(www.radarsorong.com, 23-06-2008)
SORONG- Bertempat di Satpolair Polresta Sorong Sabtu lalu (21/6) dilakukan penandatangan penyerahan barang bukti KM Raja Tuna 25 dengan ukuran 14 GT yang terbuat dari kayu kepada pemilik kapal dengan status pinjam pakai. Penandatanganan penyerahan BB dilakukan oleh penyidik Satpolair dengan pemilik kapal dan disaksikan oleh JPU Ismail Nahumarury, SH dan Kasat Polair Polresta AKP Steven Rahaktoknam.
Seperti diketahui KM Raja Tuna II di tangkap Satpolair pada tanggal 6 April 2008 di Perairan Makbon Kabupaten Sorong dengan tersangka Noel Tamaris sebagai nahkoda kapal. Kapolresta Sorong, AKBP Janjte Jimmy Tuilan, SE didampingi Kasat Polair Polresta Sorong, AKP Steven Rahaktoknam menjelaskan bahwa kasus penangkapan kapal KM Raja Tuna 25 telah dilimpahkan dari Polresta kepada Kejaksaan Negeri Sorong. Saat ini kasus tersebut dalam tahapan persidangan dan tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Sorong.
“Jadi dengan dasar penetapan tertanggal hari ini (Sabtu red) untuk dipinjam pakaikan barang bukti yang dititip dari Kejaksaan Negeri Sorong kepada kita. Yang jelas berdasarkan surat penetapan PN dengan Nomor 30/Pen.Pid/2008/PN Sorong, kita buat surat acara penyerahan barang bukti kepada pemilik,”ujarnya.
Kepada koran ini Kapolresta juga mengatakan barang bukti yang diserahkan masing- masing satu unit kapal motor KM Raja Tuna 25, 29 buah mata kail pancing. 21 buah katinting yang terbuat dari kayu, 1 bundel dokumen kapal, 1 lembad foto copy surat ijin penangkapan ikan (SIPI) Nomor.02.09.02.08 atas nama Ilham E Macpal dan 1 lembar surat ijin usaha perikanan Nomor 01.42.12.07 tanggal 3 Desember juga atas nama Ilham E Macpal. Ditegaskan Kapolresta juga dengan dasar penetapan, dimana polisi yang dititipkan barang bukti. Karena bukan kewenangan dari kepolisian lagi, sehingga kewenangan ada pada PN Sorong dalam hal ini majelis hakim.(boy)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP