Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

01 March 2005

Jayapura : Ikan Paus Raksasa Terdampar di Skouw Mabo

( Papua Pos, Senin 28 Febuari 2005 )
Masyarakat Skouw Mabo distrik Muara Tami, Sabtu pagi (26/2) dikejutkan oleh penemuan se-ekor ikan Paus raksasa berkelamin betina yang terdampar dipesisir pantai Skouw Mabo.

Menurut keterangan Ondoafi Skouw Mabbo, Yanes Maikel Mallo kepada Papua Pos, Minggu siang (27/) bahwa asal mula ditemukannya ikan Paus raksasa dengan ukuran panjang 10 meter 70 centi, dengan diameter badan kurang lebih 3 meter. Pertama kali ditemukan warga masyarakat yang hendak pergi ke dusun (kampung) lewat pantai.

Saat mengetahui ada ikan paus dengan ukuran sangat besar, warga yang pertama kali melihat langsung berlari menuju kampung dan melapor peristiwa penemuan ikan Paus itu kepada warga yang lain, lalu warga beramai-ramai melapor peristiwa itu kepada Ondoafi.

“Pertama kali ada warga masyarakat yang hendak mau ke dusun (kampung) sekitar pukul 07.00 WP lewat pantai melihat ikan Paus itu. Lalu mereka ke kampung dan melapor kepada saya,”kata Ondoafi Skouw Mabo Yanes Mallo menceritakan asal mula ditemukannya ikan Paus yang sudah terdampar selama dua hari itu.

Lebih lanjut Maikel menceritakan, setelah menerima laporan, bersama-sama masyarakat kampung pergi menuju pantai, ingin melihat terdamparnya ikan paus tersebut.

“Setelah menerima laporan saya bersama warga kampung langsung pergi ke pantai melihat sekaligus mencek kebenaran soal ikan Paus itu,”aku Maikel Mallo sambil menunjuk kearah ikan paus yan terbaring kaku dibibir pantai Skouw Mabo.

Maikel menambah kalau penemuan ikan Paus yang sudah mengeluarkan bau tak sedap itu, bukan yang pertama kali. Sebelumnya pada tahun 2004 pernah juga ditemukan ikan Hiu yang terdampar dengan ukuran kecil. Dibawah tahun 2004, tepatnya tahun 1986 juga warga Skouw menemukan ikan Paus.

“Jadi penemuan ikan paus ini bukan yang pertama, sebelumnya tahun 1986, masyarakat kampung Skouw pernah menemukan ikan Paus namun ukurannya juga tidak terlalu besar,”terang Mallo kepada wartawan.

“Ikan Paus yang ditemukan warga tahun 1986 itu, sedang berputar-putar dipinggir Rep (bahasa orang Papua, pertemuan antara laut yang dangkal dan dalam-red). membuat masyarakat sempat panik, terutama para nelayan yang tidak bisa kelaut mencari ikan,”kata Mallo mengenang kembali peristiwa penemuan ikan Paus ditahun 1986, sembari menambahkan ikan Paus itu oleh warga disepakati untuk dibunuh. Dan akhirnya seorang polisi menembak ikan Paus dimaksud hingga mati, lalu dikuburkan masyarakat kampung Skouw.

Kembali pada penemuan ikan Paus oleh masyarakat Skouw Mabo, Sabtu kemarin (26/2), Yanes Mallo mengakui setelah melihat keberadaan ikan Paus itu dipantai, bersama seluruh warga langsung bergegas hendak menolong ikan Paus itu kembali ke laut.

“Setelah melihat langsung ke pantai, kami bergegas ingin menolong ikan Paus itu kembali kelaut. Namun, berat dari ikan Paus tersebut di taksir sekitar 3 ton (3000 KG) lebih membuat masyarakat tak mampu mengangkatnya,”kata Maikel menjelaskan.

Karena tidak bisa di tolong untuk kembali ke laut, ikan Paus tersebut semula masih dalam keadaan hidup saat ditemukan pertama kali, akhirnya tidak bernyawa lagi saat kembali dilihat masyarakat pada hari minggu (27/2) pagi.

“Saat ditemukan nampak ikan Paus masih hidup, ini nampak dari ekornya yang masih bisa digerak-gerak-an. Karena masyarakat sulit mengangkatnya ke laut dalam, hari minggu pagi saat dilihat kembali sudah mati dan menimbulkan bau yang tak sedap,”ungkap Mallo.

Rencana Pagi Ini Dikubur
Sementara ikan Paus raksasa yang sudah mengeluarkan bau tak sedap itu, menurut rencana pagi ini, Senin (28/2) oleh warga masyarakat kampung Skouw Mabo akan dikubur. Menurut Yanes Maikel Mallo, selaku Ondoafi, pihaknya akan meminta bantuan Walikota Jayapura lewat Kadistrik Muara tami mencari alat berat (Eksavator) untuk mengangkat bangkai ikan Paus untuk dikubur.

“Karena sudah bau dan tidak bisa dikubur masyarakat karena beratnya (ikan Paus), kami akan meminta bantuan alat berat dari perusahaan disekitar sini lewat pak Walikota, agar secepatnya masyarakat bisa mengubur bangkai ikan paus itu,”ungkap Yanes Maikel Mallo.

Bisa Bertanda Baik dan Buruk
Terdamparnya se-ekor ikan Paus berukuran besar dipesisir pantai Skouw Mabo oleh masyarakat kampung Skouw Mabo, menurut adat warga setempat bisa bertanda baik dan buruk. “Menurut adat masyarakat sini (Skouw Mabo) dengan terdamparnya ikan Paus, bisa pertanda baik dan buruk,”kata Yanes Maikel Mallo.

Terdamparnya ikan Paus dipesisir pantai Skouw Mabo, mengingatkan kembali masyarakat setempat akan kejadian serupa yang terjadi tahun 1986,”saat itu ada se-ekor ikan Paus yang juga sempat terdamapar beberapa hari. Ikan Paus itu berputar disekitar pantai , hal itu membuat takut masyarkat. Karena merasa takut, diputuskan agar dibunuh. Dan lewat bantuan seoang polisi ikan Paus itu dibunuh dan dikubur masyarakat,”kata Yanes mallo mengisahkan peristiwa serupa terdamparnya ikan Paus tahun 1986.

Ondoafi yang cukup akrab itu mengatakan dengan diketemukannya ikan Paus yang terdampar dipantai, hal ini pertanda kalau akan timbul sesuatu kejadian. “Menurut kepercayaan atau adat masyarakat, ini menjadi satu tanda akan terjadi sesuatu, bisa hal yang baik atau hal yang buruk,”ucap Mallo.

Itu sebabnya sebagai tetua adat (Ondoafi) Skouw Mabo Maikel Mallo mengutarakan bahwa masyarakat akan menggelar ritual upacara adat dan doa bersama. Sehingga masyarakat bisa hidup tenang, tanpa memikirkan hal-hal yang tidak diinginkan. “Masyarakat kampung akan berdoa agar tidak terjadi apa-apa,”katanya.

Perubahan Musim
Sementara itu, dari kaca mata ilmu pengetahuan, terdamparnya ikan paus bisa disebabkan karena pergantian musim. Demikian hal ini diutarkan. Yohanis Yopi Epa mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) Fakultas Mipa, jurusan Geografi Uncen.

Menurut Yohanis Epa, perubahan musim bisa menjadi penyebab terdamparnya ikan Paus. “Yang saya ketahui berdasarkan ilmu pengetahuan perubahan musim bisa menjadi salah satu penyebab,”ungkapnya.

Saat ini musim angin barat, sehingga ombak sangat besar beda kalau musim angin timur, cuaca dilaut teduh. Dan hal ini turut mempengaruhi para nelayan yang ingin melaut,”sambung salah satu warga Skouw Mabo saat melihat ikan Paus kemarin, Minggu (27/2).

Menurut Yohanis Epa yang pernah ikut terdamparnya ikan Paus di Kabupaten Biak Numfor, saat ditemukan masyarakat disalah satu kecamatan menurut pangakuan sebagian warga yang masih percaya pada adat dan mitos para tua-tua adat kalau akan ada sesuatu bencana yang terjadi.

Dan terbukti, bencana dahsyat gempa dan tsunami yang melanda masyarakat di Biak menelan korban puluhan ribu orang terjadi berselang beberapa hari kemudian.

Terlepas dari semua pandangan masyarakat, telebih menyimak peristiwa-peristiwa besar yang belakangan ini terjadi dan sudah banyak merenggut banyak nyawa manusia dan harta benda. Sebagai orang beriman kita harus berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan semoga ini tidak ada hal yang tidak baik yang terjadi,” tambah Maikel Mallo, Ondoafi Skouw Mabo. (RP-04)

Siaran Pers : Kawasan TN Teluk Cenderawasih sebagai Media Pendidikan dalam Menyiapkan dan Membangun SDM di Papua

SIARAN PERS : Balai Taman Nasional Teluk Cenderawasih


Percepatan Pembangunan dewasa ini dalam berbagai aspek pembangunan sesungguhnya memerlukan SDM yang handal dan profesional. Untuk itu kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih dengan salah satu fungsinya telah berjalan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya yaitu pendidikan dan penelitian serta laboratorium alam, digunakan sebagai media dalam upaya untuk menghasilkan SDM dimaksud, maka Perguruan Tinggi merupakan lembaga akademisi yang senantiasa mencetak SDM yang handal dan profesional. Salah satu proses yang ditempuh adalah Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang merupakan salah satu mata Kuliah dalam Kurikulum Jurusan Biologi FMIPA UNIPA.

PKL mahasiswa Biologi FMIPA UNIPA pada kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih di Kampung Isenebuay Distrik Rumberpon Kabupaten Teluk Wondama saat ini merupakan kegiatan PKL yang kedua kalinya di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih, sebelumnya dilaksanakan di pulau Yoop Mios. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak yakni Pemda Kabupaten Teluk Wondama, Balai Taman Nasional Teluk Cenderawasih, WWF Sahul Papua Marine Program dan Yalhimo Manokwari.

PKL ini dilaksanakan pada tanggal 26 Januari s.d 23 Februari 2005 dengan jumlah mahasiswa 23 orang, dibuka secara resmi pada tanggal 18 Februari 2005 oleh Setda Kabupaten Teluk Wodama Drs Wim Fimbay. Dalam sambutannya dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama sangat mendukung kegiatan ini, karena besarnya perhatian Jurusan Biologi FMIPA UNIPA Manokwari terhadap potensi keanekaragaman Hayati dan membantu masyarakat yang berada di Distrik Rumberpon Kabupaten Teluk Wondama.

Secara khusus saat ini Pemda Kab. Teluk Wondama telah merencanakan Pembangunan MCK bagi 7 Kampung dan mengupayakan pengumpulan data desa yang berada di Distrik Rumberpon. Oleh sebab itu, mewakili Pemda Kab. Teluk Wondama saya mengharapkan adanya dukungan dari Pihak UNIPA yang bekerja sama dengan BTNTC, WWF Sahul Marine Program dan Yalhimo dalam melaksanakan PKL ini hendaknya juga memberikan perhatian , lanjut Fimbay.

Dengan demikian diharapkan seluruh mahasiswa PKL akan memperoleh pengalaman dalam bekerja bersama masyarakat nantinya. Oleh sebab itu, PKL ini merupakan momentum dalam menyiapkan dan Membangun SDM dalam mengisi Pembangunan di Tanah Papua.

Kontak Person:
Keliopas Krey (Supervisi Mahasiswa PKL). Telp. 0986-213089
John L. Sroyer (Koordinator Lapangan BTNTC). Telp. 0986-212303

Jakarta : Kapolri Warning Kapolda dan Kapolres, Untuk Serius Tangani Kasus Illegal Logging

(Cenderawasih Pos, 28-2-2005)
Kapolri Jendral Da'i Bachtiar mengeluarkan instruksi sekaligus peringatan kepada para kapolda, kapolres, serta kapolwil se-Indonesia termasuk di Papua supaya serius mengusut tuntas berbagai laporan dan temuan dugaan illegal logging di daerahnya. Bila dalam jangka waktu enam bulan belum juga tampak hasil nyata, Kapolri mengancam karir kepala polisi yang bersangkutan akan dipertimbangkan kembali.

Direktur V Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen (pol) Soeharto mengatakan, kepala polisi yang dinilai asal-asalan mengungkap kasus illegal logging di daerahnya, sangat mungkin karirnya mandek. "Apalagi, kalau kepala polisi tersebut terbukti ikut terlibat, jadi beking, alias berkolusi dengan jaringan pelaku dan cukongnya. Pasti diproses secara pidana," ungkap Soeharto setelah menjadi pembicara dalam diskusi tentang illegal logging di Mario's Place, Jakarta, Sabtu pekan lalu.

Instruksi dan peringatan bernada ancaman dari Kapolri kepada para anak buahnya itu, kata Soeharto, dikirim melalui sebuah telegram rahasia. Namun, dia tidak menyebutkan nomor telegram yang biasa berlaku di lingkungan kepolisian tersebut.

Soeharto menjamin bahwa semua nama yang diduga merupakan pelaku illegal logging akan ditindaklanjuti oleh tim terpadu. Termasuk, nama-nama cukong yang diserahkan Menteri Kehutanan MS Kaban dan sejumlah nama yang pernah dilaporkan mantan Dirjen Kehutanan Soeripto ke Mabes Polri. Beberapa orang pelaku sudah ditangkap dan diproses secara hukum karena saksi dan bukti mencukupi. Sisanya, ada yang kabur ke luar negeri dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Untuk itu, pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak intelijen dan interpol untuk terus memburu. "perlu banyak pihak yang mem-back up kami," ujarnya. Siapa saja cukong illegal logging yang diduga kuat kabur ke luar negeri dari 32 nama yang pernah disodorkan Soeripto?
Soeharto menolak menyebutkannya. Dia tampak sangat hati-hati menanggapi pertanyaan wartawan. Berkali-kali dia mengatakan bahwa statemen resmi kepolisian seharusnya dimintakan kepada bagian Humas Mabes Polri. Namun, beberapa statemennya dalam diskusi dua jam sebelumnya justru sudah masuk ke ruang publik karena disiarkan langsung oleh beberapa stasiun radio di Indonesia.

Sekadar mengingatkan, Soeripto pernah menyebut nama Abdul Rasyid sebagai cukong kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Nama Abdul Rasyid yang mantan anggota MPR itu juga masuk dalam black list Dephut. Kemungkinan besar, Abdul Rasyid saat ini berada di Singapura. Soeripto juga menyebutkan nama Trio Kwek Kwek yang terdiri atas tiga orang. Mereka merupakan bagian dari jaringan pembalakan liar di wilayah Papua. Inisialnya Trio Wek Wek itu adalah HY, JO, dan RK. Nama terakhir kini masih berstatus sebagai anggota aktif DPR.

Pada diskusi kemarin, Soeharto sempat mengungkapkan bahwa Mabes Polri juga akan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) dalam tim terpadu penanganan illegal logging ke Papua yang operasionalisasinya langsung dipimpin Kapolri. PPATK yang dipimpin Yunus Hussein itu sudah menghadiri rapat pertama di Mabes Polri, hari Jumat lalu.

"PPATK kami libatkan untuk menyusuri adanya aliran dana yang mencurigakan di rekening orang-orang yang disebut-sebut menjadi cukong kayu ilegal, pemodal, maupun penadahnya. Semua data itu kan bisa menjadi petunjuk dalam pengusutan. Bahkan bisa menjadi bukti," bebernya. Terbuka kemungkinan, Polri dibantu PPATK juga akan memeriksa rekening para pejabat yang terindikasi kuat berkolusi dengan sindikat kayu ilegal tersebut.

Selain diisi oleh perwakilan dari PPATK dan Polri, tim terpadu yang rencananya diberangkatkan ke Papua pada pekan depan itu terdiri dari unsur-unsur Departemen Kehutanan, TNI, Bea Cukai, kejaksaan, Imingrasi, dan pemda. Kapolri saat ini masih menggodok komposisi dan personel keanggotaannya. Yang pasti, tim ini akan memiliki anggota cukup besar mengingat areal operasi yang sangat luas. Tim tersebut akan memfokuskan diri untuk memburu dan menyidik kegiatan para cukong yang namanya ada dalam daftar hasil investigasi dari sejumlah LSM di Papua.

Setiap kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu di Papua akan disisir satu persatu dan ditanya izinnya, apakah lokasinya sesuai dengan keterangan yang ada di surat ijin. Pembentukan tim terpadu ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Kapolri menyusul adanya laporan illegal loggging di Papua yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. Presiden sendiri men-deadline Kapolri dua pekan untuk mematangkan rencana aksi pemberantasan illegal logging di Papua. Instruksi SBY merupakan responnya atas laporan illegal logging di Papua yang diungkap LSM Telapak dan Environment Investigation Agency (EIA).

Dalam laporannya, Telapak dan EIA antara lain membeberkan bahwa kayu gelondongan dari Papua diangkut dengan kapal laut ke Malaysia, selanjutnya diolah di China. Per tahunnya , jumlah kayu yang diselundupkan mencapai 50 hingga 60 juta meter kubik dengan potensi kerugian negara Rp 30 triliun-45 triliun.

Ada 32 nama cukong sindikat internasional yang dibahs dalam rapat kabinet terbatas di kantor kepresidenan 22 Februari lalu. Diantaranya berinisial W, AP, Hk, Rb, DV (warga Malaysia), BK, P, JS, AS, dan AB (laporan Kejagung). Mereka disebutkan dibekingi aparat pemerintah dalam aksi penyelundupan sekitar 300 ribu meter kubik kayu di Papua. Diantaranya, personel Armada RI Kawasan Timur, Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Trikora, Kepolisian Daerah Papua, Pemerintah Daerah Papua, Departemen Kehutanan, Imigrasi, broker, dan sindikat kayu internasional.

Lima nama yang dibawa Kejagung ke rapat terbatas merupakan hasil penyisiran dari 20 nama yang sebelumnya terdata. Namun, menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, 15 pelaku lainnya saat ini sudah, kemungkinan besar ke luar negeri, seperti Malaysia.

Di Sorong, kasus penebangan kayu ilegal yang merugikan negara Rp 12 miliar, melibatkan mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal A.N. dan Aiptu Ansar Johar. Kasus ini juga menyeret nama mantan Wakapolda Papua Rajiman Tarigan.

Selain menyiapkan tim ke Papua, Mabes Polri pun bakal mengirim tim ke Kalimantan untuk mengusut kasus illegal logging di sana. Berbeda dengan tim ke Papua yang terdiri dari unsur gabungan, tim ke Kalimantan lebih banyak diisi anggota Polri. Pertimbangannya, kasus illegal logging di Papu diindikasikan kuat banyak melibatkan aparat, mulai dari kepolsiian, TNI, hingga pemda.

Hingga akhir pekan lalu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung belum mengajukan permohonan cekal atas nama para cukong illegal logging yang merugikan negara triliunan rupiah per tahun itu. Otomatis, Imigrasi Indonesia pun belum mengeluarkan daftar cekalnya.

Setidaknya, sudah ada 20 nama pelaku illegal logging yang saat ini sudah dikantongi Kejaksaan Agung. Mereka sedangd alam proses penyidikan bersama antara Kejagung dan Mabes Polri. Pihak Kejagung sendiri optimistis proses penyidikan tidak membuat peluang bagi para pelaku illegal logging untuk kabur ke luar negeri menjadi semakin lebar.
DPR Bentuk Pansus

Anggota Komisi IV DPR yang antara lain menangani masalah kehutanan, Suryama M. Sastra mengungkapkan, dalam waktu dekat DPR akan membentuk Pansus Illegal Logging untuk mendukung upaya operasional yang dilakukan pemerintah. Pansus fokus ke kasus illegal logging di Papua karena itulah yang membuat geger dan diketahui -sementara ini- sebagai kejahatan terbesar yang melibatkan semua lini aparat pemerintah dan TNI/Polri sehingga disebutnya "total football".

Rencana pembentukan pansus ini akan dimatangkan dalam rapat komisi pekan depan dan segera diajukan kepada pimpinan DPR. Secara taktis, kata Suryama, pembahasan pansus akan diikuti masyarakat. "Ibaratnya, DPR itu kan rumah kaca. Semua proses di dalamnya bisa diikuti dan terbuka," terang Suryama yang juga menjadi pembicara dalam diskusi di Mario's Place.

Dia menjanjikan, semua data mentah tentang dugaan praktik illegal logging yang saat ini ada di tangan para anggota DPR akan dibedah dan dibuka dalam forum rapat pansus dengan memanfaatkan hak imunnitas anggota dewan. Meskipun data itu tidak matang dan nama-nama yang disebutkan ternyata tidak bersalah, setidaknya, indikasinya bisa dipertimbangkan untuk kasus serupa. Suryama sendiri mengaku memiliki belasan laporan temuan illegal logging di Kalimantan dan Indonesia timur.

Pada akhirnya, selain memberikan beberapa data baru tentang kasus illegal logging untuk ditindaklanjuti pemerintah, pansus juga akan mengeluarkan rekomendasi. Misalnya, rasionalisasi industri kayu domestik, pengendalian perdaganagn kayu, dan optimalisasi otda."Pemerintah juga semestinya gencar mengampanyekan "perang" terhadap illegal logging segencar kampanye anti narkoba," ujar Suryama.

Menurut kepala departemen komunikasi dan jaringan Partai Keadilan Sejahtera itu, pemerintah memang harus melakukan sejumlah terobosan politik dan hukum dalam menangani maraknya praktik illegal logging. Sebanyak 70 peraturan perundang-undangan sudah cukup banyak untuk menjerat para pelakunya, baik melalui pasal penyelundupan maupun pasal korupsi. (arm)

27 February 2005

Jayapura : Menyoroti Maraknya Illegal Loging di Papua (bagian-1), Cukong Berlindung di Balik Penduduk Asli

(Cenderawasih Pos, 26-2-2005)
Maraknya kasus illegal logging di Papua mulai menyita perhatian pemerintah Pusat. Begitu parahnya Illegal logging terjadi di Papua, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kapolri untuk mengejar para cukong-cukong tersebut. Lalu bagaimana modus-modus yang dilakukan para cukong untuk mencuri kekayaan hutan Papua? Berikut segelintir tentang illegal logging di Papua.


Laporan RAHMATIA, Jayapura

Sulit mengungkapkan apa sebenarnya penyebab maraknya illegal logging di Papua, disamping faktor manusia, SDM, peraturan atau kebijakan pemerintah hingga penegak hukum juga bisa menjadi penyebab masalah yang telah merugikan negara hingga Trilyunan rupiah ini.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir Marthen Kayoi, MM tentang masalah ini mengaku sangat prihatin tetapi tidak bisa berbuat banyak karena terbatasnya fasilitas, namun begitu ia mengakui kalau praktek tersebut bisa saja terjadi di Papua karena adanya peluang. Ia mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari penertiban hingga kerjasama dengan penegak hukum, tetapi toh tak membuahkan hasil. Maling kayu itu terus melakukan aksinya dengan leluasa dan membawanya kabur hingga keluar negeri. "Kondisi medan yang sangat luas dan sulit ditambah fasilitas teknis yang terbatas di Papua salah satu penyebab sulitnya mengawasi pencurian kayu," katanya.

Kayoi mengatakan, kalau pelaku illegal logging itu sangat menguasai kondisi medan di Papua dengan memanfaatkan penduduk asli. Sehingga, pelaku ini bisa melakukan aktivitasnya dengan lancar.

