Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

15 May 2008

Merauke : Kejaksaan Limpahkan 7 Kapal Illegal Fishing ke Pengadilan

Foto : Dok. Cenderawasih Pos

(www.cenderawasihpos.com, 14-05-2008)
MERAUKE- Setelah menerima berkas pelimpahan 7 kapal Illegal Fishing asal China dari penyidik TNI Angkatan Laut beberapa waktu lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri Merauke kembali melimpahkan berkas dan barang bukti itu ke Pengadilan Negeri Merauke.

Pelimpahan berkas dan barang bukti 7 kapal itu dilakukan Selasa (13/5) kemarin diterima oleh Bagian Pidana Pengadilan Negeri Merauke R. Sibarani. Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus, Teddy Andri, SH, ditemui kemarin mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan setelah surat dakwaan para tersangka sudah disusun. ‘’Kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidang setelah kita limpahkan kasus ini,’’ terangnya.

Ketujuh kapal dan tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing, MV Hai Feng 01 dengan terdakwa nahkoda Fang Yongquan (40) dan KKM Fang Yongphing (40), MV Hai Feng 02 dengan terdakwa nahkoda Zheng Xiong (40) dengan KKM Chen Kongwen (34), MV Hai Feng 03 dengan terdakwa Nahkoda Chen Tien Sen (45) dan KKM Chen Lai Peng (40), MV Hai Feng 06 dengan terdakwa, nahkoda Lin Quan Jia (56) dan KKM Ge Yu Hao (58), MV Hai Feng 07 dengan terdakwa nahkoda Ling Ke Hui (38) dan KKM Wang Ze Yan (54), MV Hai feng 09 dengan terdakwa nahkoda Chen Hua (38) dan KKM Fang Yongmin (48) dan MV Hai Feng 10 dengan nahkoda Li Zu Yuan (42) dan KKM Fang Renfa (48).

Para terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan barang bukti dapat dirampas untuk Negara. Seperti diketahui, ketujuh kapal asal Fujian China fishing itu berhasil ditangkap sekitar bulan Maret lalu oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di sekitar Perairan Laut Arafura, karena sama sekali tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia alias melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal. (ulo)