Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

16 December 2004

Sorong : Kasus Illegal Logging di Sorong banyak yang misterius

(www.infopapua.com, Rabu, 15 Desember 2004 - 06:11 WIB)
Kasus illegal logging (pembalakan liar) yang terjadi di jasirah kepala burung Tanah Papua, kini sudah masuk di Pengadilan Negeri Sorong, dan mulai Kamis (16/12) siap disidangkan.Lima tersangka yang diduga terlibat adalah AKBP FAN, mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sorong; AKBP IPM, mantan Wakapolres Sorong, serta tiga jajaran reserse yaitu Iptu AJ, Ipda W dan Bripka AG.Setibanya di Kota Sorong, Rabu (8/12), mereka dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Sorong dengan status tahanan Pengadilan Negeri (PN) Sorong.


Mereka telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), kemudian berkas perkara mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapua, Senin (6/12). Penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan oleh tiga penyidik dari Mabes Polri dipimpin Kombes Pol K Lubis yang didampingi Direktur Reskrim Polda Papua, Mangisi Situmorang dan diterima oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua, Djohani Silalahi, didampingi Aspidum, Mangiring Siahaan.

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke PN Sorong untuk disidangkan.Keesokan harinya, kelima tersangka itu dengan didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua, Mangiring Siahaan, diterbangkan ke Sorong untuk selanjutnya diproses ke pengadilan, melalui Kejaksaan Negeri Sorong. Kasus pembalakan liar yang menghebohkan itu berawal dari ditangkapnya kapal asing MV Afrika berbendera Panama dengan 25 anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda kapal di wilayah perairan Teminabuan dengan Inawatan di Kabupaten Sorong, pada 15 Desember 2001 oleh Satpol Airud Polda Papua dengan hanya 6 anggota. Kapal itu dipergoki sedang memuat kayu dan ketika diperiksa ternyata sama sekali tidak memiliki dokumen yang sah. Kemudian MV Afrika diseret ke Sorong dan dilabuhkan di muka pelabuhan Sorong, berjarak sekitar satu mil dari dermaga.

Atas perintah pimpinan Polda Papua, kapal dan muatannya diserahkan kepada Polres Sorong untuk diperiksa dan disidik.Muatan kayu ramin curian sekitar 14 ribu meter kubik dengan nilai sekitar Rp32 milyar tersebut milik David Tono de-ngan perusahaannya PT Tabuan. Ketika dilakukan penangkapan, David Tono juga berada di Sorong. Namun 27 Januari 2002, kapal, muatan kayu dan David Tono dilepaskan. Kemudian kasus ini disidik kembali oleh Mabes Polri, setelah banyak protes dari masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Sorong, karena ada kekuatiran kasus ini akan dipetieskan. Sejumlah KejanggalanDari data yang dihimpun SH di lapangan, terdapat keanehan dalam proses penanganan kasus ini. Ada kecenderungan menggeser dari substansi yang sebenarnya.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak menyentuh inti permasalahannya, yaitu mengusut dan menyidik sampai tuntas terhadap kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah akibat dilepasnya MV Afika dengan muatannya dan David Tono dari jerat hukum karena telah melanggar undang-undang dan peraturan. Juga tidak diusut tuntas aktor intelektual oknum di Polda Papua yang menyebabkan dihentikannya pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus itu.Bahkan terkesan jajaran Polres Sorong dikorbankan menjadi tersangka, sementara oknum-oknum pimpinan di Polda Papua yang diduga kuat terlibat karena memerintahkan melepaskan MV Afrika, muatan kayu dan pemiliknya, diselamatkan dari jerat hukum karena saat ini telah menjabat posisi penting di Mabes Polri.Seharusnya pengusutan dan penyidikannya tidak pandang bulu. Tidak ada yang diselamatkan dan tidak ada yang dikorbankan. Apalagi dalam penegakan supremasi hukum yang berkeadilan di negara ini, siapa pun orangnya, sama. Tidak pandang pangkat dan jabatan, tidak pandang atasan dan bawaorong untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan barang bukti.

Menurut Syukur, kliennya, FAN punya alibi, ketika pelepasan kapal dan pemiliknya, dia sedang mengambil cuti untuk ibadah haji. Penerima perintah adalah Wakapolres waktu itu, IPM, yang menjadi tersangka. Namun karena ada perintah atasan dalam struktural institusi baik lisan maupun tulisan, maka bawahan mematuhi dan melaksanakan.Ia juga mengungkapkan adanya aliran dana yang ditransfer ke Jayapura oleh David Tono untuk oknum tertentu dengan menunjukkan bukti transfernya kepada wartawan. Pertama dikirim Rp 500 juta dan kedua Rp 700 juta. Maka tentunya pihak penyidik harus menelusuri, karena para saksinya juga masih ada. Juga adanya permintaan upeti mobil Jepang kepada David Tono, itu pun sudah dipenuhi dan bisa dicek, karena barangnya masih ada di tangan oknum yang bersangkutan.Ketua Dewan Adat Papua Kabupaten Sorong, Yakomina Isir, menegaskan pihaknya apatis akan hasil sidang pengadilan kasus ini. Dia sangat yakin bahwa hasil sidang nanti tidak akan memuaskan masyarakat. Dia bahkan mengatakan, kasus ini sebagai suanggi tipu suanggi (dedemit-red) Menurut Yakomina, dalam masalah kayu selama ini, masyarakat adat ulayat sebagai pemilik kayu, selalu dirugikan. *** (sumber: sinar harapan).