Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

08 February 2005

Jayapura : Kayu Milik Andi Rizal Terbukti Illegal, Markus : Kami Akan Proses Lebih Lanjut

( Papua Pos, Senin 7 Febuari 2005 )
Hasil Pemeriksaan yang dilakukan saksi ahli Dinas Kehutanan terhadap keabsahan surat-surat yang dimiliki oleh Andi Rizal, pemilik kayu 128 batang yang di tangkap Sat Patroli Lantas di Abe pantai beberapa waktu lalu. Di ketahui bahwa tersangka dalam hal ini pemilik kayu Andi Rizal, terbukti tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah.

Dari pemeriksaan itu tersangka menyalahi aturan dalam pasal 50 ayat 3 huruf k jo pasal 1 ayat 7 UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 yang mengatur, mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan.

Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Moch. Son Ani, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Bisinglasi saat di temui Papua Pos di ruang kerjanya Sabtu (5/2) lalu, megakui bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Kehutanan jumat (4/2) lalu bahwa tersangka tidak bisa menunjukan dokumen atas pengangkutan tersebut.

“Kayu sebanyak 128 batang tersebut, memang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, karena itu kasus ini tetap kami proses lebih lanjut. Karena kelengkapan surat-surat yang dimaksud seperti vaktur pengangkutan, serta SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan) tersangka sewaktu diperiksa tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, “jelasnya.

Seperti di ketahui, bahwa kayu sebanyak 128 batang dari berbagai jenis dan ukuran akhirnya disita Polisi, setelah di ketahui kayu tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen, saat di angkut dari Koya Koso menuju Abepura.

Saat itu Polisi dari Sat Lantas Polresta sedang patroli di daerah Abe Pantai, melihat sebuah truk memuat kayu sedang melintas. Polisi curiga, kemudian memberhentikan truk tersebut ketika di tanyakan mengenai kelengkapan dokumennya. Sopir yang saat itu hanya seorang diri tidak dapat memperlihatkan dokumen yang di maksud.

Karena hal itulah akhirnya sopir beserta truk dan muatannya digiring ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan.
Saat di periksa, sopir mengakui bahwa dirinya hanyalah merupakan suruhan dari pemilik kayu Andi Rizal tinggal di Abepura.

Selanjutnya Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap pemilik kayu, dan ketika di periksa ternyata kayu-kayu miliknya memang tidak memiliki kelengkapan dokumen-dokumen. Untuk itu, kasus ini akan tetap di proses lebih lanjut. Sementara barang bukti kayu beserta truk sampai saat ini masih di amankan oleh Polisi. (Cr-07)