Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

04 September 2007

Jakarta : Penanganan Illegal Logging Akan Berbelit, Jika RUU Pembalakan Liar Disetujui

JAKARTA- Mabes Polri menganggap penanganan aksi pembalakan liar (illegal logging) akan terlalu berbelit. Hal itu terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembalakan Liar disetujui oleh DPR. Alasannya, di sana terdapat klausul yang menyebutkan kewenangan menteri kehutanan dalam penanganan ilegal logging.

Salah satunya adalah dalam pasal 13 RUU tersebut yang menyebutkan, polisi dan seluruh aparat yang terlibat dalam penanganan pembalakan liar harus mengikuti perintah dari menhut, karena kewenangan ada padanya. Pasal itulah yang dinilai akan menghambat penanganan aksi perusakan hutan itu. “Kan malah bisa memperlambat usaha polisi untuk memberantas pembalak liar. Masak mau menangkap harus menunggu izin dulu dari menhut,” ujar Direktur V Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hadiatmoko. Dia pun beranggapan, UU yang ada yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah cukup untuk mengatur masalah pembalakan liar.

Menurut jenderal bintang satu itu, seharusnya yang lebih diintensifkan saat ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Percepatan Penanggulangan Pembalakan Liar. Salah satunya adalah perbaikan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penanganan itu. “Mari sama-sama membenahi (kualitas SDM), termasuk polisi juga,” kata mantan Kapolwil Pekalongan itu.Beberapa hutan di Indonesia saat ini dalam kondisi kritis. Di antaranya adalah yang terdapat di Sumatera dan Kalimantan. Penyebabnya adalah masih tingginya aktifitas penebangan hutan. Bahkan, di beberapa tempat justru menunjukkan adanya keterlibatan oknum birokrat.Seperti yang ditemukan tim gabungan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng pekan lalu. Mereka menengarai adanya keterlibatan oknum dinas kehutanan setempat dalam menerbitkan surat izin pemanfaatan kayu.

Sebelumnya, anggota Komisi IV (bidang kehutanan) Tamsil Linrung juga menyoroti mental aparat di lapangan dan pejabat pembuat kebijakan yang dinilainya bisa menghambat upaya pemerintah tersebut. Seperti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki HPH. “Memperbaiki mental, itu yang paling pokok,” katanya. Anggota fraksi PKS itu mengakui jika kondisi hutan Indonesia kritis. Meski demikian, dia mengapresiasi langkah pemerintah yang memegang komitmennya untuk menangani masalah hutan itu. (fal)