Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

28 October 2008

Merauke : Satpolair Merauke Tangkap Kapal Penangkap Ikan, Diduga Tidak Punya Izin Berlayar

(www.cenderawasihpos.com, 27-10-2008)
MERAUKE- Diduga tidak memiliki surat izin berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Merauke, satu unit kapal bernama KM Sumber Rejeki berhasil ditangkap Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Merauke.
Kapal milik PT Sumber Rejeki tersebut ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laur Arafura, Selasa (21/10) sekitar pukul 16.30 WIT. Kapal yang dinahkodai Mu (37) itu, kini diamankan oleh pihak Satpolair untuk proses hukum selanjutnya.

Wakapolres Merauke Kompol Sondang RD Sigian, SIK, didampingi Kasat Polair AKP Ridwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/10), mengungkapkan, penangkapan terhadap kapal tersebut karena tidak dilengkapi dokumen berupa surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
''Prosedurnya, kalau mau berlayar, maka pihak kapal segera mengajukan surat permohonan untuk berlayar ke Adpel. Lalu pihak Adpel turun untuk melakukan pengecekan kelayakan kapal yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan persyaratan lainnya. Kalau kapal dikatakan layak baru dikeluarkan surat persetujuan untuk berlayar. Dan itu merupakan persyaratan wajib,'' kata Wakapolres.

Namun lanjut Wakapolres, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan diketahui bahwa selama 6 kali berlayar melakukan penangkapan ikan, kapal tersebut belum pernah mengajukan surat permohonan berlayar. ''Dari pemeriksaan sementara diperoleh alasan dari nahkoda bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui jika prosedur tersebut harus dilakukan. Dia (nahkoda) beralasan kalau sebelumnya sebagai ABK dan baru diangkat oleh pemilik kapal sebagai nahkoda sehingga prosedur semacam itu sebelumnya dia tidak tahu. Tapi kita akan terus kembangkan penyelidikan ini,'' jelasnya.

Soal izin tangkap dan izin usaha dari kapal tersebut, menurut Wakapolres, semua lengkap dan masih berlaku. ''Hanya itu, surat izin berlayar yang tidak ada,'' katanya.
Karena itu, tambah Wakapolres, pelaku dalam hal ini Nahkoda yang akan menjadi calon tersangka akan dikenakan Pasal 323 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (ulo)