(www.radarsorong.com, 28-06-2008)
TERDAKWA Rommel Sitorus yang diduga terlibat kasus pelanggaran UU Kehutanan tahun 2005 lalu yang mana oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya di PN Sorong dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti didakwakan JPU. Namun dari informasi terpercaya yang diterima Radar Sorong kemarin ternyata upaya kasasi dari JPU ke Mahkamah Agung akhirnya membuahkan hasil yakni memvonis terdakwa selama 1 tahun penjara. Masih sesuai informasi yang berkembang jika putusan kasasi ini sebenarnya telah keluar sejak Juni 2007 lalu.
Panitera Sekretaris PN Sorong, M.T Pietersz S.Sos SH yang dikonfirmasi kemarin siang (28/5) membenarkan jika salinan putusan sudah diterima beberapa waktu lalu dan sudah disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini ke kejaksaan maupun kepada kuasa hukum terdakwa. “Yang jelas sudah lama disampaikan,”ujar M.T Pietersz, S.Sos, SH kepada Radar Sorong kemarin. Namun mengenai kepastian waktu penyerahan tersebut, M.T Pietersz tidak bisa memastikan karena tidak ingat mengingat sudah lama penyerahan tersebut.
Sedangkan Ismail Nahumarury, SH yang tak lain JPU dalam perkara pidana ini saat ditanyai masalah ini mengakui untuk salinan putusan kasasi sudah diterima dari PN Sorong. Namun sejak terima salinan putusan tersebut, pihaknya sudah berupaya melakukan eksekusi namun sampai saat ini belum berhasil dan terganjal. Dikarenakan setiap kali mau dieksekusi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Padahal pihaknya sudah berkali-kali mendatangi kediaman terdakwa. Namun demikian dirinya selaku JPU dalam perkara ini patut berbangga karena berhasil mengingat sekalipun di pengadilan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan, ternyata MA justru menyatakan bersalah dan memvonis 1 tahun. “Kewajiban kita untuk lakukan eksekusi, apapun alasannya kita harus eksekusi. Upaya hukum lanjutan dengan pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi,”ujar Ismail Nahumarury, SH.
Sementara itu saat ditanya untuk mempercepat proses eksekusi apa tidak meminta bantuan aparat keamanan, Ismail Nahumarury menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Lalu untuk menemukan terdakwa secepatnya apakah bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), kembali Ismail Nahumarury menegaskan ya mudah-mudahan.
Mengenai kabar-kabar miring yang beredar jika terdakwa tidak bisa dieksekusi yang diduga terdakwa sudah menyerahkan sejumlah uang, Ismail Nahumarury, SH langsung membantah keras kabar miring tersebut. “Tidak ada, itu tidak benar, itu hanya opini dari yang mungkin tidak senang dengan kita. Rp 125 juta itu tidak ada sama sekali. Kalau dia kasih sementara sudah ada putusan kasasi kan bodok sekali. Jadi itu sama sekali tidak benar,”tegas Ismail.(ian)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP