Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

03 February 2005

Jayapura : Saksi Ahli Kan Periksa Dokumen Kayu, Hari Ini

( Papua Pos, Rabu 02 Febuari 2005 )
Menindak lanjuti pemeriksaan terhadap kasus penangkapan kayu yang diduga illegal karena tidak memiliki kelengkapan dokumen. Untuk itu Kapolresta Jayapura AKBP Moch. Son Ani, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Bisinglasi saat ditemui Papua Pos, Selasa (1/2) kemarin,mengatakan bahwa sampai sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik sopir truk yang mengangkut kayu maupun kedua anggota Polisi dari Sat Lantas Polresta yang saat itu melakukan penangkapan, juga terhadap pemilik.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, memang diketahui bahwa tersangka tidak memiliki kelengkapan dokumen, yang dimilikinya hanya surat izin TPK (Tempat Penampungan Kayu),”untuk itu kami berkoordinasi terlebih dulu pada pihak Kejaksaan dengan bukti surat-surat tidak lengkap. Apakah bisa diterima atau tidak untuk kasus ini dilanjutkan sampai tingkat Pengadilan,”ujar Kasat Reskrim Markus.

Sementara mengenai pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Kehutanan, menurut Markus, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi ahli guna meneliti keabsahan dari dokumen yang dimiliki pelaku (pemilik kayu). “Kami sudah layangkan surat pemanggilan terhadap saksi ahli dari Dinas Kehutanan. Namun sampai saat ini (kemarin-red) belum datang. Rencananya besok (hari ini) akan kami periksa,’katanya.

Seperti diketahui, penangkapan kayu ini terjadi Rabu (26/1) lalu di Abepura pantai. Ketika itu Sat Lantas Patroli Polresta sedang berpatroli karena curiga dengan truk kuning DS 9616 AD yang melintas di jalan Abepura pantai. Akhirnya menyuruh berhenti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir, ternyata diketahui kalau dokumen kayu yang dibawanya tidak ada. Karena hal itulah akhirnya Polisi kemudian menggiring truk beserta isinya ke Polresta Jayapura guna diproses secara hukum.

Kini barang bukti kayu sebanyak 128 batang dari berbagai jenis dan ukuran masih diamankan di Polresta Jayapura Selatan, sementara truk masih berada di Polresta Jayapura. (Cr-07)