan mendesak. Karena bila harus menunggu surat persetujuan lebih dahulu, bisa-bisa barang buktinya dihilangkan atau dilarikan," terangnya.
Menurut Freddi Latumahina, setelah penyitaan itu, pihaknya meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke. Freddy menjelaskan, pada saat penyitaan, kesediaan DW datang memohon diruang kerjanya pada 21 Desember agar barang bukti itu tidak dibawa ke Kantor Kehutanan tapi dibawa ke gudang milik DW."
Jadi proses penyitaan ini semuanya atas sepengetahuan DW, bahkan saat diangkut dari kapal ke Kantor kehutanan, yang bersangkutan mengutus anak buahnya untuk menyertai pengangkutan ke Kantor Dinas Kehutanan tersebut,''jelasnya.
Sebenarnya, kata Freddy, praperadilan itu dapat dilakukan apabila sudah ada pembuktian di Pengadilan bahwa barang bukti yang disita tersebut sah atau legal.'' Ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan. Tapi itu hak mereka,"terangnya. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP