Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

27 May 2008

Kaimana : 4 Pelaku Ilegal Logging di Kaimana Ditangkap Polisi

(www.papuapos.com, 26-05-2008)
Jakarta - Empat karyawan PT Kaltim Hutama yang ditangkap dalam suatu operasi khusus dengan tuduhan menebang ribuan pohon Merbau di kawasan Hutan Lindung Waroromi Kabupaten Kaimana Propinsi Papua Barat Senin, (19/5) lalu, kini meringkuk dalam tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diterbangkan ke Jakarta dari Nabire dengan menggunakan pesawat Polri Jumat, (23/5) minggu lalu.

Ke empat karyawan PT Kaltim Hutama yang ditahan itu masing-masing BHR (Kepala Cabang Nabire), NK (Kepala Bidang Perencanaan Hutan) dan SU serta DR, keduanya karyawan bagian administrasi. Mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sehingga penyelesaian kasus ini diharapkan dapat dilakukan cepat dan perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan sesegera mungkin.

Sedangkan barang bukti ribuan meter kubik kayu Merbau serta alat-alat berat yang ditemukan di areal hutan perusahaan ini tetap di Police Line.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ke empat karyawan PT Kaltim Hutama dapat dijerat pelanggaran pidana dibidang kehutanan karena menebang pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung dan dalam areal hutan yang sudah habis masa berlakunya Hak Pengunaan Hutan (HPH) /IUPHHK.

Selain itu menebang pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak yang kurang dari jarak yang ditentukan menurut undang-undang Membawa alat-alat berat atau alat lainnya yang patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan didalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan ratusan miliar rupiah dan membuat kawasan hutan lindung menjadi rusak. Perbuatan melanggar hukum itu tidak hanya dilakukan pada waktu penangkapan tapi diduga sudah dilaksanakan berapa tahun sebelumnya sehingga kerugian negara lebih besar lagi. Bahkan ada dugaan kejahatan ini bisa berlangsung karena mendapat dukungan dari berbagai oknum petugas di Papua.

Untuk itu, pemeriksaan terhadap ke empat tersangka dilakukan di Mabes Polri Jakarta, bukan di Polres Kaimana ataupun Polres Nabire. Pemeriksaan itu dimakasudkan selain memudahkan penyidik mendapatkan data langsung dari ke empat tersangka juga bisa cepat memperoleh masukan dari Departemen Kehutana. Sebab penanganan kasus ilegal logging ini dilakukan dengan bekerja sama Departemen Kehutanan.

Bantah
Gencarnya penyidik Mabes Polri menangani kasus ini membuat pengacara H KRH Henry Yosodiningrat SH, kuasa hukum ke empat tersangka , mengklarifikasi tuduhan tersebut sebagai tidak benar. Ke empat kliennya itu tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.“Tuduhan itu mengada-ada”, ujar Henry Yosodiningrat yang ditemui di Nabire Papua Barat setelah mengadakan peninjauan lapangan di kawasan kamp Sikka di desa Urubika Distrik Yamor Kabupaten Kaimana, Jumat siang lalu.

Menurut pengacara yang pernah menuntut Polda Papua miliaran rupiah karena menangkap klennya dengan tuduhan ilegal logging di Timika pada tahun 2005 lalu, ke empat tersangka tidak pernah menebang pohon di kawan hutan lindung ataupun di areal hutan yang izinnya sudah habis. Kliennya itu juga tidak pernah membawa alat-alat berat ataupun alat lainnya kedalam areal hutan yang patut diduga dapat digunakan sebagai sarana ilegal logging.

Untuk memastikan bahwa kliennya tidak menebang di kawasan hutan lindung, kata Henry yang juga sebagai Ketua Umum Granat, organsiasi pembrantasan narkoba di Indonesia, pihaknya telah meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Papua Barat untuk melakukan verifikasi mengenai batas areal yang berbatasan dengan hutan lindung. Hal yang sama juga dimintakan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaimana.

Hasil verifikasi oleh pejabat dari instansi terkait itu yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 20 Mei 2008 itu pada pokoknya menyatakan batas antara kawasan areal hutan PT Kaltim Hutama dengan Hutan Lindung Waroromi sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 809/Kpts-II/97 tertanggal 29 Desember l997.

Peta hasil verifikasi yang menggambarkan areal kerja HPH PT Kaltim Hutama yang berbatasan langsung dengan kawasa hutan lindung Waroromi telah dicocokkan dan hasilnya sama.

Bawa Tim Independent
Untuk lebih menyakinkan lagi atas hasil verifikasi ini menurut Henry Yosodiningrat pihaknya datang ke lokasi dengan membawa tim independent ahli dalam bidang pengukuran dan pemetaan (ahli geodesi dan kartografi).

Dari hasil peninjauan itu disebutkan tingkat akurasi dari hasil yang dibuat oleh tim verifikasi sangat tinggi dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Selain itu merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan.

Mengenai tuduhan terhadap ke empat kliennya yang diduga menebang pohon dalam areal hutan yang izinya telah habis oleh Henry Yosodiningrat diakui benar telah kaladuarsa pada tanggal 21 Maret 2008. Tapi pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan penebangan baik di dalam maupun di luar areal HPH sejak 21 Maret 2008.

Kliennya hanya melakukan penarikan sisa kayu ex penebangan pada tahun 2007 sampai batas izin yang diperkenankan. Dan hal ini dapat dibuktikan dengan surat-sah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Papua Barat.

Izin perpanjangan HPH ini menurut Henry Yosodiningrat sudah diajukan kepada Menteri Kehutanan sejak 14 Februari 2006. Permohonan itu dilengkapi dengan seluruh persyaratan yang ditentukan antara lain Surat dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kaimana, Surat Bupati Kaimana, Surat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Propinsi Irjabar dan Surat Gubernur Irjabar yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan tertanggal 6 Juni 2006 perihal rekomendasi perpanjangan HPH PT Kaltim Hutama.

Fakta-fakta diatas menurut Henry Yosodiningrat membuat pihaknya membantah keras tuduhan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan ke empat kliennya terlibat dalam ilegal logging. Untuk itu pihaknya berharap agar penyidik atas kasus ini benar-benar melaksanakan tugasnya secaa profesional dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi asas Praduga tak bersalah.

Dan dalam waktu dekat ini akan mengirim surat resmi kepada Kepala Bareslkrim Polri dengan tembusan Kapolri, Menteri Kehutanan dan Kapolda Papua tentang masalah yang dihadapi oleh ke empat kliennya yang dituduh sebagai pelaku ilegal logging.**