(www.cenderawasihpos.com, 20-11-2008)
KEEROM-Akibat diindikasikan membuat pelanggaran terhadap hutan di wilayah Distrik Senggi-Waris, akhirnya alat berat milik PT. Korina di police line (Garis polisi) oleh pihak aparat keamanan Polres Keerom.
Kapolres Kabupaten Keerom, AKBP. Drs. Bambang Ricky, mengatakan, pihaknya memberikan police line, karena kontraktor yang dipercayakan oleh Pemerintah Kabupaten Keerom untuk membuka ruas jalan dari Trans Senggi ke Titik Nol Ibu Kota Kabupaten Keerom terindikasi membuat pelanggaran hukum.
Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan yaitu pembongkaran terhadap hutan lindung dan dilarang oleh pemerintah untuk tidak boleh dilakukan aktivitas apapun pada areal hutan lindung tersebut.
"Untuk saat ini kami masih lakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada, yang terkait dengan masalah tersebut," terangnya kepada Cenderawasih Pos, di Kantor Bupati Keerom, Rabu, (19/11).
Dijelaskannya, untuk membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka pada saat ini pembangunan ruas jalan tersebut untuk sementara dihentikan. Hal ini demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ditegaskannya, apabila dalam penyelidikan nanti, bila ada pelanggaran, jelas kontraktor tersebut akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan berat hukumnya tentunya akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dibuat, dan itu jelas akan diputuskan di pengadilan.
"Jadi untuk sementara kami masih lidik. Kami bukan menghambat proses kegiatan pembangunan, tapi prinsipnya kami selalu mendukung setiap pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh siapapun" imbuhnya.
Terkait dengan itu, tambah Kapolres, apabila izin pengelolaan hutan yang diusahakan Pemerintah Kabupaten Keerom ke pemerintah pusat telah dikeluarkan, maka dengan sendirinya police line itu dibuka, dan proses pembangunan ruas jalan itu dapat dikerjakan kembali.(nls).
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP