Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

23 February 2005

Timika : Kasus Kayu Illegal Masuk Tahap Pemberkasan

( Cenderawasih Pos, Selasa 22 Febuari 2005 )
Berkas lima tersangka kasus illegal logging yang diduga tidak mempunyai Ijin Pengelolaan Kayu Rakyat (IPKR) saat ini masuk tahap pemberkasan . Kelima tersangka Ap, TR, Bs, Jm dan Ny. Hn ditangkap Polisi karena diduga sebagai pemilik kayu sebanyak 341 batang atau sekitar15 kubik. Kelima tersangka dinilai melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 50 huruf e junto Pasal 78 ayat yakni melakukan pengelolaan hutan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

Waki sementara (WS) Kapolres Mimika AKBP Jakob Kalembang, BA didampingi Kasat Reskrim AKP Binsar Simorangkir, SH yang di temui Radar Timika (Group Cenderawasih Pos), diruang kerjanya, Senin mengatakan, tim penyidik saat ini sedang dalam tahap pemberkasan namun dari keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Mimika sebagai saksi ahli maka, pemberkasan tersebut akan rampung (resume). Menurut rencana pada minggu depan kelima berkas acara perkara (BAP) Tahap I segera diserahkan ke Jaksa.

Dijelaskan Kalembang, Penertiban kayu illegal yang dilaksanakan oleh tim Reskrim (Reserse dan Kriminal) Polres Mimika adalah sesuai dengan instruksi Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Doddy Sumantyawan, HS, SH untuk melakukan pemberantasan terhadap para mafia kayu pada umumnya di Papua dan khususnya di Mimika.

Diketahui pula bahwa potensi pengelolaan kayu di Mimika juga sangat menjanjikan sehingga para pengusaha kayu meningkat jumlahnya. Namun dari hasil penertiban dengan dua titik yakni di Distrik Mimika Timur dan Distrik Kuala Kencana, masih banyak di temukan para oknum pengusaha kayu yang tidak mempunyai ijin.

Sedangkan dari keterangan Dishut Mimika yang hanya sebagai saksi ahli, membuktikan bahwa kelima tersangka telah melakukan pengelolaan kayu secara illegal karena tidak memenuhi mekanisme yang telah ditentukan oleh Dishut. (sir)