Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

25 February 2005

Jayapura : JPU Hadirkan Dua Saksi Dari Sidang Lanjutan Kasus Illegal Logging

( Cenderawasih Pos, Kamis 24 Febuari 2005 )
Sidang lanjutan kasus illegal logging dengan terdakwa I, H Simon Sulaiman (52) dan terdakwa II, Danang Suhargo (36) Selasa kemarin kembali di gelar. Untuk sidang kali ini, JPU menghadirkan dua saksi masing-masing saksi M. Sitanggang dan A. Karubaba.

Saksi M. Sitanggang mengatakan bahwa dirinya bekerja di PT Jutha Daya. Perkasa setelah empat bulan perusahaan itu melakukan penebangan kayu dan dia ditempatkan di bagian personalia. Namun setelah kayu itu ditebang dan diangkut saksi tidak mengetahui persis beberapa kubik kayu yang diangkut karena saksi hanya diperintahkan untuk memuat kayu-kayu itu.

“Seingat saya, jumlah kayu yang sudah terangkut sebesar 1000 kubik lebih dan pengangkutan yang terakhir 250 kubik tetapi saya tidak megetahui kayu itu diangkut kemana,”ujarnya

Sementara A. Karubaba mengatakan bahwa saat itu dirinya sebagai Kepala Seksi Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua menerima pengajuan permohonan ijin (IPK-MA Kopermas Mawaif) dari terdakwa I dan diserahkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua untuk ditanda tangani.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan sebelumnya bahwa terdakwa I selaku Direktur PT Jutha Daya Perkasa selaku pimpinan telah memberikan kuasa kepada Lai Hua Teng (DPO) untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Kopermas Mawaif yang diketuai Dance Abi. Setelah ada kerja sama, pada mei 2004 terdakwa I mengangkat terdakwa II secara lisan untuk mengendalikan seluruh kegiatan operasional di Camp Nengke dan Jayapura sekaligus mengurus ijin.

Bahwa pelaksanaan operasional dilapangan terdakwa I memberikan kuasa kepada Mr Lai Hua Teng untuk melakukan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu log hasil operasional di areal Kopermas Mawaif. Dan April 2004 sampai Agustus 2004 PT Jutha Daya Perkasa melakukan penebangan di Desa Nengke Distrik Pantai Timur Sarmi dan menjual hasil sebanyak 264 batang (1.652.15 M3) jenis kayu mix dan merbau.

Penjualan kedua ke Kalimantan tengah sebanyak 488 batang (3.895.56 M3) dan penjualan ketiga ke Surabaya sebanyak 384 batang (3.240.60 M3) jenis kayu merbau. Bahwa ijin IPKMA Kopermas Mawaif nomor 522.1/2134 (13/11/2003) yang dikeluarkan oleh Kadis Kehutanan Provinsi Papua tidak sah karena tidak diatur dalam PP No.34 2002. Sidang pemeriksaan saksi di PN Jayapura Rabu kemarin di pimpin Hakim Deny Sumadi, SH dibantu panitera Pihter Usmani, SH serat dihadiri JPU, Mahfudyanto,SH serta PH kedua terdakwa Juhari,SH. (ius)
Kembali ke menu

Sentani : Proses Penyitaan Ratusan Kayu Illegal Ditindaklanjuti, Kapolres : Kini Dalam Proses Pengangkutan
( Cenderawasih Pos, Jumat 25 Febuari 2005 )
Proses penyitaan ratusan kubik kayu illegal yang dilakukan para penebang liar di Distrik Arso, yang belum lama ini, terus ditindaklanjuti oleh Polres Jayapura bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom.

“Karena pada saat disita dulu, kayu-kayu illegal itu masih berada di hutan-hutan yang berada di distrik Arso, maka untuk menindaklanjuti kasus ini, kami sedang melakukan pengangkutan kayu-kayu itu ke Polsek Arso,”ungkap Kapolres Jayapura AKBP Robert Djoenso melalui Wakapolres Kompol Robert Djari saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Kamis (24/2) kemarin.

Dikatakan, setelah kayu-kayu itu terkumpul di Polsek Arso, selanjutnya kayu-kayu tersebut akan dijadikan barang bukti proses hukumnya. Hingga kemarin, kami telah mengangkut sekitar 32 kubik dari hutan ke Polsek Arso. Dalam proses pengangkutan ini kami terkendala sarana angkutan dan jauhnya lokasi penebangan liar itu,”ujarnya.

Menurutnya jarak antara Polsek Arso dengan tempat kayu-kayu tersebut cukup jauh, yaitu sekitar 70 Km dan dengan menempuh perjalanan sekitar 4 jam.

“Sementara posisi kayu berada ditempat-tempat yan terpisah dan jaraknya juga saling berjauhan. Belum lagi kondisi jalan yang naik turun, hal itu sangat menyulitkan proses pengangkutan,”tandasnya.

Untuk proses pengangkutan itu, pihak Polres Jayapura menugaskan satu personelnya dan didukung dari personel Polsek Arso serta dibantu Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom. (fud)