Terkait dengan hal tersebut, sesungguhnya adanya izin dari pemerintah provinsi tentang dibolehkannya penduduk asli Papua melakukan aktivitas logging seluas 100 - 250 Ha (Kopermas) yang kemudian berkembang menjadi 1000 Ha juga adalah salah satu penyebab utama. Izin aktivitas logging bagi masyarakat asli ini sebenarnya ditujukan untuk mensejahterakan penduduk asli, tetapi kenyataannya dikemudian hari hal ini dimanfaatkan pelaku illegal logging.

Hal yang sama juga diungkapkan Bani Susilo salah satu pemerhati kehutanan di Papua. Ia melihat hal yang naif dalam aktivitas logging yang dilakukan oleh masyarakat ini. "Dengan adanya izin ini, masyarakat bisa melakukan logging yang dilindungi aturan," ujarnya. Hanya masalahnya, dalam perkembangannya Kopermas ini terjadi di luar kontrol, sehingga jumlahnya terlalu over, akibatnya aparat pengawas kesulitan untuk mengawasi. Dan situasi ini tentu saja membuka peluang besar bagi para penjahat 'maling' kayu yang disinyalir umumnya dari negara tetangga Malaysia untuk melakukan aksinya.

Mereka memanfaatkan penduduk asli yang umumnya SDM-nya masih rendah dengan iming-iming untung besar tentunya. Lalu masyarakat yang tidak berdaya ini tentu saja tidak akan menolak sedangkan para pelaku atau cukong ini berlindung di balik masyarakat yang tidak mengerti itu. "Ketidakberdayaan masyarakat ini dimanfaatkan oleh cukong dengan memberikan modal maupun fasilitas lainnya," tuturnya. Parahnya lagi dalam pemberian izin kopermas ini, sering ada intervensi dari bupati setempat, sehingga dinas hanya sebatas memberi rekomendasi dan tak bisa mengendalikannya. "Karena Koperasi Masyarakat (Kopermas) terlalu banyak maka kontrolnya juga berkurang sehingga terbuka peluang untuk terjadinya tindak kejahatan," katanya. Ia juga melihat ada faktor ketidakberdayaan instansi dalam pemberian izin untuk Kopermas ini tetapi, instansi juga sepertinya tak bisa berbuat banyak. Sebaliknya, belakangan instansi bersama-sama aparat lainnya juga malah disebut-sebut punya andil melicinkan aksi para pelaku.
Para pelaku ini mengumpulkan kayu dari hasil aktivitas logging penduduk asli dan membawanya pergi dengan kapal hingga ke tempat tujuannya yang tentu saja tanpa dilengkapi dokumen legal dari pemerintah.

Suplemen Alamku yang dimuat di Cenderawasih Pos (29 April 2004) menulis bahwa aktivitas illegal logging di Papua yang kerap dilakukan oleh pengusaha hutan antara lain adalah penebangan pada kawasan lindung (hutan lindung, cagar alam, taman nasional dan lain-lain) maupun pada areal konservasi, kiri kanan sungai, mata air tepi jurang dan tepi pantai. Kegiatan ini dilakuakn dalam skala kecil oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun dilakukan kelompok terorganisir, baik skala kecil maupun besar dengan motif ekonomi.

Selain itu, aktivitas lainnya adalah penebangan di luar areal perusahaan maupun di luar blok RKT (rencana karya tahunan) dan petak tebangan. Ini sering dilakukan di luar areal yang diberi izin pengusahaan hutan dan terjadi akibat belum adanya tata batas, serta adanya celah kebebasan yang diberikan oleh oknum pengawas dengan berbagai penawaran tentunya.

Aktivitas lainnya lagi adalah penebangan melebihi izin yang diberikan dimana realisasinya melebihi batas toleransi 5 persen dari izin tebang (RKT) yang diberikan baik volume maupun jenis dan kelebihan kayu itu dianggap ilegal kareann tidak memiliki izin penebangan sementara yang lain masih tetap sah.

Lalu bentuk aktivitas apalagi yang dilakukan para pelaku ini, dan bagaimana dengan aturan hukum serta kebijakan pemerintah lainnya yang ikut mempengaruhi, baca laporannya Senin.(bersambung)

Jakarta : Illegal Logging di Papua Libatkan Oknum Aparat, Minggu Depan, Satgas Illegal Logging dari Mabes Polri Tiba di Papua

(Cenderawasih Pos, 26-2-2005)
Target pemerintah Pusat untuk memberantas kasus-kasus illegal logging yang marak di Papua, sepertinya bukan gertakan semata. Buktinya, saat ini Pemerintah terus menggodok tim satuan tugas yang akan melakukan misi penanggulangan illegal logging di Papua.

Diperkirakan Minggu depan, tim terpadu penanganan illegal logging akan diberangkatkan ke Papua. Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, kemarin.

Kapolri yang telah ditunjuk sendiri sebagai tim terpadu untuk pemberantasan illegal logging tersebut mengungkapkan diberi waktu dua minggu untuk mempersiapkannya. ''Tadi saya rapat di Mabes Polri, sudah selesai, kami akan segera memberangkatkan satuan tugas ke Papua, minggu depan lah,'' ungkap Kapolri seusai mengikuti rapat dengan Gubernur se-Indonesia di Kantor Presiden, kemarin. Dia mengungkapkan harus mempersiapkan satgas tersebut secara matang.

Sebab, anggotanya tak hanya Polri, namun juga melibatkan lembaga lain, seperti Kejaksaan, TNI, Bea Cukai, Pemda, Imigrasi, dan Departemen Kehutanan. ''Kita kan perlu satukan dalam rapat koordiansi. Rapat-rapat persiapan sudah selesai. Tinggal penyusunan orang-orangnya,'' tutur mantan Kapolda Jatim ini.

Ditanya misi satgas, Kapolri mengungkapkan bahwa tak hanya pencegahan yang akan ditangani, tapi juga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, satgas akan meneliti setiap penebangan yang dilakukan baik oleh pengusaha yang memiliki izin atau illegal. Sebab, seringkali, ternyata penebangan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

''Pengalaman menunjukkan ternyata izin di lokasi tertentu, tapi dia menebang di tempat yang lain. Itu akan dijadikan sasaran pemeriksaan kita,'' jelas dia. Karena itu, diperlukan tenaga yang cukup banyak, apalagi mengingat luasnya wilayah Papua. Selain fokus penebangan, satgas juga akan memeriksa setiap pengangkutan kayu yang ada di sana.

Soal cukong, Kapolri mengungkapkan banyak nama yang disodorkan ternyata sudah tidak bisa dituntut secara hukum lagi. Sebab, ada nama cukong yang ternyata telah menjalani hukuman dan sudah dinyatakan bebas. ''Contoh, sebut saja si A, ternyata sudah ada proses hukum yang dulu dan sudah dibebaska. Tentu kita tidak bisa lagi memproses,'' ungkap Kapolri. Yang jelas, sambung dia, semua nama yang disodorkan dari manapun akan ditindaklanjuti oleh tim terpadu. ''Kalau nanti kita cukup data-data yang bisa kita tindaklanjuti sebagai proses hukum akan kita lakukan,'' papar jenderal bintang empat ini.

Sebelumnya, di Mabes Polri, Da'I juga akan membentuk tim yang akan dikirim ke Kalimantan. Jika tim yang berangkat ke Papua adalah tim gabungan, tim yang ke Kalimantan lebih banyak diisi oleh anggota Polri.

Alasan perbedaan tim tersebut karena di Papua, telah terindikasi beberapa oknum aparat maupun oknum instansi pemerintah terlibat. Da'I mencontohkan kasus illegal logging di Papua yang melibatkan aparat adalah kasus di Sorong. "Alasan kirim tim khusus ke Papua untuk selidiki keterlibatan apakah dari Polri atau di luar Polri," katanya.

Kasus illegal logging di Sorong melibatkan mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal AN dan Aiptu Ansar Johar dan merugikan negara sebesar Rp 12 miliar. Belakangan Faisal dan Ansar membantah telah terlibat menghilangkan barang bukti kayu illegal. Kasus ini juga sempat menyinggung nama mantan Wakapolda Papua Rajiman Tarigan.

Ditanya mengenai penertiban HPH (Hak Pengusahaan Hutan), Da'I menganggap hal tersebut juga penting dilakukan. Namun, tim ini tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan penertiban HPH. "Tapi departemen berhubungan yang akan menangani, kita akan melakukan koordinasi," ungkapnya.

Ironis, Tak Ada Pencekalan
Sementara itu Ditjen Imigrasi hingga kemarin ternyata belum menerbitkan pencekalan terhadap 20 nama target nama kasus penyelundupan kayu alias illegal logging.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi M. Indra mengatakan pihaknya tidak dapat mengambil tindakan mengingat Mabes Polri dan Kejagung belum mengajukan permohonan pencekalan. ''Saya tidak dapat melarang mereka (cukong pelaku illegal logging) bepergian ke luar negeri. Saya belum dimintai mencekal,'' kata M Indra kepada koran ini di Jakarta kemarin.

Praktis, lanjut Indra, Ditjen Imigrasi pun tidak tahu-menahu daftar 20 nama pelaku illegal logging yang tengah menjadi target kepolisian. Termasuk, keberadaan mereka yang dikabarkan sudah melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Indra, penindakan berupa pencekalan biasanya didahului permintaan dari Mabes Polri dan Kejagung. Dua institusi tersebut terlebih dahulu menetapkan tersangka atau pihak yang terselidiki dalam penanganan sebuah kasus illegal logging, seperti halnya kasus korupsi. Bagaimana komentar Kejagung? Jaksa Agung Muda (JAM) Intelejen Basrief Arief menegaskan Kejagung memang belum menyerahkan permohonan pencekalan terhadap ke-20 nama pelaku illegal logging. ''Sejauh ini ke-20 nama tersebut ada di tangan JAM Pidsus. Permohonan pencekalan memang kewenangan kami, tapi kita tunggu saja langkah penyidiknya,'' jelas Basrief Arief.

Basrief sendiri tidak berkomentar banyak ketika ditanya apakah sikap lamban Kejagung tersebut tidak membuka peluang para pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Sebaliknya, jaksa senior itu menegaskan bahwa penanganan kasus illegal logging dikoordinasikan dengan Mabes Polri dengan ketua tim operasinya Kapolri Jenderal Dai Bachtiar.
Nah, setiap penindakan, termasuk permintaan pencekalan, tentunya berada di tangan Dai Bachtiar. ''Beliau kan ketua tim operasi illegal logging. Jadi nanti Pak Dai akan berkoordinasi dengan kami (Kejagung),'' beber Basrief.

Ditanya lima dari 20 nama pelaku illegal logging yang hanya dapat ditangani, Basrief mengaku tidak tahu. Menurutnya, data-data pelaku illegal logging, termasuk yang sudah kabur ke luar negeri, berada di tangan Kapolri Dai Bachtiar. ''Kalau pun Pak Jaksa Agung pernah mengatakan demikian tentunya hanya perkiraan setelah menerima laporan Menteri Kehutanan,'' jelas pria kelahiran Palembang ini.

Sementara itu, sumber JPNN di Kejagung menolak memberi data terkait lima pelaku illegal logging yang sempat dijanjikan sebelumnya. Alasannya, atasannya tidak mengizinkan aparat kejaksaan untuk membeberkan informasi tersebut sebelum ada penetapan tersangka sekaligus kepastian penanganan perkaranya. ''Jadi, saya nggak bisa memberi,'' jelas sumber tersebut. (jpnn

26 February 2005

Biak : Penahanan Dokumen KM Surya Dharma Oleh Ketua Supiori Dipertanyakan

( Cenderawasih Pos, Jumat 25 Febuari 2005 )
Penahanan dokumen KM. Surya Dharma 03 milik H.Abdul Kadir oleh Ketua DPRD Kabupaten Supiori Otto Albert Msen tanpa alasan yang dipertanyakan oleh pemilik kapal H. Abdul Akdir yang didampingi Sjaltiel Simbiak saat bertandang ke Kantor Biro Biak baru-baru ini.

Kadir mengaku mengalami kerugian yang cukup besar dengan penahanan dokumen kapal tersebut. “Terus terang selama dokumen kapal tersebut di tahan, pemilik kapal tidak dapat beroperasi dan kerugian yang bersangkutan mengalami cukup besar dengan tidak beroperasinya kapal. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka dia harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ungkap Sjatiel Simbiak yang mengaku sebagai juru bicara pemilik kapal.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Supiori Otto Msen yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos Kamis kemarin menegaskan bahwa penahanan terhadap dokumen kapal tersebut di lakukan DPRD karena aktifitas yang dilakukan KM Surya Dharma 03 di perairan Supiori akan merugikan masyarakat di Kabupaten Supiori. “Dokumennya perlu saya tahan karena pasti akan merugikan masyarkat. Jadi dari sudut pandang itu sehingga kami melakukan penahanan terhadap dokumen kapal mereka,”ujar Otto Albert Msen menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos usai menghadiri pelantikan Sekretaris KPU Supiori Rabu kemarin di Gedung Sasana Krida Kantor Bupati Biak Numfor.

Selain telah melakukan penahanan dokuemen kapal, Otto Albert Msen juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Supiori juga megeluarkan surat untuk melakukan pembatalan terhadap Ijin Usaha Perikanan yang dimiliki KM Surya Dharma 03. “Dengan hak legislasi atau hak pengawasan, maka kita melihat bahwa ijin yang dikeluarkan tersebut tidak dapat menolong untuk mengangkat harkat martabat, tetapi akan merugikan masyarakat secara meyeluruh. Jadi hal ini yang perlu kita lihat,”tegasnya. (nat)

Raja Ampat : Potensi Wisata Alam dan Bahari di Kepulauan Raja Ampat

(www.dkp.go.id, 25/02/05 - Berita: Riset Kelautan & Perikanan)
Perairan Kepulauan Raja Ampat menurut berbagai sumber dikatakan sebagai salah satu dari 10 perairan terbaik untuk diving site di seluruh dunia, mungkin juga sebagai nomor satu saat ini. Jadi memang perlu suatu upaya untuk menjaga kelestariannya.

Misi yang dibuat oleh peneliti-peneliti muda dari Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan (BRKP-DKP) adalah sbb :
1. Mengumpulkan data awal (primer dan sekunder) tentang kondisi perairan Kep. Raja Ampat.
2. Melihat keanekaragaman jenis terumbu karang dan ikan di perairan tersebut.
3. Menyebarluaskan kepada masyarakat luas/pemda setempat tentang potensi wisata alam dan bahari yang ada di Kep. Raja Ampat.

Sedangkan hasil sementara yang diperoleh adalah sbb :
1). Kondisi perairan Kep. Raja Ampat masih dipengaruhi oleh massa air dari Samudera Pasifik Barat (Western Pacific Ocean) dimana ada arus yang bergerak dari arah timur menuju timur laut (Northwest) dan sejajar dengan daratan besar Papua (Mainland) bagian utara. Ketika tiba di Laut Halmahera atau di utara Kep. Raja Ampat arus tersebut sebagian akan bergerak ke selatan memasuki Alur Pelayaran Jailolo dan sebagian besar yang lain akan berbalik arah menuju Samudera Pasifik lagi. Arus inilah yang dikenal sebagai Halmahera Eddy. Mereka juga menduga bahwa ketika Arus Halmahera Eddy ini sebelum tiba di Laut Halmahera, ada sebagian kecil yang membelok memasuki Selat Dampler.

