(www.radarsorong.com, 14-05-2008)
JAKARTA— Sukses menggulung pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Maret lalu kini Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri melakukan operasi serupa di hutan lindung Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. Sudah sepekan ini tim dari Mabes Polri itu menggelar operasi di Kaimana. Hasilnya tak kurang dari delapan ribu meter kubik kayu jenis Merbau disita polisi.
”Delapan ribu meter kubik itu laporan tadi malam (Senin malam, Red) dan kini pasti sudah berkembang. Komunikasi dengan anak buah di lapangan memang susah sekali,” kata Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Hadiatmoko di Mabes Polri kemarin (13/5). Jenderal bintang satu yang akan menyerahkan jabatannya hari ini itu melanjutkan jika sejumlah warga lokal dimintai keterangan polisi. ”Tak ada yang asing. Lokal semua,” imbuhnya.
Kayu Merbau termasuk primadona di dunia internasional. Menurut data LSM Telapak, harga kayu Merbau di Papua hanya sebesar 10 dolar US per meter kubik. Tapi sesampai di Tiongkok, kayu itu menjadi berkali-kali lipat harganya. Yakni bisa mencapai 270 dolar US per meter kubik. Di negeri Tirai Bambu itu kayu Merbau ditengarai diolah menjadi lantai kayu (parket) dan diekspor ke Inggris, Kanada dan Amerika Serikat.
Seorang penyidik di lingkungan Bareskrim mengatakan jika peraturan yang ada saat ini membuat polisi tidak bisa melelang kayu-kayu yang didapat dari hasil kejahatan di sebuah hutan lindung. Termasuk yang di Kaimana itu. ”Itu seusai Permenhut No P.48/Menhut-II/2006. Jadi ya kayu-kayu itu akan dibiarkan saja,” lanjutnya.
Pasal 3 ayat 2 Permenhut tentang petunjuk pelaksanaan pelelangan hasil hutan, temuaan, sitaan, dan rampasan itu menyebut Hasil hutan temuan, sitaan dan atau rampasan yang tidak dapat dilelang meliputi satwa dan atau tumbuhan liar dan hasil hutan yang berasal dari Hutan Konservasi dan atau hasil hutan kayu yang berasal dari Hutan Lindung. Padahal nilai delapan ribu meter kubik kayu Merbau itu mencapai Rp 19, 8 Miliar rupiah. (naz/jpnn)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org
15 May 2008
Kaimana : Di Kaimana, Mabes Polri Sita 8.000 M3 Kayu Merbau
14 May 2008
Jayapura : Hilangnya Ribuan Kubik Kayu Ditelusuri, Kapolda: Silakan Dilaporkan, Kami Akan Tindaklanjuti
(www.cenderawasihpos.com, 13-05-2008)
KEEROM-Temuan pihak DPRD Kabupaten Keerom tentang hilangnya ribuan kubik kayu (60 ribu meter kubik) akibat illegal logging di wilayah hak ulayat masyarakat Kampung Sangken, Distrik Arso Timur, mendapat perhatian dari Kapolda Papua, Irjen Pol. Max Donal Aer.
Kapolda mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan tetap menelusuri temuan tersebut, sebab hal itu merupakan suatu dugaan indikasi.
Hanya saja Kapolda menyarankan kepada masyarakat pemilik hak ulayat agar melaporkan masalah tersebut kepada pihaknya agar dapat menjadi dasar untuk mengambil langkah selanjutnya.
Sebab dengan laporan itu, akan memperkuat pihaknya dalam melakukan pencarian dan penyelidikan bukti-bukti yang akurat untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
"Namanya temuan, jadi silakan laporkan saja, kita akan tindaklanjutinya," tandasnya singkat kepada wartawan usai meresmikan Kantor Mapolres Keerom, Senin, (12/5).
Dikatakan, jika nantinya dugaan kasus itu jelas mengarah ke kasus illegal logging, maka sudah tentunya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Menyangkut siapa saja pelakunya, jelas kami akan panggil kelak guna dimintai keterangan," tandasnya lagi.
Donald Aer tidak berkomentara banyak, hanya saja dirinya meminta agar masyarakat pemilik hak ulayat yang merasa dirugikan itu dan mengetahui kasus illegal logging itu, wajib melaporkan kepada pihaknya.
Sebab jika tidak, pertama, tentunya dari tahun ke tahun masyarakat, Pemerintah Kabuapaten Keerom dan Provinsi serta negara akan tetap dalam kondisi dirugikan.
Kedua, bisa saja masyarakat setempat akan dipersoalkan alias dituntut/diproses secara hukum, sebab jelas melindungi suatu kejahatan yang melanggar aturan hukum.
"Jadi silakan laporkan saja supaya kami dapat menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Sekarang kita negara hukum, makin transparan. Jadi tidak perlu khawatir yang berlebihan," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Keerom, AKBP. Drs. Bambang Ricky, secara singkat hanya menandaskan, pada dasarnya pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan itu ke lapangan, dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang hak-haknya terabaikan itu.
"Sesuai dengan kebijakan pimpinan, kami tetap melaksanakan apa yang diinstruksikan kepada kami itu," pungkasnya.(nls).
13 May 2008
Jayapura : Di Keerom, Ribuan Meter Kubik Kayu Hilang, Hasil Temuan DPRD Keerom di Arso Timur
(www.cenderawasihpos.com, 12-05-2008)
KEEROM-Meski Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH, telah menegaskan bahwa hutan dikembalikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, namun kenyataan di lapangan lain. Pasalnya, di Keerom ribuan meter kubik kayu hilang, alias adanya dugaan kasus illegal logging.
Kasus hilangnya ribuan kubik kayu tersebut dilaporkan masyarakat adat Kampung Sankeng dalam kegiatan kunjungan kerja DPRD Keerom ke Tanah Adat Kampung Sangkeng, Distrik Arso Timur, Sabtu (10/5). Kunker DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Keerom, Kundrat Gusbager, S.Si beranggotakan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Keerom, Semual Isir, SH, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Keerom, Otis Solosa, dan staf DPRD Keerom.
Diwakili Ondoafi Kampung Sangken, Distrik Arso Timur, Benny Rehwy bahwa terhitung tahun 2007 hingga pertengahan Mei 2008 ini, ada sekitar 60 ribu meter kubik kayu yang hilang.
Sementara pada 2007 dan 2008, sebanyak 46 ribu meter kubik kayu yang sudah ditebang oleh perusahaan, dari total 4700 hektar lahan yang digunakan.
Dimana kayu log yang ditebang oleh perusahaan PT.Wapoga Timber Group sebagai kontraktor itu, ada terdapat nomor kayu yang sama pada 2007 lalu, tapi malah terdapat di tahun 2008 juga.
Temuan yang kedua adalah kayu-kayu yang dimuat itu sampai dipengapalan (Lokpon) ada yang tidak terdaftar pada dokumen yang dimiliki pihaknya, namun itu terdaftar pada perusahaan PT. Wapoga.
Ia menduga ada semacam permainan antara pihak perusahaan dengan pihak-pihak tertentu yang secara sengaja mencari keuntungan. "Kasus lainnya adalah berita acara pemeriksaan produksi kayu belum dikeluarkan dan ditandatangani, tapi kayu log sudah diangkut Lokpon," katanya.
"Sampai detik ini tidak ada bantuan murni pun dari perusahaan kepada kami, baik itu bantuan pendidikan, kesehatan, infratruktur jalan. Pernah kami minta bantuan seng untuk pembangunan gereja, tapi tidak diberikan. Jangankan hal itu, kami tidak pernah dilibatkan sebagai tenaga kerja di perusahaan itu," sambungnya.
Masalah lainnya ialah pemberian kompensasi kayu log yang selalu terjadi pemotongan-pemotongan harga kayu perbatang yang tidak sesuai SK. Gubernur Provinsi Papua No 184 Tahun 2004 tentang pengelolaan hasil hutan tersebut.
"Kami minta soal administrasi SK Gubernur itu ditinjau kembali, sebab kami masyarakat pemilik hak ulayat sangat dirugikan, masalah ini kami sudah ke Pemkab Keerom, tapi belum diselesaikan secara optimal. Kami lihat adanya manipulasi data antara perusahaan, Pemkab Keerom dan data yang ada pada kami," imbuhnya.
Atas kasus tersebut pihaknya kembali melakukan pemalangan atau penahan kayu log, yang mana sebelumnya telah dilakukan 13 Maret hingga 4 April 2008 lalu. Dan untuk saat ini pihaknya sedang menahan sekitar 6 ribu meter kubik kayu.
Dikatakan, pihaknya akan melakukan penahanan kayu sampai adanya kesepakatan antara perusahaan dengan pihaknya yang tidak merugikan para pemilik hak ulayat.
Selain itu harus ada perubahan SK Gubernur tentang kenaikan harga kayu log perbatang, dan harus ada penegasan dari gubernur kepada perusahaan agar tidak seenaknya mencari keuntungan sepihak dan mengorbankan pihaknya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Keerom, Kundrat Gusbager, S.Si, MM, menandaskan, atas laporan masyarakat teresebut akhirnya pihaknya turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi. Dan ternyata sesuai data yang diperoleh pihaknya, masyarakat pemilik hak ulayat sangat dirugikan.
"HPH milik PT. Hanurata, sementara kontraktornya oleh PT. Wapoga Timber Group. Persoalan disana adalah persoalan administrasi yang merugikan para petani," tukasnya.
Dimana sesuai SK Gubernur itu kayu merbau super yang seharusnya dibayar perusahaan kepada masyarakat perbatantangnya Rp 100 ribu, namun kenyataannya dibayar Rp 50 ribu. Begitu juga untuk kayu merbau biasa yang harus dibayar Rp 50 ribu/batang, tapi hanya dibayarkan Rp 30 ribu/batang.
Katanya, alasan perusahaan melakukan pemotongan itu untuk biaya jalan, biaya perairan laut, biaya lokpon, dan biaya administrasi lainnya, yang jelas tidak termuat dalam aturan SK itu, dan jelas itu suatu penipuan dan bisa dinyatakan sebagai kasus illegal logging.
Dikatakan, dalam aturan manapun tidak termuat bahwa ada pemotongan penggunaan jalan yang dibebankan kepada masyarakat pemilik hak ulayat, yang ada adalah adanya tanggungjawab sosial dari perusahaan dalam mensejahterakan masyarakat setempat.
Misalnya perusahaan bertanggungjawab untuk membangun infstatruktur jalan, membangun perumahan rakyat, membangun pendidikan masyarakat dengan pemberian beasiswa, dan tanggungjawab sosial lainnya.
"Beban tanggung administrasi itu bukan urusan masyarakat, tapi itu urusan dan tanggungjawab pemerintah dan perusahaan. Jika permasalahan itu tambah rumit lebih baik perusahaan itu ditutup saja. Kami akan panggil perusahaan tersebut untuk meminta pertanggungjawabannya," tegasnya.
Terkait dengan itu dirinya menyampaikan beberapa hal. Diantaranya bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan itu pada tingkat Pemkab Keerom maupun Pemerintah Provinsi Papua untuk diselesaikan. Dalam hal ini masyarakat tidak boleh dikorbankan dengan masalah HPH itu.
Kedua, dirinya meminta kepada Pemkab Keerom, Gubernur Provinsi Papua, Kapolres Keerom, Kapolda Papua, untuk menseriusi permasalahan itu.
Ketiga, bila nantinya ada crosscek data pengangkutan kayu antara data milik masyarakat, Pemkab Keerom, dan Pemerintah Kota Jayapura sebagai tempat tujuan terakhir dan disitu ada perbedaannya dan ada kayu log yang digelapkan, maka jelas pihak perusahaan diwajibkan untuk menggantikan kerugian masyarakat, kerugian negara dan kerugian Pemkab Keerom dalam hal perolehan pendapatan asli daerahnya (PAD).
Keempat, pihaknya meminta dalam penyelesaian masalah itu harus dilakukan crosscek data yang benar, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Dan disini juga pihaknya mengharapkan supaya Gubernur Barnabas Suebu, SH, dapat merevisi harga kayu log tersebut, sebab sesuai kondisi yang ada harga kayu di pasaran semakin meningkat.
"Harapan saya agar perubahan SK sesuai dengan roh dari otsus, yaitu adanya perlindungan dan pemberdayaan kehidupan ekonomi bagi masyarakat yang lebih baik dari sekarang ini," imbuhnya.
Sementara itu, Bagian Humas PT. Hanurata, Alex Raunsay, menandaskan, permasalahan tersebut dirinya sudah menyampaikannya ke pimpinan mereka, dan melalui pimpinannya juga telah menyampaikan kepada pihak PT. Wapoga Timber Group, namun hingga kini permasalahan itu belum ditemukan titik temunya.
Mengenai masalah illegal logging, ia menyatakan pada dasarnya tidak ada, tapi bila menurut anggapan masyarakat adat kemungkinan besarnya telah menjurus ke arah itu. "Memang sudah ada signal bagus dari pimpinan kami di pusat untuk membahas masalah ini dengan masyarakat, termasuk masalah perubahan biaya kompensasi bagi masyarakat itu, serta bantuan lainnya," jelasnya.(nls).
07 May 2008
Fak-Fak : Polda Limpahkan 3 Terdakwa Ilegal Loging
(www.cenderawasihpos.com, 06-05-2008)
FAKFAK-Tiga berkas kasus illegal loging yang ditangani Polda Papua akhirnya diserahkan ke Kejaksaan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (BB). Dalam penyerahan tersangka dan BB pihak penyidik Polda Papua dalam penanganan kasus illegal loging tersebut menyarankan tiga tersangka illegal loging yang merupakan warga Bulu Kumba Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel).
Tiga tersangka illegal loging yang merupakan warga Bulu Kumba masing–masing, H. Ariawan, Arwin dan H. Suwardi. Penyerahan 3 tersangka ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Fakfak dengan barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dari tangan H. Arwin berupa 687 batang atau 39,75 meter kubik, dari tangan tersangka Arwin barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan jumlah 500 batang atau sebanyak 22,97 meter kubik dan dari tangan H. Suwardi, BB berupa kayu merbau olahan sebanyak 595 batang atau 58,75 meter kubik.
