Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

23 October 2008

Manokwari : PT Cokran Diwajibkan Bayar 18,4 M

(www.radarsorong.com, 23-10-2008)
MANOKWARI-Sebanyak 362 karyawan PT Coklat Ransiki (Cokran) lewat kuasa hukumnya Pieter Wellikin, SH bakal mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pengajuan pailit ini didasarkan atas alasan PT Cokran dianggap tidak mampu membayar hak-hak karyawan sesuai putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Papua Barat.
‘’Kami sedang susun untuk ajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta,’’ tandas Pieter Wellikin kepada Manokwari Pos Senin (20/10).

Pada sidang PHI belum lama ini, majelis hakim yang diketuai Zulfadly, SH, MM dengan anggota Amatsu Lawansi, SH dan Gunawan, SE dalam keputusannya mengabulkan sebagian tuntutan karyawan PT Cokran sebagai tergugat. Manajemen PT Cokran sebagai penggugat diharuskan membayar hak-hak normatif karyawan terdiri atas pesangon, tunggakan gaji, denda keterlambatan pembayaran gaji yang besarnya mencapai Rp 18,4 Miliar lebih.

Menanggapi putusan majelis hakim PHI ini, pihak PT Cokran lewat kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak penggugat selain menerima putusan majelis hakim PHI, juga akan mengajukan kontra memori kasasi ke MA.

Dikatakan Wellikin, karyawan menggangap, perusahaan tidak akan mampu membayar hak-hak karyawan seperti yang sudah diputus majelis hakim PHI. Sehingga akan mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta. Manajemen PT Cokran tidak saja diwajibkan membayar hak-hak karyawan, tapi juga memiliki beban utang yang cukup banyak. ’’Mereka (PT Cokran,red) punya untang banyak,ada dimana-mana. Kalau mereka dinyatakan pailit, maka tidak punya apa-apa lagi,’’ jelasnya.
Kebun kakao atau coklat berlokasi di Distrik Ransiki, Manokwari sempat menjadi perusahaan yang menggerakan ekonomi masyarakat setempat. Namun kini tak lagi beroperasi. Ribuan hektar perkebunan tanaman kakao tidak ditangani lagi. Pemkab Manokwari diminta ikut menyelematkan perkebunan Kakao ini dengan mencarikan investor.

‘’Sekarang tinggal begitu saja. Tidak ada lagi yang kelola,’’ ujar Wellikin.(lm)