Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

10 May 2008

Sorong : Nahkoda Ngaku Mancing di Makbon

(www.radarsorong.com, 09-05-2008)
SORONG– Noel Tamaris (42) warga Bitung yang tak lain Nahkoda KM Raja Tuna 25 yang dimejahijaukan dengan dakwaan melanggar pasal 92, pasal 93 dan atau pasal 100 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, kemarin siang (8/5) kembali disidang.
Usai sidang, JPU Ismail Nahumarury, SH mengemukakan dalam persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Terdakwa menyatakan kapalnya bergerak dari Bitung dan selama 6 hari berlayar sampai di Perairan Makbon. Sebenarnya kapal menuju Pulau Asia namun karena kendala cuaca dan ombak akhirnya memilih memancing ikan di Perairan Makbon sebelum akhirnya diamankan Satpolair Polresta Sorong.

Dijelaskan, selama 4 hari memancing, terdakwa mendapatkan ikan tuna sekitar 20 ekor sebelum akhirnya dipergoki oleh anggota polisi kemudian diamankan karena tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) yang diterbitkan Pemda tempat wilayah pemancingan.

Dokumen yang dimiliki terdakwa dalam hal ini Surat Ijin Usaha Perikanan dan Surat Ijin Penangkapan Ikan memang ada namun itu dikeluarkan oleh Pemprov Maluku Utara dengan wilayah tangkapan ikan di sekitar Perairan Pulau Halmahera. Sedangkan untuk lanjutan persidangan kasus perikanan ini kembali akan dilanjutkan Kamis (15/5) mendatang dengan agenda tuntutan. Terkait dengan hal ini, Ismail Nahumarury, SH yang sehari-harinya menjabat Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sorong mengemukakan rencana tuntutan (Rentut) dalam perkara perikanan ini harus dari Kejaksaan Agung. Dan setelah selesai persidangan ini, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pimpinan untuk pengajuan Rentut ke Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi.(ian)