Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

04 June 2008

Jayapura : Nakhoda KM Cinta 88 Akui Masuk Perairan Pasifik, Sidang Penangkapan Ikan Tidak Sesuai SIPI

(www.cenderawasihpos.com, 03-06-2008)
JAYAPURA-Sidang kasus melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dengan terdakwa Nakhoda Kapal Mesin (KM) Cinta 88, Adam Brusa (32), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (2/6) kemarin.

Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfons SH, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi terdiri dari Anak Buah Kapal (ABK) KM Cinta 88 masing-masing 2 orang yakni Gizaldo Barim (45) dan Azer Guarem (35).
Dua warga Filipina ini saat memberikan keterangan menggunakan penterjemah bernama Wolter membenarkan bahwa Kamis (6/3) lalu sekitar pukul 14.30 WIT mereka sedang berada di Perairan Pasifik lalu datang petugas patroli TNI Angkatan Laut (AL) Indonesia mendatangi KM Cinta 88 dan memeriksakan dokumen nakhoda dan dokumen kelengkapan kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata surat izin penangkapan ikan milik KM Cinta 88 tertera wilayah penangkapan hanya berada pada daerah Sulawesi dan Maluku, tidak termasuk perairan Papua.
Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada 2 petugas patroli AL masing-masing Eko Nur (25) dan La Ode Abdul (26) yang pada saat itu ikut dalam penangkapan KM Cinta 88 menerangkan, pada saat itu sedang melakukan patroli rutin lalu mendapati sebuah kapal lampu nelayan yang sedang berada di Perairan Pasifik.

Mereka kemudian melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda, ABK-nya termasuk dokumen pelayaran serta kelengkapan kapal, termasuk dokumen surat izin penangkapan ikan (SIPI).
"Saat itu tidak ada kapal lain di sekitar perairan tersebut, namun pada saat dilakukan pemeriksaan sebuah alat Fish Finder dalam keadaan dinyalakan atau on,"kata La Ode dalam persidangan.
KM Cinta 88 diamankan pukul 14.30 WIT dan tidak ditemukan ikan, hanya didapati 1 orang nakhoda dan 2 orang ABK yang sedang berada di atas kapal, setelah diperiksa ternyata dokumen KM Cinta 88 lengkap, hanya wilayah yang dimasuki tidak sesuai dengan SIPI yang memuat bahwa daerah penangkapan di sekitar wilayah Sulawesi dan Maluku.

Sementara itu, seorang saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Jayapura bernama Juber Sitorus yang bertugas pada pengawasan dan perlindungan laut menerangkan, kapal lampu tersebut hanya bertugas untuk mengumpulkan ikan yang ditangkap oleh kapal penangkap yang sebenarnya.
Dalam pengoperasiannya dapat dilakukan dengan sistem manual ataupun menggunakan alat canggih seperti Fish Finder yang berfungsi untuk melihat skala berkumpulnya serta banyaknya ikan pada perairan tertentu.

Semua keterangan yang disampaikan oleh 5 orang saksi tersebut tetap dibenarkan oleh terdakwa Adam Brusa melalui penterjemahnya bahwa memang pada saat itu dirinya merupakan Nahkoda KM Cinta 88 memasuki perairan pasifik, lalu menyalakan Fish Finder kemudian diamankan oleh patroli TNI AL yang sedang berpatroli di wilayah tersebut.Setelah mendengarkan keterangan 5 orang saksi dan terdakwa, Majelis Hakim dengan Ketua Aman Barus SH kembali menunda persidangan dengan memberikan waktu selama seminggu kepada JPU Alfons untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.(lie)