Kayu olahan yang merupakan barang bukti ilegl loging yang ditangkap aparat Polda Papua disita dari tangan tiga tersangka di Distrik Buruway Kabupaten Kaimana. Selain barang bukti berupa kayu olahan yang disita dari tangan tiga tersangka penyidik Polda juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa mesin chainsauw yang disita dari tangan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, melalui Kasi Pidum, Akhyar Sugeng, SH, kepada Fakfak Expres mengatakan, dengan penyerahan tersangka berserta BB kelengkapan data administrasi maka kini para tersangka ditahan Kejaksaan dan menginap di Rutan Lapas Fakfak guna menunggu proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan untuk ditetapkan waktu sidang.
“Dengan penyerahan tersangka dan BB kini pihak Kejaksaan telah melimpahkan berkas kasus tiga tersangka ini agar dapat disidangkan secepatnya di Pengadilan Negeri Fakfak,” tandas Kasi Pidum.
Lebih lanjut menurutnya, perbuatan 3 tersangka ini dijerat dengan pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) jo. pasal 50 ayat (3) huruf e, f dan h, Undang – Undang nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ric)
29 April 2008
Jayapura : Tidak Ada Tawar - Menawar, Mengenai Pemberantasan Illegal Logging
(www.cenderawasihpos.com, 28-04-2008)
JAYAPURA-Kepala UPT Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dephut) Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) XVII Papua, Ir Timbul Batubara, mengungkapkan, salah satu dari 5 program kebijakan Departemen Kehutanan adalah pemberantasan illegal logging.
Dikatakan, pemberantasan illegal logging ini, pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Provinsi Papua tidak tawar menawar lagi dan sudah menjadi kebijakan prioritas sekaligus diimbangi dengan kebijakan rehabilitasi sektor kehutanan khususnya industri kehutanan.
"Pemerintah Provinsi Papua tidak tawar-menawar terhadap pelaku pembalakan kayu liar dan perdagangan kayu haram. Ini menjadi komitmen gubernur untuk memberantas illegal logging di Papua,"ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/4) kemarin.
Diungkapkan, komitmen memberantas illegal logging ini perlu digalakkan dan disosialisasikan khususnya tentang hasil studi kerja sama kemitraan sukarela dengan Uni Eropa yaitu Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang merupakan perjanjian bilateral yang bersifat sukarela antara negara penghasil kayu dalam upaya memberantas pembalakan liar dan perdagangan.
Dijelaskan, dalam rangka merespon inisiatif tersebut, tim fasilitasi VPA lingkup Dephut telah melakukan serangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pihak di tingkat pusat maupun provinsi yang akan bermanfaat apabila Indonesia setuju dengan VPA dalam membantu menyelamatkan pendapatan negara bukan pajak/penerimaan dan meningkatkan citra Indonesia di luar negeri atas komitmen memberantas illegal logging.
Ditambahkan, jika hal ini dilakukan maka akan ada bantuan teknis maupun finansial sistem pengawasan penatausahaan hasil hutan berbasis teknologi (online monitoring system) dan penguatan kapasitas penduduk supaya terlepas dari kegiatan illegal logging misalnya kegiatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), lembaga pembiayaan dan akses ke pasar."Kerja sama dengan mitra VPA dapat membantu Indonesia khususnya di Papua untuk memberantas pembalakan liar dan perdagangannya,"katanya. (nal)
16 April 2008
Jayapura : Tersangka Ilegal Logging Bebas, Ada Apa?
(www.radarsorong.com, 15-04-2008)
JAYAPURA-Wakil Ketua I DPRP Komaruddin Watubun, SH menyayangkan penanganan kasus ilegal logging di Papua. Sampai saat ini tidak satupun pelaku yang dinyatakan bersalah. Padahal, data menyebutkan bahwa negara dirugikan jutaan dollar akibat illegal logging di Papua. “Saya heran, kenapa polisi hanya serius dengan kasus illegal logging di Kalimantan Barat. Padahal kasus illegal logging di Papua juga tidak kalah parahnya,” katanya kepada Cenderawasih Pos (grup Koran ini) akhir pekan kemarin.Dirinya mengatakan, hutan Papua di tebang, dirusak dan dijual ke luar negeri dengan cara yang tidak benar oleh pengusaha yang dibeckingi oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab. Rakyat dirugikan dan tetap hidup miskin, begitu juga negara dirugikan hingga jutaan dollar. “Memang kasus itu ada yang sampai ke pengadilan, tapi tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ujarnya.Tidak heran jika Ketua DPD PDIP Provinsi Papua ini menilai kasus illegal logging yang sampai ke pengadilan di Papua terkesan lebih dipolitisir dari pada penyelesaian substansi hukumnya. “Artinya, siapa yang salah harus dihukum, tidak perlu menunggu rakyat harus turun jalan,” imbuhnya serius.
Dalam kasus illegal logging di Papua ini, ia melihat sangat sarat dengan kepentingan oknum tertentu. Tidak ada yang dikenakan sanksi dalam kasus ini. Ia lalu mencontohkan, dalam penanganan illegal logging Operasi Hutan Lestari (OHL) dua tahun lalu, ketika itu begitu banyak kayu sitaan dan diputuskan untuk dilelang. Sayangnya, bagaimana proses pelelangan itu dan siapa yang melelang dan berapa hasil pelelangan itu yang masuk ke kas negara serta berapa yang disumbangkan kepada rakyat sebagai pemilik ulayat, sampai saat ini tak jelas. “Semuanya tidak jelas,” imbuhnya serius.Ia mengaku tidak kaget dengan hal tersebut, karena praktek hukum di tanah air memang sudah tercoreng untuk menyelamatkan kepentingan segelintir orang.
“Saya tidak kaget dengan ini, karena kapal tongkang yang berisi kayu (barang bukti) yang disimpan di depan Kantor Polres Sorong saja bisa hilang, apalagi yang hanya diumumkan di koran-koran yang tidak bisa kita lihat itu,” bebernya.Karena itu, penegakan hukum oleh aparat dalam penyelesaian masalah illegal logging di Papua baginya merupakan hal paling mutlak diperlukan agar hal di masa lampau tidak terjadi lagi. “Selama tidak ada kejujuran, hukum tidak pernah tegak di negara ini,” tandasnya.(ta)
Jayapura : Siapapun yang Terlibat Harus Diproses Hukum, Terkait Penanganan Illegal Logging
(www.cenderawasihpos.com, 15-04-2008)
JAYAPURA-Pernyataan Wakil Ketua I DPRP, Komaruddin Watubun, SH yang menyayangkan penanganan kasus illegal logging di Papua, di mana tidak satupun pelaku dinyatakan bersalah, ternyata diakui pengamat hukum Budi Setyanto SH dan praktisi hukum dari aliansi demokrasi untuk Papua, Iwan K Niode, SH.
Menurut Budi, persoalan illegal logging di Papua sudah seharusnya dituntaskan dan penindakannya harus menyentuh akar persoalannya yakni penyeludup-penyeludup kayu secara illegal harus benar-benar diproses tanpa tebang pilih baik itu kalangan pejabat maupun siapa saja.
Dikatakan, penindakan hukum di Papua untuk illegal logging masih terlihat tebang pilih dan masih setengah hati dan belum menyentuh aktor-aktor yang menjadi penyebab terjadinya illegal logging dan aparat peradilan masih dikatakan memilah-milah pelakunya, contohnya, terbongkarnya kasus illegal logging dari Papua di Jogjakarta baru-baru ini.
"Aparat peradilan seharusnya tidak tebang pilih terhadap pelaku kasus illegal logging karena akan merugikan pemerintah dan masyarakat sendiri,"ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos lewat telepon, Senin (14/4).
Diungkapkan, pemerintah perlu melakukan kebijakan tentang masalah kehutanan yang diserahkan kepada kabupaten dan sebaiknya perlu dipertimbangkan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan sehingga ada kerja sama yang baik dan koordianasi yang terarah tentang keluarnya kayu-kayu tersebut.
Ditambahkan, pemerintah sudah seharusnya membuat Perdasus tentang kehutanan untuk memberi kejelasan bagi pengusaha lokal dan masyarakat adat terkait hak-haknya. Di tempat terpisah, Iwan K Niode, SH, mengatakan, banyaknya pelaku illegal logging yang tidak tersentuh hukum bukan kesalahan pihak kepolisian tapi kesalahan pada lembaga peradilan yang kurang serius menanganinya.
Dikatakan, dalam konteks lain bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah bekerja maksimal ketika melakukan operasi hutan lestari II di Papua dan menangkap pelaku-pelaku kasus illegal logging, tapi yang menjadi persoalan adalah ketika kasus tersebut bergulir ke pengadilan, ternyata hampir semua pelakunya dibebaskan.(nal)
14 April 2008
Jayapura : Penanganan Kasus Illegal Logging Disorot, Tidak Satupun Pelaku Dinyatakan Bersalah
(www.cenderawasihpos.com, 14-04-2008)
JAYAPURA-Wakil Ketua I DPRP, Komaruddin Watubun, SH menyayangkan penanganan kasus ilegal logging di Papua, di mana sampai saat ini tidak satupun pelaku yang dinyatakan bersalah, padahal, data menyebutkan bahwa negara dirugikan jutaan dollar akibat illegal logging di Papua.
“Saya heran, kenapa polisi hanya serius dengan kasus illegal logging di Kalimantan Barat, padahal kasus illegal logging di Papua juga tidak kalah parahnya,”katanya kepada Cenderawasih Pos, akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan, hutan Papua di tebang, dirusak dan dijual ke luar negeri dengan cara yang tidak benar oleh pengusaha yang dibeckingi oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab, rakyat dirugikan dan tetap hidup miskin, begitu juga negara dirugikan hingga jutaan dollar. “Memang kasus itu ada yang sampai ke pengadilan, tapi tidak ada yang dinyatakan bersalah,”ujarnya.
Tak heran jika Ketua DPD PDIP Provinsi Papua ini menilai kasus illegal logging yang sampai ke pengadilan di Papua terkesan lebih dipolitisir dari pada penyelesaian substansi hukumnya,. “Artinya, siapa yang salah harus dihukum, tidak perlu menunggu rakyat harus turun jalan,”imbuhnya serius.
Dalam kasus illegal logging di Papua ini, ia melihat sangat sarat dengan kepentingan oknum tertentu, sebab tak ada yang dikenakan sanksi dalam kasus ini. Ia lalu mencontohkan, dalam penanganan illegal logging Operasi Hutan Lestari (OHL) dua tahun lalu, ketika itu begitu banyak kayu sitaan dan diputuskan untuk dilelang.
Sayangnya, bagaimana proses pelelangan itu dan siapa yang melelang dan berapa hasil pelelangan itu yang masuk ke kas negara serta berapa yang disumbangkan kepada rakyat sebagai pemilik ulayat, sampai saat ini tak jelas. “Semuanya tidak jelas,” imbuhnya serius.
Ia mengaku tidak kaget dengan hal tersebut, karena praktek hukum di tanah air memang sudah tercoreng untuk menyelamatkan kepentingan segelintir orang. “Saya tidak kaget dengan ini, karena kapal tongkang yang berisi kayu (barang bukti) yang disimpan di depan Kantor Polres Sorong saja bisa hilang, apalagi yang hanya diumumkan di koran -koran yang tidak bisa kita lihat itu,”bebernya.
Karena itu, penegakan hukum oleh aparat dalam penyelesaian masalah illegal logging di Papua baginya merupakan hal paling mutlak diperlukan agar hal di masa lampau tidak terjadi lagi. “Selama tidak ada kejujuran, hukum tidak pernah tegak di negara ini,” tandasnya.(ta)
13 April 2008
Merauke : AFP Usulkan Pertukaran Data Illegal Fishing
(www.cenderawasihpos.com, 12-04-2008)
Pertemuan Kepala Australian Federasi Police (AFC) di Jakarta, Marzio Da dan Perwira Penghubung Illegal Fishing Leisa James telah dilakukan dengan pihak Polres Merauke, Kamis (10/4), kemarin. Dalam pertemuan itu, AFC mengusulkan pertukaran data illegal fishing fdengan Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Drs I made Djuliadi, SH didampingi Kabag Ops AKP Andhika Wiratama, SIK, ketika ditemui terkait pertemuannya dengan AFP kedatangan AFP untuk mencari data sehubungan dengan kejahatan illegal fishing. “Sejak awal, AFP telah memiliki data trans nasional kegiatan illegal fishing dan menurut data, sebagian besar dari bagian Selatan Arafura,’’ tandas Kapolres.
Dilain pihak lanjutnya, antara AFP sudah ada kerjasama dengan Polri dan Bakorkamla dalam hal penanganan illegal fishing. Dalam pertemuan itu, lanjutnya, telah diusulkan adanya kerjasama dimasa mendatang antara AFP dengan Polres Merauke untuk sama-sama menangani masalah illegal fishing di perairan Arafura.
Kerjasama untuk jangka pendek, lanjut Kapolres berupa pertukaran informasi dan data illegal fishing. Sedangkan jangka panjangnya berupa bantuan dukungan sarana dan prasarana dari pihak AFP. Karena disadari lanjut Kapolres,. Sebab sarana yang dimiliki Polres Merauke khususnya Satuan Polair saat ini belum cukup memadai dalam melakukan patroli di laut.
‘’Kita belum memiliki sarana kapal patroli yang memadai untuk melaksanakan patroli di laut lepas. Yang kita miliki hanya sebuah speed boad yang tentunya tidak mampu untuk melawan arus dan gelombang bila itu digunakan untuk patroli,’’ terangnya.
Diakui Kapolres, sejak Januari sampai April 2008, dirinya belum memiliki laporan atau menangani adanya illegal fishing tersebut. ‘’Karena sarana kita sangat terbatas untuk patroli,’’ jelasnya. (ulo)
29 March 2008
Sorong : Hasil PK, Faizal AN Bebas
(www.radarsorong.com, 28-03-2008)
SORONG – Mantan Kapolres Sorong (sekarang Polresta, red) AKBP Drs Faizal Abdul Nasser boleh bernafas lega. Setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memvonisnya 1 tahun penjara, oleh majelis hakim, Faisal AN dinyatakan bebas dari dakwaan yang menjeratnya.Amar putusan majelis hakim PK yang diketuai Dr H. Parman Suparman,SH MH dengan hakim anggota Sudarno SH, H. Iman, SH itu diputuskan pada Senin 28 Januari 2008 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hanya saja salinan putusan tersebut baru diterima tim kuasa hukum Faizal AN pada Rabu lalu (26/3) dari panitera Pengadilan Negeri Sorong.Sekedar diketahui, kasus Faisal terbilang memakan waktu cukup lama. Dimulai Desember 2004 lalu dan baru berakhir pada Januari 2008 lalu dengan keluarnya putusan PK yang membebaskan Drs Faizal AN (terpidana I) dan Aceng Danda S.Sos (terpidana II). Terkait dengan keluarnya putusan majelis hakim PK tersebut, saat ini tim kuasa hukum Faizal AN yang diketuai Umar Renhoran, SH akan menempuh beberapa langkah lebih lanjut.
“Dalam kaitan dengan memulihkan kembali hak klien kami dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya maka selain diajukan proses secara instansional yaitu ke Kapolri atasan klien kami, dan juga melalui mass media ini kiranya dapat merubah kembali opini masyarakat yang selama ini sudah terbentuk bahwa klien kami adalah seorang penjahat, diperlakukan sebagai seorang penjahat, tapi tidak apa-apalah,”ujar Umar Renhoran kepada wartawan di Hotel Mariat kemarin (27/3).Dikatakan, dari hasil putusan PK atas perkara yang melibatkan kliennya, sangat jelas bahwa Faisal AN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti didakwakan kepadanya sehingga majelis hakim PN akhirnya membebaskan kliennya. Sebagaimana diketahui, mantan Kapolres Sorong AKBP Drs Faizal AN terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum karena didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat atas kaburnya MV Africa yang memuat ribuan kayu log merbau beberapa tahun lalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Faizal AN divonis bebas sehingga JPU Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan kasasi ke MA. Majelis hakim kasasi pada bulan Mei 2006 melalui putusannya memvonis Faizal AN bersalah dan menghukumnya dengan hukuman 1 tahun. Terkait dengan putusan kasasi tersebut, tim pengacara Faisal mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali yang disertai bukti-bukti baru.Diungkapkan Umar Renhoran, dalam amar putusan majelis hakim atas PK yang diajukan dinyatakan “membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Mei 2006 nomor 1754K/Pid/2005 (yang menghukum Faizal AN dengan pidana penjara 1 tahun).Dalam putusannya, majelis hakim pada butir pertama menyatakan terpidana Drs Faizal Abdul Nasser dan terpidana II Aceng Danda S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang masuk dalam dakwaan kesatu dan kedua.
“Dengan telah turunnya putusan PK perkara ini, maka secara hukum perkara sudah selesai, sudah tertutup, karena PK ini upaya hukum terakhir, bebas murni. Tidak ada upaya hukum lanjutan lagi, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang terakhir, selain itu sudah tidak ada,” tegas Umar Renhoran didampingi sekretaris tim Alexi Sasube, SH.Setelah menerima salinan amar putusan PK tersebut, menurut Umar Renhoran, pihaknya telah berkonsultasi dengan kliennya (Faizal AN). Dan mantan Kapolres Sorong itupun mengucaokan terimakasih pada semua pihak yang telah membantu memperlancar proses pemeriksaan dan putusan itu ianggap cukup fair dan sangat adil. “idak perlu lagi mempermasalahkan siapa benar siapa salah, tetapi proses hukum secara fair sudah berlangsung dan sudah final, dan kita sudah tahu hasilnya melalui amar putusan majelis hakim PN yang salinan putusannya kita dapat baru-baru ini,” tukasnya.(ian)
25 March 2008
Sorong : DPRD R4 Temukan Ilegal Logging di Fafanlap
(www.radarsorong.com, 24-03-2008)
SORONG- Menyikapi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 24 karyawan PT Yellu Mutiara , belum lama ini tim terpadu DPRD Kabupaten Raja Ampat meninjau lokasi karyawan di kampung Fafanlap distrik Missol Utara. Dari kunjungan tersebut, dewan kata Ketua Komisi A DPRD Raja Ampat Octovianus Mambraku, SH cukup tercengang dengan laporan warga setempat, yang mengungkapkan adanya kegiatan penebangan kayu yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT Yellu Mutiara di kampung Fafanlap yang dipusatkan di tiga lokasi yakni Imanikari, Dilol, Kapat Pop.Setelah mendapat laporan dugaan penebangan ilegal dari masyarakat kampung, tim terpadu pun menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan mendadak (Sidak) ketiga lokasi tersebut. Hasil dari Turlap (turun lapangan) tersebut, DPRD menemukan penebangan kayu ilegal jenis merbau dan telah diproduksi dalam bentuk papan untuk dijual ke luar daerah Papua.
“Kita sudah ketemu langsung dengan para pekerja dan foto- foto penebangan kayu illegal itu secara lengkap. Saat kita tanya para pekerja bahwa kayu – kayu tersebut ditebang dan dibuat dalam kayu jadi dan juga ada yang dibuat papan. Kemudian dibawa oleh kapal perusahaan PT Yellu Mutiara ke Surabaya,”beber Otmam-sapaan akrab Oktovianus Mambraku,Dari tanya jawab dengan para pekerja, termasuk koordinator pengawas penebangan kayu di lokasi Imanikari, Dilol, Kapat Pop dan salah satu operator penebangan kayu, diakui telah dilaksanakan 3 kali pemuatan kayu jadi dan papan jenis merbau ke Surabaya dengan menggunakan kapal yang diduga milik PT Yellu Mutiara.“Mereka hanya mengaku sebagai pekerja, soal ada ijin penebangan atau tidak mereka tidak tahu. Yang jelas menurut mereka kayu – kayu ini di bawa oleh PT Yellu Mutiara. Namun menurut masyarakat setempat selama ini penebangan kayu illegal tersebut tidak mendapat ijin dari Pemda kabupaten atau Dinas Kehutanan Raja Ampat,” akunya.
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kata Otmam, telah berkoordinasi secara lisan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Raja Ampat. Dan menurut staf Dinas Kehutanan, mereka tidak pernah mengeluarkan ijin penebangan kayu di kampung Fafanlap distrik Missol Utara.Setelah liburan berakhir, pihaknya akan menyampaikan laporan secara tertulis disertai dengan data- data temuan di lapangan kepada Dinas Kehutanan. “ Yah ini baru dugaan, kita juga akan melaporkan masalah ini ke Polres Raja Ampat,”urainya. (boy)
Jayapura : Kehutanan Tertibkan Illegal Logging
(www.cenderawasihpos.com, 24-03-2008)
JAYAPURA-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi, MM, mengatakan, secara khusus untuk penanganan illegal logging di Provinsi Papua, dengan titik star mulai dari pasca program operasi hutan lestari II tahun 2005. Dikatakan, pihaknya sudah mencoba melakukan pemetaan terhadap faktor-faktor penyebab illegal logging dan nampaknya faktor tersebut cukup menarik dan sangat komplek, sehingga sudah merancang suatu program alternatif untuk penanganan ke depan adalah tindakan preventif yang lebih difokuskan. Bentuk penanganan tersebut akan dimulai dari penertiban administrasi, perijinan, pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolahan serta peredaran. Diungkapkan, secara umum illegal logging sendiri jika dilihat dari arti kalimatnya sesungguhnya mulai dari pohon itu berdiri sampai kepada tempat penimbunan kayu di pantai hingga naik ke lambung kapal, maka pengertian logging akan berakhir disitu. "Kami akan melakukan tindakan preventif untuk penanganan ke depannya, akan dimulai dari penertiban administrasi, perijinan, pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolahan serta peredarannya,"ujarnya kepada Cenderawasih Pos belum lama ini.
Ketika kayu yang sudah naik di kapal dan beredar, maka disitulah akan dilakukan pemeriksaan dengan suatu dokumen sebagai tanda legalitasi dari kayu yang menyatakan tentang jenis, volume sehingga hal itu harus dilakukan untuk mendampingi kayu-kayu tersebut sampai ke tujuan pemasaran. Misalnya jika tujuan kayu ke Surabaya dan ternyata tidak sampai ke tujuan tapi berbelok ke tujuan lain, maka hal itu perlu dilihat secara terpisah.Menurutnya, salah satu upaya menangani dan mengatasi illegal logging, degradasi dan deporestrasi di Papua, pihaknya beserta Pemda sudah mengambil langkah-langkah konkrit dan kebijakan yaitu, pelarangan Log keluar dari Papua. Hal itu merupakan salah satu langkah penanganan peredaran kayu dalam bentuk tertib peredaran di areal-areal yang tidak produktif, dimana pihaknya sudah melakukan aksi-aksi penanaman dalam rangka merehabilitasi daerah-daerah yang tidak produktif, secara khusus di cagar alam Cycloop.
Salah satu maksud bahwa logs tidak bisa keluar Papua adalah oktimalisasi industri di Papua, karena di Papua mempunyai 3 industri berskala besar dalam operasional dibawah 60 persen dari kapasitas, maka tidak optimal karena sebagian besar kayu logs yang dihasilkan dari Papua bereder di luar Papua dan diolah di Surabaya, Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi.Pihaknya juga berencana membangun suatu desain konsep dalam keterliban masyarakat dalam pemanfaatan hutan melalui komuniti logging, industri kayu rakyat dan hutan rakyat. Semua ini akan dilakukan dalam sistem pengelolahan yang terkecil bernama kesatuan pengelolahan hutan. "Kita harapkan dengan konsep ini bisa menangani, mengurangi dan sekaligus terjadinya illegal logging,"ujarnya. (nal)
31 January 2008
Sentani : Polres Amankan 7 Truk Kayu Olahan, Diduga Tidak Memiliki Dokumen Lengkap
(www.cenderawasihpos.com, 30 Januari 2007)
SENTANI-Diduga tidak memiliki dokumen lengkap tentang perizinan pengolahan dan penjulalan kayu, 7 truk yang bermutan kayu olahan diamankan oleh Polres Jayapura di pertigaan Kemiri, Sentani, sekitar pukul 24.00, Senin (29/1). Adapun 7 truk yang sempat ditahan masing-masing dengan nomor polisi DS 9794 A, DS 9902 JK, AB 9009 JB, W 9299 UM, DS 9315 AB, DS 9189 A, DS 8192 UA. Ketujuh truk tersebut memuat kayu olahan dari Lereh dan Taja berkisar antara 5-6 kubik kayu olahan.
Polisi juga menahan 9 orang yang diduga terlibat dalam aksi pemuatan kayu tanpa dokumen tersebut, masing-masing Yosep, Agustinus, Sukni, Pajar, Wahyudi, Ade Sarmili, Risal, Iwan Jaya dan Iran.
Kapolres Jayapura saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Michael Irwan Thamsil SIK mengatakan, kejadian tersebut berawal saat petugas menerima adanya laporan warga yang mengatakan jika ada truk yang membawa kayu hasil olahan tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
Mendapat laporan tersebut maka petugas langsung melakukan patroli dan hasilnya sekitar pukul 24.00 WIT petugas berhasil menahan 3 truk dan menggiringnya ke Mako Polres. Berselang beberapa jam kemudian, polisi berhasil menahan 4 unit truk lagi.
Kasat menambahkan pula untuk sementara 9 pelaku tersebut kami tahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Menurut Kasat, jika terbukti maka kesembilan pelaku tersebut dapat dijerat Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr-150).
19 January 2008
Sentani : Diduga Ilegal, 6 Kubik Kayu Olahan Disita
(www.cenderawasihpos.com, 19 Januari 2008)
SENTANI-Diduga tidak memiliki dokumen lengkap alias ilegal, sebanyak 6 kubik katu olahan yang akan di bawa ke Jayapura dari Kampung Skori, disita petugas Polres Jayapura, Jumat (18/1). Selain menyita kayu, seorang pria bernama Hardono juga ikut diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kasus ini berawal ketika pelaku membawa kayu hasil olahan dari Kampung Skory dan hendak menjualnya di sejumlah somel yang berada di Jayapura. Namun sesampainya di Kemiri, Sentani truk yang dipakai untuk mebawa kayu tersebut langsung dihentikan oleh petugas yang sudah mencurigai keberadaan truk tersebut.Handono alias Aco sopir yang mengendarai truk tersebut langsung dihentikan oleh petugas, setelah memeriksa dokumen izin penjulalan kayu hasil olahan tersebut, ternyata pelaku tidak memilikinya, maka saat itujuga pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mako Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jayapura saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut, dan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya maka pelaku langsung diamankan di rutan Polres Jayapura. "Untuk kepentingan pemeriksaan maka pelaku sementara kita amankan di rutan Polres Jayapura," tegas Kasat.Kasat menambahkan pula berdasarkan kasus tersebut pelaku dapat dijerat Undang-Undang 78 pasal 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 5 tahun penjara. "Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang 78 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tegas Kasat saat ditemui diruang kerjanya Jumat kemarin. (cr-150).
28 October 2007
Manokwari : Polisi Amankan Kayu Illegal
(www.cenderawasihpos.com, 27 Oktober 2007)
MANOKWARI- Aparat Polres Manokwari berhasil membongkar pengiriman kayu illegal. Ini menyusul ditangkapnya, sebuah truk dengan nomor polisi L 8613 AB karena memuat kayu yang diduga tidak dilengkapi surat-surat sah dari dinas terkait.Polisi menangkap truk tersebut di Swapen, Manokwari, saat melintas di jalan sekitar pukul 22.00 WIT. Nampaknya pemilik kayu memanfaatkan waktu malam hari untuk memasukkan kayu-kayu yang diduga illegal.Sumber koran ini menyebutkan, sopir mobil truk berinisial HS. Kini untuk sementara diamankan di ruang tahanan Mapolres sambil menunggu proses lebih lanjut. Saat ditanyakan surat-surat ijin untuk mengangkut kayu, sopir tidak bisa memperlihatkan kepada polisi yang sedang patroli. Sehingga mobil tersebut langsung diarahkan ke Mapolres. Saat ini mobil yang masih berisi kayu sedang diparkir didepan satuan reserse dan kriminal.Lelaki yang mengangkut kayu ini diancam dengan pasal berlapis. Antara lain, melakukan tindak pidana kehutanan melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78 jo pasal 50 ayat 3 huruf e, f, dan h jo pasal 55, 56 KUH Pidana. Untuk pemeriksaan lebih lanjut sumber koran ini menyebutkan belum dilakukan, karena masih libur.
Hari ini, Sabtu (27/10) akan dilanjutkan pemeriksaan. Namun, untuk sementara sopir yang membawa kayu dengan menggunakan truk masih dalam penahanan.Kapolres AKBP Drs Yakobus Marjuki yang hendak dikonfirmasi tidak masuk kantor karena libur. “Kapolres tidak masuk, sekarang lagi libur pak,”tutur seorang anggota polisi yang sedang piket.Namun, dari sumber terpercaya koran ini menyebutkan sopir yang bertempat tinggal di kompleks kalidingin untuk sementara tetap ditahan dengan ancaman pasal berlapis, karena melanggar undang-undang tentang kehutanan juga KUHP, karena saat membawa kayu tidak dapat memperlihatkan surat-surat ijin yang lengkap dan sah kepada polisi.Sumber koran ini menambahkan sopir tersebut diduga bukan sekali atau dua kali membawa kayu tanpa surat yang sah. Bahkan diduga masih banyak kayu yang belum sempat diangkut namun sudah ketangkap. Mengenai asal kayu hingga saat ini belum ada kejelasan dari sopir. “Sepertinya sopir ini sudah sering dan mungkin masih banyak kayunya yang belum sempat dibawa turun ke kota,”tuturnya sambil meminta koran ini untuk tidak disebutkan namanya.(sr)
08 September 2007
Sorong : Cegah IL Melalui Tindakan Preventif
(www.radarsorong.com, Jumat 07 September 2007)
SORONG – Terkait dengan adanya penelitian masalah illegal logging oleh tim dari direktorat pengkajian dan pengembangan Sespim Polri baru-baru ini di Polres Sorong, Kapolres Sorong AKBP Drs I Nyoman Labha S, MM mengemukakan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya praktek illegal logging merupakan langka-langkah yang sudah baku diantaranya dengan tindakan preventif (pencegahan) dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya disekitar kawasan hutan, dan juga melalui operasi-operasi kepolisian.
“Pencegahan illegal logging, strategi kita sudah baku yakni melalui langkah-langkah preventif dengan pemberian penyuluhan kepada masyarakat serta operasi-operasi dan patroli-patroli pengawasan,”terang Nyoman Labha ditanyai Koran ini mengenai pencegahan praktek illegal logging diwilayah hukum Polres Sorong yang dikenal memiliki potensi hutan yang cukup banyak dan rawan praktek IL ini.Menurutnya, jalur utama pelaku-pelaku illegal logging untuk mengeluarkan hasil kejahatan illegal logging tentunya melalui jalur laut dan dalam hal ini pihaknya di Polres Sorong memiliki kendala untuk pencegahan mengingat keterbatasan sarana dan prasarana.“Memang di sini kita sudah ada Polair tetapi masih sangat terbatas, kapal patroli satupun tidak ada sementara kita tahu jalur utama pelaku-pelaku illegal logging tentunya melalui laut. Pantai kita yang membutuhkan pengawasan sangat luas, namun itu tadi, kendala kita tidak adanya alat angkut laut sementara untuk menyewa alat angkut membutuhkan dana operasional yang besar. Walau demikian, kita tetap berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan praktek illegal logging melalui tindakan preventif dan juga mengaktifkan pengawasan-pengawasan khususnya ditingkat Polsek-polsek,”tegas Nyoman Labha seraya mengemukakan terkait dengan keterbatasan alat angkut laut tersebut, maka pihaknya sudah mengajukan ke Polda namun sampai saat ini belum ada jawaban, dimana dikatakannya terkait dengan alat angkut ini, pihaknya membutuhkan minimal dua kapal patroli untuk nantinya satu ke arah utara dan satunya melakukan patroli pengawasan selatan.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan anggota Polri dalam praktek illegal logging, dikatakannya bahwa memang pernah dalam tatap muka dengan masyarakat di Distrik Klamono ada laporan jika salah seorang anggota Polri diduga sebagai pelaku, tetapi setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam diketahui jika hanya truk-truknya yang digunakan orang lain untuk mengangkut hasil hutan dan sama sekali tidak terbukti sebagai pelaku.“Analisa kita wilayah Saigun, Klamono yang rawan terjadi praktek illegal logging karena kita kesulitan memantau jauh kedalam karena keterbatasan sarana maupun kondisi medan. Untuk di Distrik Moraid ataupun Sausapor saya kira tidak terlalu karena disana memang ada perusahaan pemegang HPH,”tegasnya.(ian)
06 September 2007
Sorong : Racik Formula Penanganan IL, Jianbang Lakukan Penelitian
(www.radarsorong.com, Rabu 5 September 2007)
SORONG – Guna menjadi bahan masukan bagi instansi terkait secara khusus dan pemerintah pusat dalam penanganan illegal logging agar kedepan dapat diminimalisir, maka tim Jianbang (Pengkajian dan Pengembangan) Sespim Polri melakukan penelitian di daerah-daerah yang memiliki potensi hutan diantaranya di Sumatera, Kalimantan dan Papua dimana untuk wilayah Papua penelitian dilakukan di tiga tempat masing-masing di Polres Sorong, Polres Jayapura dan Polres Timika.Ketua Tim Jianbang Sespim Polri, Kombes Pol. Drs Imam Suwangsa yang sehari-harinya menjabat Kepala Pusat Studi Kebijakan Sespim Polri kepada wartawan Radar Sorong dan Papua Barat Pos kemarin siang (4/9) di aula Ne Bulu Polres Sorong disela-sela memantau pengambilan data mengemukakan bahwa, pihaknya ada di Sorong dalam rangka melakukan penelitian terkait dengan masalah Illegal Logging guna mengetahui secara jelas permasalahan munculnya praktek IL serta mencari solusinya agar kedepan praktek-praktek illegal logging ini dapat ditekan seminimal mungkin.
“Hasil penelitian ini nantinya menjadi masukan kepada instansi terkait melalui pemerintah pusat untuk merumuskan penanganan illegal logging, sebab penanganan illegal logging bukan hanya menjadi tugas Polri tetapi juga departemen-departemen terkait dan masyarakat pada umumnya. Penanganan illegal logging tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi harus secara komprehensif,”tutur Kombes Imam Suwangsa seraya menganalogkan penanganan PSK jalanan tidak bisa hanya polisi tangkap sementara solusinya tidak ada dimana dapat diperkirakan nantinya akan kembali pada profesi semula. “Demikian pula dengan penanganan illegal logging, tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi harus secara komprehensif. Polisi hanya salah satu bagian kecil dalam penanganan ini,”tegas Imam Suwangsa seraya mengemukakan jika ada oknum anggota yang terbukti melakukan praktek IL maka harus ditindak tegas, dan sekali lagi menganalogkan bagaimana menyapu lantai yang bersih jika sapu yang digunakan kotor. Terkait dengan penelitian ini, dikatakannya hasil penelitian dari beberapa daerah seperti Sumatera, Kalimantan dan Papua ini nantinya akan dilaporkan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan acuan dalam merumuskan kebijakan penanganan IL agar kedepan dapat diminimalisir sekecil mungkin.
Adapun responden yang diambil dalam penelitian tim Jianbang Sespim Polri ini bersumber dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adapt, tokoh perempuan, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, pemerintah daerah, DPRD, anggota-anggota kepolisian plus perwira-perwira dilingkungan Mapolres Sorong. Pantauan Koran ini kemarin siang di Aula Ne Bulu Polres Sorong, perwira-perwira dilingkungan Polres Sorong juga turut ambil bagian dalam pengisian quisioner yang dibagikan tim peniliti. Perwira yang turut ambil bagian diantaranya Kabag Ops AKP La Ode Dika, Kabag Binamitra AKP Drs YM Tandiarang, Kasat Intelkam AKP Agus Muluk, Kasat Reskrim Iptu M. Hasan, Kasat Samapta AKP CH Basor dan lainnya serta dari Polsek-polsek. (ian)
04 September 2007
Jakarta : Penanganan Illegal Logging Akan Berbelit, Jika RUU Pembalakan Liar Disetujui
JAKARTA- Mabes Polri menganggap penanganan aksi pembalakan liar (illegal logging) akan terlalu berbelit. Hal itu terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembalakan Liar disetujui oleh DPR. Alasannya, di sana terdapat klausul yang menyebutkan kewenangan menteri kehutanan dalam penanganan ilegal logging.
Salah satunya adalah dalam pasal 13 RUU tersebut yang menyebutkan, polisi dan seluruh aparat yang terlibat dalam penanganan pembalakan liar harus mengikuti perintah dari menhut, karena kewenangan ada padanya. Pasal itulah yang dinilai akan menghambat penanganan aksi perusakan hutan itu. “Kan malah bisa memperlambat usaha polisi untuk memberantas pembalak liar. Masak mau menangkap harus menunggu izin dulu dari menhut,” ujar Direktur V Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hadiatmoko. Dia pun beranggapan, UU yang ada yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah cukup untuk mengatur masalah pembalakan liar.
Menurut jenderal bintang satu itu, seharusnya yang lebih diintensifkan saat ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Percepatan Penanggulangan Pembalakan Liar. Salah satunya adalah perbaikan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penanganan itu. “Mari sama-sama membenahi (kualitas SDM), termasuk polisi juga,” kata mantan Kapolwil Pekalongan itu.Beberapa hutan di Indonesia saat ini dalam kondisi kritis. Di antaranya adalah yang terdapat di Sumatera dan Kalimantan. Penyebabnya adalah masih tingginya aktifitas penebangan hutan. Bahkan, di beberapa tempat justru menunjukkan adanya keterlibatan oknum birokrat.Seperti yang ditemukan tim gabungan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng pekan lalu. Mereka menengarai adanya keterlibatan oknum dinas kehutanan setempat dalam menerbitkan surat izin pemanfaatan kayu.
Sebelumnya, anggota Komisi IV (bidang kehutanan) Tamsil Linrung juga menyoroti mental aparat di lapangan dan pejabat pembuat kebijakan yang dinilainya bisa menghambat upaya pemerintah tersebut. Seperti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki HPH. “Memperbaiki mental, itu yang paling pokok,” katanya. Anggota fraksi PKS itu mengakui jika kondisi hutan Indonesia kritis. Meski demikian, dia mengapresiasi langkah pemerintah yang memegang komitmennya untuk menangani masalah hutan itu. (fal)
29 August 2007
Sorong : Aktor Kaburnya Terry Belum Jelas
(www.radarsorong.com, Kamis 29 Agustus 2007)
SORONG – Siapa kator dibalik kaburnya terdakwa illegal loging Terry, hingga kini belum ada kejelasan. Hal ini dikarenakan sejak kaburnya tahanan tersebut terungkap, dimana pihak Polsek Sorong Timur sempat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai lembaga permasyarakat (Lapas) yang berinsial Y.
Kapolsek Sorong Timur AKP Robert Reja saat dikonfirmasi enggan berkomentar lebih jauh mengenai masalah tersebut. Bahkan kata Reja, sesuai arahan pimpinan, dimana kaburnya tahanan tersebut agar diambil langkah- langkah guna menyelesaikan masalah tersebut dan kemudian upaya untuk mendapatkan kembali tahanan yang kabur. “Arahan dari pimpinan, karena kita ini adalah mitra kerja, baik kepolisian, kejaksaan dan lembaga permasyarakatan termasuk pengadilan negeri. Bagaiamana kita sebagai mitra koordinasi lebih jauh, untuk langkah-langkah penanganannya. Karena semua sudah terjadi tahanan sudah kabur,” ungkapnya.
Kepada Koran ini Reja juga menjelaskan, pihaknya hanya sebatas meminta keterangan dari saksi- saksi yang mengetahui kaburnya tahanan tersebut terutama mengenai kronologis sampai dengan raibnya tahanan illegal longing. Sedangkan penanganan lebih lanjut agar dikoordinasikan dengan kejaksaan negeri sorong dalam hal ini JPU yang menangani masalah tersebut. “Yah begitu kita koordinasi dengan Kejaksaan dalam hal ini JPU, mungkin saja nanti Kejaksaan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Untuk masalah ini saya tidak bisa berikan keterangan lebih jauh sebaiknya tanyakan saja kepada pihak kejaksaan soal langkah penanganan lebih lanjut bagaiamana,” ujarnya. (boy)
Sorong : Sidang Illegal Loging Distop
(www.radarsorong.com, Kamis 29 Agustus 2007)
P. Napitupulu SH MH: Sidang Dapat Berjalan kalau Terdakwa Ada
SORONG – Sidang illegal logging yang melibatkan terdakwa Terry dan Riswandi untuk sementara distop. Dihentikannya sidang kasus pembalakan tersebut menurut Ketua Pengadilan Negeri Sorong P. Napitupulu, SH, MH sebagi buntut kaburnya terdakwa Terry dan Riswandi.Ditanya mengenai langkah yang akan diambil PN terkait kasus kaburnya kedua terdakwa Terry dan Riswandi, kata Napitupulu adalah membuktikan dulu dan mencari tahu siapa yang bersalah dibalik kaburnya kedua terdakwa tersebut. Untuk itu dirinya memberikan kesempatan kepada kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.‘’Langkah tersebut kami lakukan, karena walau status kedua terdakwa adalah sebagai tahanan pengadilan yang sudah pernah disidangkan, namun asas praduga tak bersalah masih melekat pada diri mereka. Kan persidangan belum sampai pada tahap putusan akhir,’’ terangnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Disinggung apakah persidangan bisa dilanjutkan walau kedua terdakwa tidak hadir di persidangan ? Menurut Napitupulu, pihaknya tetap menunggu kedua terdakwa tertangkap. ‘’Kehadiran terdakwa di persidangan mutlak diperlukan. Jadi kelau kedua terdakwa sudah tertangkap sidang illegal loging dilanjutkan. Jadi untuk saat ini sidang mereka tidak dapat dilanjutkan,’’ ungkapnya.Sementara itu saat Radar Sorong ke Lapas guna mengkonfirmasi kepada Pjs Kalapas saat kaburnya Terry, Pjs Kalapas Oktavina tidak ada di tempat. "Mama Oktavina tidak ada dirinya sedang sakit. Coba besok datang lagi ke sini mungkin beliau sudah ada,’’ kata salah satu staf lapas kepada Radar Sorong, kemarin.(ano)

