Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

17 February 2005

Sorong : Mabes Polri Tuntut Terdakwa Faisal AN Langgar 5 Point Disiplin

( Papua Pos, Rabu 16 Febuari 2005 )
Dalam persidangan pelanggaran disiplin dengan terdakwa Faisal Abdul Naser mantan Kapolres Sorong, Selasa, (15/2) kemarin berjalan aman dan tertib di Aula Mapolreta Sorong. Walapun sempat molor beberapa jam dari jadwal yang sudah ditetapkan. Tetapi tetap berjalan dengan menghadirkan tiga saksi , dimana duanya dari penuntut , yaitu Feliks Wiliyanto dan Iptu Arthur Sitindoan ( Mantan Kapolsek Inanwatan ) dan satu adalah saksi terdakwa yaitu Aceng Danda.

Sidang yang dipimpin oleh Brigjen Andi Hasanudin dan di dampingi dua wakil pimpinan sidang yang juga dari Mabes Polri yaitu, Kombes Drs Wahyudi, Kabag ProdukRoanalisis serta Kombes Drs Sumiarto Sudarmo Analisis Utum Roanalisis Mabes Polri. Sedangkan terdakwa didampingi oleh Drs Efendy Napitupulu, SH,Msc Kabag Doklit Roanalisis dan Drs I Nyoman Aubrata SH, Msc Analisis Utum Roanalisi sedangkan penuntut dalam persidangan ini adalah Drs Totok Sudhirto Pem. Uban Pusprov Mabes Polri dan Wakapolresta Sorong Kompol Adi Herpaus sebagai pembantu umum. Tepat pukul 13.10 Wit sidang di buka oleh pimpinan sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut Mabes Polri. Sidang disiplin dengan terdakwa Faisal AN ini dilaksanakan berdasarkan Lapol No. 03/II/2003 tertanggal 10 Febuari 2003 dan berkas perkara pelanggaran Disiplin No. Pol 27/PPDK/VIII/2004 tertanggal 19 Agustus 2004. Untuk itu guna mendapatkan kepastian hukum atas pelanggaran disiplin yang dilakukan terdakwa, dengan ini kami menuntut telah melanggar 5 hal menyangkut disiplin.

Pelanggaran displin yang telah dilakukan terdakwa antara lain penyalahgunaan wewenang, melakukan manipulasi perkara, tidak melaksanakan perintah yang diharuskan pimpinan, tidak menaati segala aturan dan perundang-undangan dan membuat opini negatif terhadap pimpinan.

“Jadi perkara ini dapat digelar sesuai dengan Lapol serta surat perkara, dimana terdakwa yang ada adalah anggota Polri akitf telah melanggar aturan, sehingga dari keseluruhan itu ada lima point tuntutan yang kami ajukan kepada pmpinan sidang terhadap terdakwa, tuturnya mengawali persidangan sembari meminta tanggapan dari terdakwa atas tuntutan itu. Namun hal itu dibantah oleh terdakwa Faisal AN. Dan semua itu sudah dilakukan serta dilalui sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari lima point tututan itu, ada dua yang saya tolak. Dimana kalau saya dikatakan melakukan manipulasi perkara, sementara perkara tersebut sudah di sidangakan secara umum, dan semua berkasnya sudah di P21. Bahkan hasilnya sudah disampaikan ke Mabes Polri untuk di tindak lanjuti, tetapi sampai sekarang ini tidak ada. Dan bukan itu saja, melainkan dari akibatnya, kami di kenakan sanksi sesuai dengan pasal 263 KUHP yang sementara berjalan di persidangan umum. Sedangkan membuat opini negatif kepada pimpinan itu tidak benar, karena kami sepenuhnya sudah melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Tapi kalau memang kami akan dikenakan sanksi sebagai prajurit, kami tetap siap melaksanakan putusannya yang walaupun semasa menjabat Kapolres, semuanya sudah kami lakukan dengan benar,”terang Faisal tegas. Usai memberikan tanggapan atas tuntutan penuntut, oleh pimpinan sidang dimintakan untuk menghadirkan saksi, sehingga dalam sidang disiplin tersebut dari penuntut dapat menghadirkan sebanyak dua saksi, yaitu Feliks Wiliyanto dan Mantan Kapolsek Inanwatan Iptu. Arthur Sitindoan, sedangkan untuk saksi terdakwa yaitu Aceng Danda. Setelah selama 2 jam sidang disiplin berjalan, akhirnya pimpinan sidang mengkrosing sidang selama 1 jam. Kemudian tepat pukul 16.00 Wit sidang kembali dilanjutkan. Namun karena tidak ada saksi, maka sidang di tunda dan di lanjutkan hari ini (Rabu) tepat pukul 08.00 Wit dengan materi pembacaan tuntutan dari penuntut dan pembacaan pembelaan dari pendamping terdakwa. Usai mengikuti sidang penuntut terdakwa Drs. Totok Sudharto mengungkapkan sidang yang sedang berjalan dengan terdakwa Fasial AN adalah sidang Disiplin, bukan sidang kode etik. Karena sidang kode etik menyangkut moral dari setiap anggota Polri, dan itu nantinya dilakukan setelah ada putusan dari proses sidang umum yang sedang berjalan di PN Sorong.

Sementara menyinggung tentang alasan pelaksanaan sidang di Sorong, yang padahal terdakwa adalah salah satu anggota dari Mabes Polri. Dikatakannya semua ini supaya mudah menghadirkan saksi-saksi, dan kebetulan tempat kejadiannya di Sorong.

“Maksud dilaksanakan sidang disini (Sorong-red) supaya mudah bagi Polri untuk menghadirkan saksi-saksi. Dan juga untuk sementara ini terdakwa sementara berada di Sorong serta tempat kejadiannya jelas juga di Sorong. Untuk itu kami melaksanakannya di Sorong supaya semuanya tidak ada pemborosan biaya dan yang menjadi saksi juga tidak di persulit untuk dimintai keterangan,”ungkapnya sembari menambahkan untuk tuntutan yang akan diberikan kepada Faisal AN itu semua akan dilihat pada pembacaan tuntutan, karena tidak etis kalau sudah diberitahukan lebih dulu. Karena dari semua tuntutan yang dibacakan dalam persidangan, ada dua yang di tolak oleh terdakwa sementara tiganya diterima. Sehingga semuanya itu nanti kita lihat saja pada hari ini. (FP/ray)