Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

07 May 2008

Fak-Fak : Polda Limpahkan 3 Terdakwa Ilegal Loging

(www.cenderawasihpos.com, 06-05-2008)
FAKFAK-Tiga berkas kasus illegal loging yang ditangani Polda Papua akhirnya diserahkan ke Kejaksaan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (BB). Dalam penyerahan tersangka dan BB pihak penyidik Polda Papua dalam penanganan kasus illegal loging tersebut menyarankan tiga tersangka illegal loging yang merupakan warga Bulu Kumba Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel).
Tiga tersangka illegal loging yang merupakan warga Bulu Kumba masing–masing, H. Ariawan, Arwin dan H. Suwardi. Penyerahan 3 tersangka ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Fakfak dengan barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dari tangan H. Arwin berupa 687 batang atau 39,75 meter kubik, dari tangan tersangka Arwin barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan jumlah 500 batang atau sebanyak 22,97 meter kubik dan dari tangan H. Suwardi, BB berupa kayu merbau olahan sebanyak 595 batang atau 58,75 meter kubik.

Kayu olahan yang merupakan barang bukti ilegl loging yang ditangkap aparat Polda Papua disita dari tangan tiga tersangka di Distrik Buruway Kabupaten Kaimana. Selain barang bukti berupa kayu olahan yang disita dari tangan tiga tersangka penyidik Polda juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa mesin chainsauw yang disita dari tangan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, melalui Kasi Pidum, Akhyar Sugeng, SH, kepada Fakfak Expres mengatakan, dengan penyerahan tersangka berserta BB kelengkapan data administrasi maka kini para tersangka ditahan Kejaksaan dan menginap di Rutan Lapas Fakfak guna menunggu proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan untuk ditetapkan waktu sidang.

“Dengan penyerahan tersangka dan BB kini pihak Kejaksaan telah melimpahkan berkas kasus tiga tersangka ini agar dapat disidangkan secepatnya di Pengadilan Negeri Fakfak,” tandas Kasi Pidum.
Lebih lanjut menurutnya, perbuatan 3 tersangka ini dijerat dengan pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) jo. pasal 50 ayat (3) huruf e, f dan h, Undang – Undang nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ric)