2). Pasang surut (pasut) di perairan ini bertipe campuran cenderung semidiurnal (mixed tide prevailing semidiurnal), dimana dalam 1 harinya terdapat 2 kali pasang dan 2 kali surut. Perbedaan tinggi antara surut terendah dan pasang tertinggi (tunggang) pasut sekitar 1-1,5 meter dan ini cukup memberikan efek arus pasut yang kuat, terutama pada saat menjelang bulan purnama (Spring Tide). Contoh lokasi dengan arus pasut yang kuat : Selat diantara Pulau GAM dan P. Masuar, Mulut Teluk Kabui, Mulut Teluk Majalibit, Selat Bougenville.

3). Angin yang bertiup diatas perairan ini pada Musim Tenggara (Southwest Monsoon)bertiup dari arah tenggara, pada Musim Barat (Northwest moonson) angin bertiup dari arah barat laut (Desember hingga Maret). Angin pada Musim Transisi yaitu april dan November, kekuatannya melemah dan arahnya bervariasi.

4). Berdasarkan pengukuran in situ (langsung di lokasi) kondisi perairannya memiliki temperatur air sekitar 28°C di permukaan dan semakin menurun dengan bertambahnya kedalaman hingga 27°C (pada kedalaman 37 meter), salinitas berkisar 33 hingga 34 PSU (Practical Salinity Unit), kejernihan air laut (visibility) secara vertikal mencapai 30-33 meter, sedangkan jarak pandang (visibility) secara horizontal sekitar 15-20 meter (pada kedalaman 10 meter). Kondisi ini merupakan kondisi lingkungan yang mendukung kehidupan terumbu karang secara optimal.

5). Tingkat kesuburan perairan sangat bagus, terbukti banyaknya ikan-ikan besar pemakan plankton seperti ikan pari manta, dan juga ditemui beberapa jenis Paus.

6). Manta Point adalah salah satu lokasi penyelaman (Diving Point) yang menarik dimana ikan-ikan ini mendatangi penyelam, sehingga menjadi objek yang sangat menarik dan bagus untuk difoto. Ikan Pari Manta (Manta Rays) merupakan famili ikan Mobulidae, dimana jenis yang ditemui adalah Manta birostris. Lebar badannya bias mencapai 670 cm dengan berat maksimum bias mencapai 1400 kg. Badannya yang pipih lebar dan bersayap menyebabkan geraknya dinamis seperti terbang di dalam air, sesekali bias meloncat keluar dari air. Ekornya mengalami rudimeter (lebih pendek dibandingkan jenis ikan pari lainnya), dibagian pangkal ekornya terdapat sirip renag berbentuk huruf "D" kecil. Di bagian depan mulutnya terdapat sepasang sayap kecil yang bentuknya mirip tanduk. Cara makannya adalah dengan cara membiarkan air masuk melalui lubang mulutnya lalu keluar melalui lubang insangnya, dimana pada bidang-bidang yang ada di insang, air akan terfilter dan plankton sebagi makanannya akan menempel pada bidang tersebut.

7). Obyek penyelaman arkeologijuga terdapat di kawasan ini, yaitu di Pulau Wai dimana di kedalaman sekitar 36,7 meter terdapat bangkai pesawat Thunderbolt P-47 milik USA-AF saksi perang dunia ke-2 di wilayah Asia Pasifik. Pesawat ini dalam posisi terbalik, pintu kokpit terbuka dan pintu lambung tempat bom juga terbuka. Kondisi pesawat masuh utuh dan ditempeli oleh ganggang coralin algae dan karang.

8). Dokumen penting tentang studi menyeluruh tentang kondisi wilayah Kepulauan Raja Ampat juga didapatkan. Dokumen tersebut tertanggal 12 April 1944 oleh Jendral Mc. Arthur sebagai Panglima Angkatan Perang Amerika Serikat wilayah Pasifik Barat. Studi tersebut berupa oseanografi, meteorologi, topografi, demografi dan toponimi.
(Sumber : Pusris Wilayah Laut dan Sumberdaya Nonhayati)

25 February 2005

Jayapura : JPU Hadirkan Dua Saksi Dari Sidang Lanjutan Kasus Illegal Logging

( Cenderawasih Pos, Kamis 24 Febuari 2005 )
Sidang lanjutan kasus illegal logging dengan terdakwa I, H Simon Sulaiman (52) dan terdakwa II, Danang Suhargo (36) Selasa kemarin kembali di gelar. Untuk sidang kali ini, JPU menghadirkan dua saksi masing-masing saksi M. Sitanggang dan A. Karubaba.

Saksi M. Sitanggang mengatakan bahwa dirinya bekerja di PT Jutha Daya. Perkasa setelah empat bulan perusahaan itu melakukan penebangan kayu dan dia ditempatkan di bagian personalia. Namun setelah kayu itu ditebang dan diangkut saksi tidak mengetahui persis beberapa kubik kayu yang diangkut karena saksi hanya diperintahkan untuk memuat kayu-kayu itu.

“Seingat saya, jumlah kayu yang sudah terangkut sebesar 1000 kubik lebih dan pengangkutan yang terakhir 250 kubik tetapi saya tidak megetahui kayu itu diangkut kemana,”ujarnya

Sementara A. Karubaba mengatakan bahwa saat itu dirinya sebagai Kepala Seksi Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua menerima pengajuan permohonan ijin (IPK-MA Kopermas Mawaif) dari terdakwa I dan diserahkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua untuk ditanda tangani.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan sebelumnya bahwa terdakwa I selaku Direktur PT Jutha Daya Perkasa selaku pimpinan telah memberikan kuasa kepada Lai Hua Teng (DPO) untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Kopermas Mawaif yang diketuai Dance Abi. Setelah ada kerja sama, pada mei 2004 terdakwa I mengangkat terdakwa II secara lisan untuk mengendalikan seluruh kegiatan operasional di Camp Nengke dan Jayapura sekaligus mengurus ijin.

Bahwa pelaksanaan operasional dilapangan terdakwa I memberikan kuasa kepada Mr Lai Hua Teng untuk melakukan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu log hasil operasional di areal Kopermas Mawaif. Dan April 2004 sampai Agustus 2004 PT Jutha Daya Perkasa melakukan penebangan di Desa Nengke Distrik Pantai Timur Sarmi dan menjual hasil sebanyak 264 batang (1.652.15 M3) jenis kayu mix dan merbau.

Penjualan kedua ke Kalimantan tengah sebanyak 488 batang (3.895.56 M3) dan penjualan ketiga ke Surabaya sebanyak 384 batang (3.240.60 M3) jenis kayu merbau. Bahwa ijin IPKMA Kopermas Mawaif nomor 522.1/2134 (13/11/2003) yang dikeluarkan oleh Kadis Kehutanan Provinsi Papua tidak sah karena tidak diatur dalam PP No.34 2002. Sidang pemeriksaan saksi di PN Jayapura Rabu kemarin di pimpin Hakim Deny Sumadi, SH dibantu panitera Pihter Usmani, SH serat dihadiri JPU, Mahfudyanto,SH serta PH kedua terdakwa Juhari,SH. (ius)
Kembali ke menu

Sentani : Proses Penyitaan Ratusan Kayu Illegal Ditindaklanjuti, Kapolres : Kini Dalam Proses Pengangkutan
( Cenderawasih Pos, Jumat 25 Febuari 2005 )
Proses penyitaan ratusan kubik kayu illegal yang dilakukan para penebang liar di Distrik Arso, yang belum lama ini, terus ditindaklanjuti oleh Polres Jayapura bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom.

“Karena pada saat disita dulu, kayu-kayu illegal itu masih berada di hutan-hutan yang berada di distrik Arso, maka untuk menindaklanjuti kasus ini, kami sedang melakukan pengangkutan kayu-kayu itu ke Polsek Arso,”ungkap Kapolres Jayapura AKBP Robert Djoenso melalui Wakapolres Kompol Robert Djari saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Kamis (24/2) kemarin.

Dikatakan, setelah kayu-kayu itu terkumpul di Polsek Arso, selanjutnya kayu-kayu tersebut akan dijadikan barang bukti proses hukumnya. Hingga kemarin, kami telah mengangkut sekitar 32 kubik dari hutan ke Polsek Arso. Dalam proses pengangkutan ini kami terkendala sarana angkutan dan jauhnya lokasi penebangan liar itu,”ujarnya.

Menurutnya jarak antara Polsek Arso dengan tempat kayu-kayu tersebut cukup jauh, yaitu sekitar 70 Km dan dengan menempuh perjalanan sekitar 4 jam.

“Sementara posisi kayu berada ditempat-tempat yan terpisah dan jaraknya juga saling berjauhan. Belum lagi kondisi jalan yang naik turun, hal itu sangat menyulitkan proses pengangkutan,”tandasnya.

Untuk proses pengangkutan itu, pihak Polres Jayapura menugaskan satu personelnya dan didukung dari personel Polsek Arso serta dibantu Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom. (fud)

Jayapura : Polda Papua dan Kejaksaan Harus Transparan, Soal Penyelesaian Kasus Illegal Logging di Papua

( Cenderawasih Pos, Kamis 24 Febuari 2005 )
Pembentukan tim untuk meyelesaikan kasus illegal logging di Papua seperti yang di inginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), disikapi pesimis sejumlah anggota DPRD Papua. Bahkan mengharapkan agar tim tersebut perlu di tinjau ulang.

Mereka menilai itu hanya membuang biaya dan tidak akan ada gunanya, dan terkesan akan menghilangkan kasus-kasus itu sehingga tidak terungkap.

Langkah praktis yang sebenarnya perlu dilakukan adalah pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Papua harus transparan saat ini menjelaskan penyelesaian kasus illegal logging yang pernah terjadi di Papua dan di tangani mereka yang kini belum terungkap.

Dicontohkan, kasus penangkapan kapal yang diduga melakukan illegal logging di Kabupaten Sarmi saja hingga kini tidak jelas, bahkan barang buktinya tidak jelas keberadaannya. “Polda dan Kajati Papua harus jelaskan penyelesaian kasus itu sampai sejauh mana. Penyebab tidak di tuntaskan itu apa dan di umumkan kasus mana yang telah dituntaskan,”ujar Wakil Ketua I DPRD Papua DR (HC) Komaruddin Watubun, SH, kepada Cenderawasih Pos diruang kerjanya.

Menurutnya, sejak lama kasus ini telah terjadi di Papua dan melibatkan banyak institusi baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sendiri. “Pertanyaan saya apakah pihak angkatan laut tidak mengetahui kapal-kapal tersebut masuk ke Papua. Pihak Polisi bagaimana menyikapinya, sementara rakyat kecil yang memakai perahu kecil mengetahuinya. Hal ini yang perlu di jelaskan,”ujarnya.

Sementara itu anggota dewan lainnya Ir.Weynand Watori mengatakan, yang perlu disikapi pemerintah saat ini semestinya mengusut tuntas oknum-oknum yang ada di pemerintah pusat maupun daerah yang sengaja mengeluarkan kebujakan-kebijakan yang membuka ruang sehingga illegal logging berlangsung di Papua. “Perlu mencari tahu alasan apa sehingga ada kebijakan yang dikeluarkan olehn pemerintah daerah mereka yang harus bertanggung jawab sekarang,”katanya.

Dinilai, para cukong kayu asal Malaysia yang melakukan aksinya dengan bebas itu karena di beck-up dan dilindungi oleh oknum aparat keamanan maupun instansi terkait pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Presiden perlu meminta pertanggung jawaban menteri, kepala instansi terkait maupun Gubernur tentang kebijakan yang pernah dilakukan itu, kemudian segera mengeluarkan kebijakan baru sehingga kasus ini tidak terjadi lagi,”ujarnya. (nce)

24 February 2005

Jakarta : SBY Perintahkan Kejar Pelaku Illegal Logging Di Papua, Diduga Melibatkan Aparat dan Cukong Asal Malaysia

( Cenderawasih Pos, Rabu 23 Febuari 2005 )
Maraknya illegal logging yang terjadi di Papua tak hanya menimbulkan keprihatinan DPRD Provinsi Papua, tapi juga mulai mendapat perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mantan Menkopolkam tersebut menunjuk Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar untuk memimpin pemberantasan penebangan kayu illegal yang sudah sangat memprihatinkan di pulau Cenderawasih tersebut.

Kapolri di beri waktu dua minggu untuk melakukan investigasi dan melaporkannya kepada Presiden. Selanjutnya, akan dilakukan operasi terpadu yang terdiri atas berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, Departemen Kehutanan (Dephut), Depdagri, dan Imigrasi. Menurut Menhut MS Ka’ban, Presiden memerintahkan untuk memberikan shock therapy kepada pihak-pihak yang terlibat penebangan kayu liar tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi pelaku illegal logging.

“Sehubungan dengan illegal logging yang terjadi di Papua ini, Bapak Presiden memberikan indikasi terhadap keterlibatan berbagai pihak. Ada indikasi keterlibatan armatim, kodam, polda, pemda, dephut, imigrasi, broker, dan kemungkinan adanya sindikat internasional,”kata MS Ka’ban dalam memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, kemarin. Karena itu, operasi terpadu tersebut melibatkan semua unsur terkait.

Kemarin secara mendadak Presiden SBY memanggil para menterinya yan terkait untuk mengatsi maraknya illegal logging di Papua. Selain MS Ka’ban, hadir dalam rapat tersebut adalah Kapolri Jenderal Da’i Bachtar, Kasum (Kepala Staf Umum) TNI Mayjen TNI Adam Damiri yang mewakili Panglima TNI, Mendagri M Ma’ruf, Kepala BIN Syamsir Siregar dan Dirjen Imigrasi M Indra. Ratas berlangsung 2,5 jam, mulai pukul 15.00.

MS Ka’ban melanjutkan operasi terpadu ini diharapkan juga mengejar para cukong kayu yang terlibat illegal logging di Papua, Nama-nama cukong tersebut telah di serahkan kepada Jaksa Agung dan Presiden SBY. Jumlahnya 32 orang. Sayangnya, dia tidak menyebutkan nama-nama cukong yang di yakini merupakan pemain lama yang juga telah merusak hutan di seluruh Indonesia itu. Bapak Presiden juga sudah meminta agar para cukong ini harus dikejar. Terutama para cukong yang menggangap dirinya tidak tersentuh hukum. Bapak Presiden menegaskan tidak ada yang kebal hukum di wilayah RI,” ungkap Ka’ban. Hal ini, kata Ka’ban merupakan komitmen Presiden dalam kebijakan memberantas illegal logging. Karena pencurian kayu telah memberikan kerugian sangat besar pada negara. “Apalagi, ada unsur keterlibatan unsur asing dalam kasus itu,” tambah Sekjen DPP PBB ini.

Ditanya baru sekarang pemerintah bertindak, Ka’ban menjelaskan kalau sebenarnya sejak dulu sudah ada upaya kearah sana. Namun masalahnya saat dibawa ke pengadilan, seringkali keputusan hakim tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Karena itu, dalam operasi terpadu nanti juga akan dilibatkan tim Kejaksaan Agung dan Pengadilan. Tujuannya, agar terjadi sinergi antar lembaga.

“Bahkan para penyidik Polri banyak yang di PTUN-kan oleh para pelaku illegal logging setelah di putus bebas oleh pengadilan. Karena penyidik polri itu telah membawa kasus tersebut ke pengadilan. Nanti hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” jelasnya. Untuk operasi terpadu pemberantasan illegal logging di Papua ini, khusus dephut saja menganggarkan dana Rp 12 miliar.

Yang jelas, dengan mencuatnya kasus illegal logging di Papua yang telah meloloskan kayu seklitar 300 ribu meter per kubik ini telah memberikan semangat baru pada pemerintah untuk memberantas hingga tuntas.

