(www.cenderawasihpos.com, 11-10-2008)
JAYAPURA-130 Kilogram daging babi ilegal yang disita saat KM Nggapulu sandar di Pelabuhan Yos Soedarso, Jumat (7/11), akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Balai Karantina Hewan Klas I Jayapura di Halaman Laboratorium Karantina Pertanian di Kotaraja, Minggu (9/11).
Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura, drh Abdul Kadir Jaelani didampingi Kasie Karantina Hewan, drh Hutri Widarsa dan Kasie Pengawasan dan Penindakan, Boaz Henry Lumbaa mengatakan, pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang RI No 16 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
"Selain itu, kami juga didukung dengan aturan dari Pemprov Papua tentang larangan pemasokan daging babi secara ilegal dalam upaya mencegah masuknya virus hoc colera yang menyerang ternak babi di Papua,"jelasnya.
Apalagi, ujar Jaelani, daging babi tersebut tidak dilengkapi surat keterangan dari Karantina asal dan rekomendasi pengeluaran komoditi dari daerah asal maupun daerah penerima. Seringnya penyelundupan daging babi ke Papua khususnya Kota Jayapura ini, lanjut Hutri, pihaknya akan membuat jera bagi pemasoknya dengan mengancam akan diproses hukum, jika memang ada kesengajaan karena sesuai UU No 16 Tahun bisa diancam hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk Korwas PPNS, kepolisian, kejaksaan dan lainnya.
"Kami ingin membuat pemasok jera. Tapi, disisi lain kami juga melakukan upaya pembinaan bagi pemasok untuk mematuhi aturan yang berlaku,"imbuhnya. Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Penindakan, Boaz Henry Lumbaa mengungkapkan, sampai November 2008 ini, pihaknya telah melakukan pemusnahan daging babi ilegal mencapai 1,2 ton.
"Kami akan perketat lagi pengawasan komoditi yang masuk, apalagi menjelang Natal karena kebutuhan daging babi cukup tinggi,"ujarnya. Selain itu, untuk mengantisipasi flu burung dalam bulan ini, pihaknya terpaksa memusnahkan 7ekor ayam dari Surabaya dan Makassar yang akan diselundupkan ke Jayapura.
Boas mengakui penyelundup berupaya dengan berbagai cara memasokan daging babi ilegal tersebut, bahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan karantina asal ternyata mereka berdalih barang yang dikirim adalah ikan. "Modusnya ketika dinaikkan ke kapal diakui sebagai ikan, sehingga pihak kapal memberi peluang dititip ke gandrun, setelah diturun kami curigai sehingga kami periksa dan ternyata daging babi," ujarnya seraya menambhakan bahwa biasanya daging babi ini dipasok dari Bitung, namun kali ini dari Makassar. (bat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP