Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

19 June 2008

Jayapura : Nahkoda KM Cinta 88 Dituntut 200 Juta

(www.cenderawasihpos.com, 18-06-2008)
JAYAPURA-Terdakwa Nahkoda KM Cinta 88, Adam Bruza (32) yang merupakan warga Filipina dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfonsius G Loe Mau SH dengan denda 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (17/6).

Dari fakta-fakta yang ada didapati bahwa terdakwa Adam Bruza sebagai Nakhoda KM Cinta 88 dengan berbendera Indonesia, Kamis (6/3) sekitar pukul 12.30 WIT di perairan Samudra Pasifik telah melakukan kegiatan pengolahan ikan dengan tidak mematuhi daerah jalur penangkapan ikan.
Dokumen SIPI yang dimiliki oleh Nakhoda Adam Bruza meliputi Laut Sulawesi dan Laut Maluku tidak termasuk Laut Samudra Pasifik, dimana saat ditemukan oleh patroli Lakahia 1-10,-01 diperairan Samudra Pasifik ternyata KM Cinta 88 merupakan kapal lampu, dan saat diperiksa terdapat alat monitor ikan Fish Founder sedang dioperasikan untuk memonitor keberadaan ikan.
Oleh karena melakukan monitor keberadaan ikan di wilayah yang berada di luar daerah yang tertera di SIPI Nakhoda KM Cinta 88 Adam Bruza beserta 2 orang anak buak kapal langsung digiring ke Dermaga Porasko Lantamal X Jayapura.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa Adam Bruza melanggar pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan unsur-unsur setiap orang yang melakukan usaha pengolahan perikanan wajib mematuhi jalur, daerah, musim penangkapan ikan.
"Sebagai pertimbangan dalam pengajuan tuntutan terdapat hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mematuhi peraturan penangkapan ikan di wilayah Republik Indonesia, serta hal-hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,"kata JPU Alfons.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, melalui penterjemah Bahasa Philipina bernama Wolter, terdakwa Adam Bruza menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang telah dibacakan tersebut. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua H Simarmata SH akhirnya menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa yang akan digelar Selasa nanti. (lie)