Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

26 August 2007

Sorong : Dua Kasus Perikanan Dilimpahkan

(www.radarsorong.com, Sabtu 25 Agustus 2007)
SORONG- Kejaksaan Negeri Sorong Jumat (24/8) kemarin kembali menerima pengiriman tahap II kasus tindak pidana perikanan yang diserahkan penyidik Lanal Sorong. Dalam pelimpahan kemarin bersamaan diikutsertakan tersangka JW (39) beserta barang-bukti (BB) kapal KM Rohauly 05, SBB dan alat pancing.Dikatakan, JW ditangkap oleh KRI Teluk Selaka 512 ketika sedang melakukan aktivitas pemancingan ikan di Perairan Waigeo pada titik koordinat 00,26’52’’ S-131,36’42’’ T. Dimana tersangka melakukan aktivitas pemancingan di luar area fishing ground yang tertera dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dimana sebelumnya kapal berangkat dari Bitung tanggal 10 Juli 2007 lalu, kapal ber-ABK 19 orang ini ditangkap KRI Teluk Selaka di Perairan Waigeo pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2007 sekitar pukul 12.00 WIT beserta ikan hasil tangkapan yakni 60 ekor ikan tuna seberat 869 kg. Penangkapan dilakukan karena dalam SIPI tertera area fishing ground adalah di daerah Laut Sulawesi dan Laut Maluku.Atas perbuatannya, JW dijerat dengan Pasal 110 jo pasal 7 ayat 2 huruf C undang-undang no.21 tahun 2004 tentang perikanan.JPU yang menangani kasus ini, Ismail Nahumarury, SH saat dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya pengiriman tahap 2 dari kasus ini. ”Saya dan Steven Rumambi, SH yang akan menangani kasus ini,”katanya singkat kemarin di ruang kerjanya.(ano)