Menanggapi perintah Presiden dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk menentukan pola operasinya secara detail. Tujuannya, agar dapat memadukan semua kekuatan, sehingga masalah illegal logging dapat ditindak sesuai dengan harapan masyarakat.

Soal polanya, dimungkinkan tidak akan jauh berbeda dengan operasi serupa sebelumnya yang dilakukan di Kalimantan Timur. “Operasi dengan sandi Hutan Lestari di Kaltim yang dilakukan secara terpadu telah memberikan dampak yang efektif bagi upaya pencegahan maraknya illegal logging disana,” ungkap mantan Kapolda Jatim ini.
Karena itu, diharapkan operasi dengan Sandi Hutan Lestari itu akan dijadikan contoh untuk penanganan masalah illegal logging di tempat lain termasuk juga di Papua.

Dia mengungkapkan tim pemburu illegal logging ini di mungkinkan berupa satuan tugas dari berbagai instansi terkait. Ditambahkannya, satgas yang akan dibentuk itu tidak saja berupa petugas yang menindak dilapangan , juga akan membentuk satu satuan intelejen. Tujuannya, agar bisa mengangkat masalah cukong-cukong tersebut untuk selanjutnya dibawa ke proses hukum.

Bagaiman dengan aparat TNI yang terlibat ? Kasum Mayjen TNI Adam Damiri mengungkapakan pihaknya akan menyelidiki apakah keterlibatan anggota TNI itu merupakan kebijakan kesatuan atau hanya oknum TNI. “Ini yang perlu dilakukan investigasi secara terpadu apakah yang terlibat oknum atau kesatuan,”kata Adam. Dia berjanji TNI tak akan memberikan ampun kepada anggotanya yang terlibat dalam kejahatan illegal logging ini.

“Siapapun yang menjadi pelanggar dari TNI apakah itu perwira, bintara, sampai tamtama, kita akan memberikan shock therapy sesuai hukum yang berlaku,”tegas Adam.

Licin Seperti Belut Di Siram Oli
Sementara itu Menteri Kehutanan MS Ka’ban dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung MPR menyebutkan, pihaknya telah melaporkan 59 cukong illegal logging ke Polisi dan Kejaksaan. Namun hingga kini laporan tersebut belum ada tindaklanjutnya dari kedua instansi tersebut.

Ka’ban menunding, cukong-cukong illegal itu di duga kuat menjalankan jaringan yang cukup rapi dan terorganisasi sangat kuat, serta memiliki sumber dana yang cukup memadai untuk memperdaya aparat hukum termasuk pegawai dan polisi kehutanan. “Cukong-cukong illegal logging itu licinnya bukan main aeperti belut disiram oli. Belut aja sudah licin apalagi disiram oli,”ungkap Ka’ban.

Rapat yang khusus membahas illegal logging dengan Panitia Ad Hoc II DPD itu, seharusnya dibahas bersama Kaplori dan Kepala Kejaksaan Agung. Namun, Kapolri hanya di wakili Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol. Dadang Gamida, sedangkan Jaksa Agung di wakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Alex Sato Raya. (jpnn)

Keerom : Tekan Kasus Illegal Logging Perlu Kerja Sama Semua Pihak

( Cenderawasih Pos, Rabu 23 Febuari 2005 )
Untuk menekan kasus Illegal Logging yang terjadi di sejumlah kabupaten di Papua ternyata mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Keerom. “Mestinya eksekutif lebih peka melihat masalah itu, termasuk masalah peningkatan penerimaan PAD dari sektor retribusi maupun yang lainnya,”ungkap Ketua DPRD Keerom Kondrat Gusbager, S.Si saat ditemui Cenederawasih Pos diruang kerjanya, Senin (21/2) kemarin

Menurutnya seharusnya pihak eksekutif telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masalah tersebut, sehingga dewan bisa membahas masalah itu dalam sidang non APBD yang sedang berlangsung,

“Namun karena dari pihak eksekutif belum mengajukan Raperda itu sehingga dewan pada sidang Non APBD ini hanya membahas satu agenda yaitu menyangkut kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Keerom,”jelasnya.

Dikatakan untuk menekan masalah ini perlu kerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan seperti dinas Kehutanan, Kepolisian, dewan adat dan sebagainya.

“Kedepan untuk menseriusi masalah ini kami berencana akan menjadi dinas tersendiri, tidak seperti yang sekarang ini, yang masih digabung dengan dinas Pertanian,”tutur Kondrat.

Sementara, secara internal dari pihak dewan sendiri perlu melakukan studi banding untuk mengkaji lebih dalam tentang illegal logging, sebab masalah itu adalah masalah utama bangsa ini. :Dalam waktu dekat, para ketua-ketua komisi juga direncanakan akan mengikuti pembekalan di Jakarta untuk mendalami masalah-masalah yang ada, sehingga terhadap masalah tersebut dewan bisa segera menindaklanjuti. Yang jelas, untuk mengatasi masalah yang ada dewan perlu dukungan dan koordinasi dengan berbagai pihak,”tegasnya. (fud)

Jakarta : Tentara diduga selundupkan kayu di Papua

(www.infopapua.com, Senin, 23 Februari 2005 - 05:00 AM)
Sejumlah aparat militer diduga terlibat dalam praktek penyelundupan besar-besaran kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Provinsi Papua.Mereka berperan sebagai perantara (broker) dan pengaman pengiriman kayu haram tersebut keluar dari wilayah Indonesia.Fakta tersebut ditemukan Environmental Investigation Agency (IEA) yang berpusat di Inggris dan Amerika bersama Telapak, mitranya dari Indonesia.


Dalam laporan berjudul The Last Frontier, terungkap jelas sindikat kriminal internasional di balik maraknya penjarahan kayu merbau--kayu keras untuk bahan dasar lantai--dari Papua. Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa para penyelundup telah mengambil kayu merbau dari Papua rata-rata 300 ribu meter kubik kayu gelondongan setiap bulan. Kayu ilegal yang bernilai ratusan miliar rupiah itu dikirim ke industri kayu di Cina.

Menurut investigator Telapak M. Yayat Afianto, mudahnya kegiatan pembalakan liar dan kemudian penyelundupan ke luar negeri tidak terlepas dari adanya peran oknum aparat militer. Dari hasil investigasi selama tiga tahun, kata dia, mereka berperan aktif sebagai perantara dan pengaman pengiriman kayu ilegal keluar dari Indonesia. "Para oknum itu melakukan aksinya secara terang-terangan," ujar Yayat.Dia menjelaskan, pada Maret 2003, pihaknya pernah melaporkan temuan ini ke Menteri Kehutanan M. Prakosa, yang kemudian menyerahkan laporan itu ke Panglima TNI Endriartono Sutarto. "Hingga saat ini, belum ada tindakan terhadap yang bersangkutan."

Aparat yang menjaga wilayah perairan dan kepolisian juga terindikasi terlibat. Keterlibatan mereka, menurut Yayat, terkait dengan penerimaan suap dari sindikat pencuri dan penyelundup agar kayu haram itu tidak dihentikan di jalur daratan ataupun perairan. "Nilai suapnya mencapai Rp 1,8 miliar," kata Yayat. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin mengaku belum mengetahui laporan tersebut ketika dimintai konfirmasi mengenai keterlibatan aparat militer dalam pembalakan kayu di Papua. "Itu terlalu teknis dan harus saya telusuri dulu, jadi terus terang saya tidak bisa memberi jawaban," ujar Sjafrie ketika dihubungi Tempo, Jumat (18/2) malam.

Menurut dia, kalaupun kasus tersebut telah dilaporkan kepada Panglima TNI, tentunya akan ditangani oleh polisi militer daerah setempat. "Tidak sampai ke tingkat kami (Mabes TNI), kecuali kalau mau kami telusuri ke bawah," katanya. Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi mengatakan, instansinya sudah melakukan pertemuan dengan Departemen Kehutanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi minggu lalu. Pertemuan itu untuk menyepakati pengumpulan alat bukti agar bisa menyeret para cukong pembalakan liar. (sumber : tempo interaktif)