Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

31 December 2004

Jayapura : UU Kehutanan dinilai tidak akurat, karena isinya hanya menyangkut perizinan

(Cenderawasih Pos, 30 Desember 2004)
Wakil Gubernur Provinsi Papua, drh Constant Karma menilai UU Kehutanan No.41, 2000 tidak akurat atau tidak tegas. “UU Kehutanan No 41, 2000 tidak akurat dan tidak cocok digunakan di Papua, isinya saya sudah baca dan hamper semua menyangkut izin yang dibicarakan dalam UU tersebut,” katanya usai membuka seminar akhir implementasi pengembangan sistem pemantauan peredaran hasil hutan di Hotel Relat Jayapura.

Dikatakan UU tersebut mengatur semua proses pelaksanaan tugas kehutanan padahal masih banyak kasus illegal logging. “Kalau UU itu bagus maka kita bias cegah penyelundupan kayu, bukan dan membiarkan kasus terus berlanjut,” tandasnya.

Selain itu kata dia, seharusnya dengan adanya UU No 41 tersebut, maka pencurian kayu secara besar-besaran diseluruh wilayah Indonesia bisa teratasi dengan baik.

Menurutnya, bukan hanya itu, hingga saat ini PP (Peraturan Pemerintah) juga belum dikeluarkan terkait UU No 41 dan ini terlihat ada kelemahan, seharusnya dengan adanya UU tersebut itu sudah ada pencegahan bukan membiarkan membiarkan terus berlanjut.

“Kasus illegal logging adalah kegiatan penyelundupan dan saya sarankan agar Dinas Kehutanan harus menata aturan itu dengan baik,” tambahnya.

Ditambahkan dengan kelemahan UU tersebut memberikan kesempatan kepada oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kata dia semua aparat Dinas Kehutanan harus memberanikan diri untuk membuat hal yang bisa mencegah proses illegal logging atau penyelundupan kayu di Papua. (yub)